Komisi B DPRD Lumajang Soroti Kendala Penanganan Sampah di TPS Perkotaan
Jatim Rasionews.com Lumajang | Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang menyoroti berbagai kendala dalam penanganan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) wilayah perkotaan. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait penumpukan sampah, khususnya di TPS Jalan Citandui. Sabtu (9/5/2026)
Anggota Komisi B DPRD Lumajang, Dedy Firmansyah, mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun laporan secara langsung terkait kondisi penanganan sampah di area perkotaan.
“Yang pertama kami dari Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang mengikuti beberapa masukan dari masyarakat, terutama melalui media sosial. Beberapa postingan kami ikuti, kemudian masyarakat juga menyampaikan langsung kepada kami terkait keluhan penanganan sampah di TPS area perkotaan,” ujarnya.
Menurut Dedy, salah satu titik yang menjadi fokus perhatian yakni TPS di Jalan Citandui yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat karena terjadi penumpukan sampah. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi B menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang guna mendapatkan informasi yang valid mengenai kondisi pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Dari hasil rapat tersebut, diketahui terdapat beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan pengangkutan sampah. Salah satu persoalan utama adalah keterlambatan pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk armada truk pengangkut sampah milik DLH.
- Advertisement -
“Dari hasil rapat disampaikan memang ada beberapa problem yang menjadi kendala. Salah satunya terkait BBM untuk truk pengangkut sampah. Ada keterlambatan BBM sehingga armada tidak bisa beroperasi maksimal,” jelasnya.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, DLH selama ini hanya bekerja sama dengan satu SPBU, yakni SPBU Labruk, karena menggunakan sistem pembayaran tempo atau pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo oleh pemerintah daerah.
“Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan satu SPBU saja, yaitu SPBU Labruk. Informasi yang kami terima, hanya SPBU tersebut yang bisa bekerja sama dengan sistem pembayaran tempo atau dibayarkan kemudian oleh pemerintah,” katanya.
- Advertisement -
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab keterlambatan pengangkutan sampah di TPS. Karena itu, Komisi B mendorong DLH agar menjalin komunikasi dengan SPBU lain sehingga tidak bergantung pada satu penyedia BBM saja.
“Nah ini kami dorong kepada Dinas Lingkungan Hidup agar bisa berkomunikasi dengan SPBU lain, jadi tidak hanya mengandalkan satu SPBU. Jika ada problem keterlambatan BBM seperti kemarin, pengangkutan sampah tetap bisa berjalan,” tambahnya.
Selain persoalan BBM, Dedy juga menyoroti lokasi TPS yang berada di pinggir jalan sehingga sulit dilakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah.
“Karena TPS itu lokasinya di pinggir jalan, jadi kita tidak bisa mengontrol siapa yang membuang sampah di sana. Bisa masyarakat sekitar yang memang membayar retribusi, atau pengguna jalan yang melintas kemudian ikut membuang sampah di TPS tersebut,” ungkapnya.
Ia menilai kapasitas TPS yang ada saat ini juga kurang memadai. Akibatnya, jika pengangkutan terlambat satu hari saja, sampah sudah terlihat menumpuk dan menimbulkan keluhan masyarakat.
“Lokasinya menurut kami kurang cukup, sehingga mudah sekali terlihat sampah menumpuk apabila terlambat diangkut satu hari saja,” katanya.
Komisi B DPRD Lumajang juga menyoroti masih adanya sejumlah kawasan hunian dan perumahan yang belum memiliki TPS mandiri. Hal itu menyebabkan sampah dari berbagai kawasan menumpuk di satu titik TPS sehingga membebani pengelolaan sampah.
“Nah ini menjadi atensi kami. Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar lebih menekankan kepada developer perumahan supaya menyediakan TPS sendiri di kawasan hunian mereka. Syukur-syukur juga bisa menyediakan transportasi pengangkutan sampah sendiri,” tegas Dedy.
Ia berharap ke depan penanganan sampah di wilayah perkotaan dapat berjalan lebih maksimal sehingga tidak lagi terjadi penumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
(Kib)




