Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: “Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > “Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU
Nasional

“Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU

Terakhir diperbarui: 2026/04/17 at 11:07 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 17 April 2026
Share
IMG 20260417 WA0413
SHARE

 

Jatim Rasionews.com|SITUBONDO – Praktik perbankan nasional kembali berada di bawah sorotan tajam menyusul munculnya aduan resmi terkait dugaan pemotongan atau flagging yang menyasar nasabah pensiunan. Melalui Kantor Advokat Budi Santoso, S.H., M.H. & Associates, sebuah laporan resmi telah dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan Pusat untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin cabang Genteng.17/04/26

Inti dari sengketa hukum ini berfokus pada munculnya biaya “Flagging” sebesar Rp600.000 yang dibebankan secara unilateral kepada nasabah bernama Sayudi.

- Advertisement -

Secara yuridis, advokat pelapor menegaskan bahwa biaya flagging yang merupakan penandaan rekening dalam sistem interkoneksi bank dengan pengelola pensiun (Taspen/Asabri) seharusnya merupakan biaya operasional internal bank dan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap POJK No. 6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Prinsip transparansi yang diamanatkan regulasi tersebut diduga kuat telah diabaikan, mengingat komponen biaya tersebut tidak tercantum dalam akad kredit awal.

- Advertisement -

Narasi hukum yang dibangun dalam laporan tersebut tidak hanya berhenti pada ranah perdata, namun meluas ke arah potensi tindak pidana serius. Penasihat hukum menekankan beberapa poin krusial:

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan: Merujuk pada Pasal 374 KUHP, pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas oleh oknum perbankan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengingat keterlibatan dana pensiunan Pegawai Negeri/BUMN (Taspen/Asabri), tindakan manipulasi data perbankan ini dikaitkan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Yurisprudensi Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010.

- Advertisement -

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Laporan tersebut juga mendesak pemeriksaan terhadap asal-usul dan pemanfaatan dana hasil pungutan liar tersebut berdasarkan UU TPPU.

Baca Juga:  Launching Program Makan Bergizi Gratis oleh Dapur SPPG Kabat

Sebagai langkah represif, pelapor mendesak OJK untuk menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 guna melakukan pemeriksaan khusus. Audit ini tidak hanya ditujukan kepada pihak perbankan, tetapi juga kepada instansi pengelola dana pensiun (Taspen dan Asabri) untuk mendeteksi apakah praktik “pemotongan siluman” ini terjadi secara masif dan terstruktur terhadap nasabah pensiunan lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jika dugaan ini terbukti, maka industri perbankan tidak hanya menghadapi krisis kepercayaan, tetapi juga ancaman sanksi pidana berat bagi para pelakunya yang secara eksploitatif memanfaatkan ketidaktahuan nasabah lanjut usia demi keuntungan institusional yang melanggar hukum.

Pak budi menegaskan bahwa pembebanan biaya sepihak ini memiliki implikasi hukum yang jauh lebih serius. Biaya tersebut tidak hanya melanggar POJK, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kebijakan tersebut, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk secara sepihak mengubah, menambah, atau menyesuaikan aturan (termasuk biaya) yang tidak disepakati dalam akad awal.

“Prinsip transparansi telah diabaikan secara sengaja. Memasukkan biaya tambahan di tengah jalan tanpa persetujuan nasabah adalah bentuk pemaksaan klausula baku yang dilarang keras oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas pak budi.

 

Reporter : Nanang

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260417 WA01081 Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260417 WA0432 Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260405 WA0134
Semangat Gotong Royong Warga, Pengecoran Lantai 2 Masjid Al Huda di Gedangmas Krajan
5 April 2026
IMG 20260404 WA0186
Pemandian Sumber Nah di Desa Kalisemut Padang, Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan yang Menenangkan
4 April 2026
IMG 20260403 WA0090
Ratusan Pengunjung Padati Kolam Renang PG.Pack Jatiroto Saat Libur Lebaran, Tiket Tetap Rp5.000
3 April 2026
IMG 20260330 WA0063
Ribuan Pengunjung Tirtosari View di Penanggal Nikmati Wisata Alam Murah, Air Jernih, dan Spot Foto Ikan Koi
30 Maret 2026
IMG 20260329 WA0062
Ribuan Pengunjung Padati Wisata Tambuh Raya Idaman di Desa Condro, Tawarkan Rekreasi Lengkap untuk Keluarga
29 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260417 WA0445
Nasional

DPP MAUNG TAK LELAH: Mengaung Penegak Hukum Selesaikan Kasus Proyek Jalan & BP2TD

17 April 2026
IMG 20260417 WA0371
Nasional

Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat ESDM Tersangka, Dewan Mahkamah Kehormatan MADAS ABI MUNIF Desak Usut Dugaan Korupsi dan Temuan BPK Rp7,5 Miliar

17 April 2026
IMG 20260417 WA0432
Nasional

Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp

17 April 2026
IMG 20260417 WA01081
NasionalTNI – Polri

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

17 April 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: “Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?