Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: “Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > “Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU
Nasional

“Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU

Terakhir diperbarui: 17 April 2026 23:07
Reporter Jatim Rasionews Diposting 17 April 2026
Share
IMG 20260417 WA0413
SHARE

 

Jatim Rasionews.com|SITUBONDO – Praktik perbankan nasional kembali berada di bawah sorotan tajam menyusul munculnya aduan resmi terkait dugaan pemotongan atau flagging yang menyasar nasabah pensiunan. Melalui Kantor Advokat Budi Santoso, S.H., M.H. & Associates, sebuah laporan resmi telah dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember dan Pusat untuk mengusut tuntas indikasi pelanggaran sistemik yang dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin cabang Genteng.17/04/26

Inti dari sengketa hukum ini berfokus pada munculnya biaya “Flagging” sebesar Rp600.000 yang dibebankan secara unilateral kepada nasabah bernama Sayudi.

Secara yuridis, advokat pelapor menegaskan bahwa biaya flagging yang merupakan penandaan rekening dalam sistem interkoneksi bank dengan pengelola pensiun (Taspen/Asabri) seharusnya merupakan biaya operasional internal bank dan tidak boleh dibebankan kepada nasabah.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap POJK No. 6/POJK.07/2022 mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Prinsip transparansi yang diamanatkan regulasi tersebut diduga kuat telah diabaikan, mengingat komponen biaya tersebut tidak tercantum dalam akad kredit awal.

Narasi hukum yang dibangun dalam laporan tersebut tidak hanya berhenti pada ranah perdata, namun meluas ke arah potensi tindak pidana serius. Penasihat hukum menekankan beberapa poin krusial:

Dugaan Penggelapan dalam Jabatan: Merujuk pada Pasal 374 KUHP, pemotongan dana tanpa dasar hukum yang jelas oleh oknum perbankan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Mengingat keterlibatan dana pensiunan Pegawai Negeri/BUMN (Taspen/Asabri), tindakan manipulasi data perbankan ini dikaitkan dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Yurisprudensi Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Laporan tersebut juga mendesak pemeriksaan terhadap asal-usul dan pemanfaatan dana hasil pungutan liar tersebut berdasarkan UU TPPU.

Baca Juga:  Dugaan Penghinaan di Hajatan, Warga Pasuruan Tempuh Jalur Hukum: Oknum Wartawan Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebagai langkah represif, pelapor mendesak OJK untuk menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 9 UU No. 21 Tahun 2011 guna melakukan pemeriksaan khusus. Audit ini tidak hanya ditujukan kepada pihak perbankan, tetapi juga kepada instansi pengelola dana pensiun (Taspen dan Asabri) untuk mendeteksi apakah praktik “pemotongan siluman” ini terjadi secara masif dan terstruktur terhadap nasabah pensiunan lainnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi OJK dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Jika dugaan ini terbukti, maka industri perbankan tidak hanya menghadapi krisis kepercayaan, tetapi juga ancaman sanksi pidana berat bagi para pelakunya yang secara eksploitatif memanfaatkan ketidaktahuan nasabah lanjut usia demi keuntungan institusional yang melanggar hukum.

Pak budi menegaskan bahwa pembebanan biaya sepihak ini memiliki implikasi hukum yang jauh lebih serius. Biaya tersebut tidak hanya melanggar POJK, tetapi juga berpotensi kuat melanggar Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kebijakan tersebut, pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk secara sepihak mengubah, menambah, atau menyesuaikan aturan (termasuk biaya) yang tidak disepakati dalam akad awal.

“Prinsip transparansi telah diabaikan secara sengaja. Memasukkan biaya tambahan di tengah jalan tanpa persetujuan nasabah adalah bentuk pemaksaan klausula baku yang dilarang keras oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegas pak budi.

 

Reporter : Nanang

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260417 WA01081 Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260417 WA0432 Usai Investigasi Gudang LPG di Sukodono, Wartawan Diduga Diintimidasi dan Dilecehkan Melalui WhatsApp
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250930 WA0093
Nasional

Dedikasi Dihargai, Rutan Bangil Gelar Apel Pagi dan Perpisahan Kasubsi Pelayanan Tahanan

30 September 2025
IMG 20231115 WA0110
NasionalPemerintahan

Gas Pollll, Mahendra Kunjungi Kodim Kabupaten Lumajang

15 November 2023
IMG 20250319 WA0062
Nasional

DPRD Kota Surabaya Desak Pemkot Lindungi Pasar Tradisional

19 Maret 2025
IMG 20260522 WA0072
NasionalPemerintahan

46 Kepala Desa Banyuwangi Dikukuhkan Sebagai Paralegal, Bupati Ipuk Minta Kades Hadirkan Restorative Justice

22 Mei 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: “Diduga Rampok Dana Pensiun Lewat Modus ‘Flagging’, Bank KB Bukopin Genteng Terancam Jerat Pasal Tipikor dan TPPU
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda