Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI.,– Dugaan adanya penjualan seragam kepada peserta didik baru di SMKN 1 Banyuwangi menuai sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengaku diarahkan membeli paket seragam usai dinyatakan lolos dan melakukan daftar ulang. Salah seorang wali murid bahkan menunjukkan bukti pembayaran yang Diduga berkaitan dengan pembelian seragam tersebut, Pada Hari Jumat (03/07/2026).

Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat sekolah negeri semestinya tidak menjadikan pembelian seragam melalui pihak tertentu sebagai kewajiban. Terlebih, sejumlah orang tua mengaku berharap diberi kebebasan untuk membeli kain maupun menjahit seragam sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi Mul, selaku Kepala SMKN 1 Banyuwangi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada pihak Humas SMKN 1 Banyuwangi inisial (R0), tetapi tidak memperoleh respons maupun penjelasan, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi sekolah dalam menyikapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

- Advertisement -
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Yusuf Kurniawan Menyoroti kinerja, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berinisial IM memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, peserta didik yang telah diterima dan melakukan daftar ulang tidak diwajibkan membeli seragam di koperasi sekolah.
“Bagi yang sudah dinyatakan diterima dan daftar ulang boleh membeli seragam di toko kain di luar atau di koperasi sekolah. Tidak beli pun tidak apa-apa, misalnya memakai seragam milik kakaknya, kakak kelasnya, atau tetangganya,” tegas IM.
- Advertisement -
Pernyataan tersebut selaras dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu sehingga membatasi hak orang tua untuk menentukan tempat pembelian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa perlakuan yang merugikan. Jika terdapat praktik yang mengesankan adanya kewajiban membeli seragam melalui pihak tertentu, maka hal tersebut patut dievaluasi oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Sekolah (Mul) maupun bu (R0) Humas SMKN 1 Banyuwangi masih belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di masyarakat.
Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Yusuf Kurniawan yang tetap memantau kinerja semua Jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mohon jangan di bikin ajang transaksi bisnis di dunia pendidikan dan kita harus Mikirkan masa depan anak didik bangsa Indonesia,kita harus kedepannya Pendidikan yang gratis tidak Di pungut biaya sepeserpun,bilamana ada dugaan oknum dinas pendidikan yang memanfaatkan ajang bisnis di Dunia pendidikan Iwan ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi akan membongkar sindikat jaringan kuruptor di dunia pendidikan melalui tembusan laporan surat kepada Gubernur Jawa Timur dan Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak H Prabowo Subianto.” tegas Ketua LSM Harimau DPC Banyuwangi Yusuf Kurniawan .
Tim.




