Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Lumajang Ungkap 23 Perkara dan Amankan 29 Tersangka
Lumajang, (Jatim Rasionews.com) Polres Lumajang mengungkap sebanyak 23 perkara narkoba dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang digelar selama Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 tersangka.Rabu (2/8/2026)
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yuriandi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 28 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.
“Pada kegiatan Operasi Tumpas Narkoba 2026 yang kami laksanakan pada bulan Agustus, kami berhasil mengungkap 23 perkara dengan jumlah 29 tersangka, terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Riki Yuriandi.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lumajang.
Polisi menelusuri berbagai modus transaksi yang digunakan para pelaku, termasuk sistem penjualan secara daring dan transaksi melalui perantara atau kurir.
- Advertisement -
“Modus operandi yang dilakukan cukup beragam, baik penjualan secara online melalui kurir maupun sistem transaksi dengan cara tertentu. Barang kemudian diletakkan di beberapa tempat untuk diambil oleh pembeli,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika serta ribuan obat keras berbahaya dari sejumlah lokasi, baik dari tangan pelaku maupun tempat yang digunakan untuk mengedarkan barang tersebut.
AKBP Riki menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.
- Advertisement -
Satresnarkoba juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang berkaitan dengan para tersangka.
Terkait penerapan hukum, para tersangka yang terlibat dalam perkara narkotika dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk penggunaan, kami juga menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Terhadap pengguna narkotika, selain proses hukum, juga dapat dilakukan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***
(Kib)



