Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi. Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR,) berharap kepada Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi yang baru untuk menuntaskan kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif yang sudah berjalan hampir tiga tahun lebih namun belum terselesaikan. Rabu 17/06/2026
Pernyataan tegas tersebut dlontarkan oleh Bondan Madani Ketua Umum LDKS PIJAR kepada awakmedia pada hari Rabu, 17 Juni 2026.
“Kami berharap kepada bapak Farid Gunawan untuk segera tuntaskan kasus korupsi yang tak kunjung usai ini. Bahkan sudah hampir berjalan tiga tahun lebih dan berganti tiga orang KAJARI, namun kasus ini seperti tak kunjung diselesaikan,” Ucap Bondan Madani.
Seperti kita ketahui bersama, pada hari jumat tanggal 28 oktober 2022. Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nafiul Huda (NH) Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) sebagai tersangka kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021. Penetapan tersangka itu sendiri, diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi, @kejaribanyuwangi. KAJARI Banyuwangi, Mohammad Rawi., S.H., M.H dalam akun instagram tersebut menegasakan, Tersangka Berinisial NH, Selaku Pengguna Anggaran di BKPP Kabupaten Banyuwangi, tulis KAJARI.
“Namun sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditahan. Bahkan sebelumnya KEJARI Banyuwangi menerbitkan SP3 kepada NH. Akan tetapi FORSUBA mengajukan gugatan praperadilan kepada PN Banyuwangi, dan hasilnya Majelis hakim menyatakan SP3 nomor 08/M.5.21/FD.2/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 yang keluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi kepada tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Majelis hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan kepada tersangka Nafiul Huda sampai adanya kepastian hukum berdasarkan keputusan pengadilan,” Urai Bondan Madani.
- Advertisement -
Aktivis muda yang dijuluki Si Raja Demo ini menjelaskan, membereskan kasus korupsi MAMIN fiktif ini seperti kisah drama sinetron yang penuh dengan episode. Ketegasan dan keberanian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dalam memberantas korupsi berbanding terbalik dengan Kejaksaan Negeri (KEJARI) Banyuwangi. Bahkan dirinya meyakini jika ada backing yang sangat kuat untuk melindungi tersangka Nafiul Huda, faktanya kasus ini seperti berjalan di tempat hingga saat ini.
“Logikanya sederhana, jika tidak ada yang melindungi pasti si tersangka itu sudah ditangkap dan diberhentikan dari ASN. Serta kasus ini sudah terbongkar semuanya sampai ke akar-akarnya, tetapi realitanya seperti ini. Maka jangan salahkan jika banyak yang meyakini jika KEJARI Banyuwangi takut membongkar kasus korupsi NAMIN fiktif. Tentu teman-teman bisa memyimpulkannya sendiri,” Tegas Bondan.
Sebagai tambahan informasi, selain Nafiul Huda, ada lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi Makan dan Minum (MAMIN) Fiktif Tahun Anggaran (TA) 2021 adalah:
- Advertisement -
1. Sandi Dian Ervani, SE.,MM. Kabid. Pengadaan, Mutasi dan data pegawai pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
2. Davit Purwo Wahyudi Widodo, S.Kom, M.Si. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
3. Herman Wahyudi, S.Kom. Penata Muda Pelaksana pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
4. Ahmad Fathoni, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
5. Pratomo, A.Md, Pengatur TK. I Pelaksana Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyuwangi.
Terakhir Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H, di kabupaten paling timur di pulau Jawa. Semoga komitmen serta keberanian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI) dalam memberantas korupsi bisa diikuti oleh KEJARI Banyuwangi.
“Tuntaskan kasus korupsi MAMIN Fiktif yang sampai saat ini tak kunjung usai dan kasus korupsi lainnya di Bumi Blambangan”. Pungkasnya.
Kin




