Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
NasionalPemerintahan

Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Terakhir diperbarui: 2026/02/21 at 1:06 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 21 Februari 2026
Share
IMG 20260221 WA0085
SHARE

Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Jatim Rasionews.com , Lumajang | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subehan, M.M., menyampaikan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Jika ada perusahaan yang menunda atau tidak membayar, kami akan kenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, pembayaran THR menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang hari raya.

Dasar Hukum Pembayaran THR

- Advertisement -

Kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi, antara lain:

* Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016

* Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

- Advertisement -

* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak diperkenankan dicicil.

Pekerja yang Berhak Menerima THR

Disnaker menjelaskan, pekerja yang berhak menerima THR meliputi:

1. Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

2. Berstatus PKWTT (pekerja tetap) maupun PKWT (pekerja kontrak).

3. Pekerja yang mengalami PHK dalam waktu 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.

Perhitungan Besaran THR

Besaran THR diberikan berdasarkan masa kerja pekerja.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan Klinik KDS: 16 Kantong Darah Terkumpul untuk Sesama

 

Contoh:

Jika gaji sebesar Rp2.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp2.000.000.

 

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)

 

Rumus perhitungan:

(Masa Kerja / 12) × 1 bulan upah

 

Contoh:

Karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp2.000.000 per bulan.

 

THR = (6/12) × Rp2.000.000

THR = Rp1.000.000

Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Sanksi Tegas bagi Perusahaan Pelanggar Disnaker mengingatkan, perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa:

* Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan

* Teguran tertulis

* Pembatasan kegiatan usaha

* Penghentian sementara alat produksi

* Hingga pembekuan kegiatan usaha

“Jangan sampai pekerja melapor karena haknya tidak diberikan. Kami membuka Posko Pengaduan THR dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas Subehan.

Disnaker mengimbau seluruh perusahaan agar segera menghitung kewajiban THR dan membayarkannya tepat waktu guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kondusif menjelang hari raya.

(Pewarta Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260221 WA0067 Balap Liar Ngabuburit Dibubarkan, Polres Lumajang Amankan 15 Sepeda Motor
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260221 WA0102 Pemkab Lumajang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026
IMG 20260305 WA0111
Baznas Salurkan 2.100 Paket Santunan Berkah Ramadan, 100 Paket Disalurkan di Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung
5 Maret 2026
IMG 20260301 WA0124
Gorong-Gorong Jalan Kabupaten di Dusun Grujukan Kalidilem Perlu Perbaikan
1 Maret 2026
IMG 20260228 WA0132
Semarak Hari ke-10 Di Bulan Suci Ramadan, Remaja Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 700 Takjil
28 Februari 2026
IMG 20260221 WA0136
Hari Ketiga Ramadan, Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Bagikan Takjil, Warga Antusias hingga Jalanan Sempat Macet
21 Februari 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260308 WA0122
NasionalPemerintahan

Geger..! Jalan Rusak di Banyuwangi Disorot LSM, Opsen PKB Rp86.500 Dipertanyakan

8 Maret 2026
IMG 20260308 WA0077
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Lima Orang Diamankan

8 Maret 2026
IMG 20260307 WA0455
Nasional

Banyuwangi Darurat Jalan Rusak, Opsen PKB di Pungut, Perbaikan Jalan di Pertanyakan?

7 Maret 2026
IMG 20260307 WA0143
NasionalSeputar Desa

Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan

7 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Disnaker Tegas! Perusahaan Telat atau Tak Bayar THR Terancam Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?