Disnaker Lumajang Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 15.188 Pekerja Rentan
Lumajang, Jatim Rasionews.com |Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 untuk memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Senin(13/7/2026)
Setelah memberikan perlindungan kepada buruh tani tembakau dan buruh tambang pada tahap awal, pemerintah daerah kini memperluas sasaran program kepada pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), serta pekerja mandiri dari kalangan masyarakat miskin rentan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Subechan, S.E., M.M., mengatakan pada awal tahun 2026 pihaknya mengalokasikan dana DBHCHT untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 5.960 pekerja.
“Pada tahun 2026, di periode awal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari dana DBHCHT kami alokasikan untuk sekitar 5.960 orang. Pada tahap pertama, perlindungan ini diberikan kepada buruh tani tembakau dan buruh tambang,” ujar Subechan.
Ia menjelaskan, pada Perubahan Anggaran (PAK) Tahun 2026, Disnaker kembali memperoleh tambahan alokasi anggaran sehingga cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas kepada kelompok pekerja rentan lainnya.
- Advertisement -
“Karena buruh tani tembakau sudah kami cover, begitu juga buruh tambang, maka kami memperluas sasaran kepada teman-teman ojek online, pedagang kaki lima, dan pekerja mandiri yang tergolong miskin rentan serta memiliki risiko kerja tinggi. Kami juga akan menyasar masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 dan desil 2,” jelasnya.
Menurut Subechan, melalui perubahan anggaran tersebut ditargetkan terdapat tambahan lebih dari 9.000 peserta baru yang akan memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Target pada perubahan anggaran ini ada tambahan lebih dari 9.000 peserta. Jadi, secara keseluruhan pada tahun 2026, sebanyak 5.960 peserta akan mendapatkan perlindungan selama tujuh bulan, mulai Juni hingga Desember. Sedangkan tambahan lebih dari 9.000 peserta akan mendapatkan perlindungan selama empat bulan, yaitu mulai September hingga Desember 2026,” pungkasnya.
- Advertisement -
Selain memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Disnaker Lumajang juga mengalokasikan anggaran melalui Perubahan Anggaran (PAK) Tahun 2026 sebesar Rp550.000.000 untuk pelaksanaan dua paket pelatihan kerja yang ditujukan meningkatkan kompetensi dan keterampilan masyarakat agar lebih siap memasuki dunia kerja maupun berwirausaha.
Secara keseluruhan, alokasi anggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos) dan PAK Tahun 2026 mencapai Rp1.372.466.800 dengan target memberikan perlindungan kepada 15.188 pekerja rentan di Kabupaten Lumajang.
Melalui pemanfaatan Dana DBHCHT tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki kepastian perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Di sisi lain, pelaksanaan pelatihan kerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Lumajang.
(Rokib)





