Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum Kepala TK bersertifikasi di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru tersebut diduga menikah siri sebagai istri kedua dengan seorang tokoh masyarakat yang masih memiliki istri sah tanpa memperoleh izin dari istri pertama.
Kabar ini memicu beragam reaksi masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik sekaligus Kepala TK yang terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.
Sebagai guru yang menerima gaji dari negara, banyak pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/2/2026), Kepala TK Dharma Wanita Darul Valentina Ranuwurung berinisial CM menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.
- Advertisement -
“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab secara detail sebelum melakukan konfirmasi kepada suami saya, karena saat ini beliau sedang berada di luar kota,” ungkapnya.
Menanggapi isu tersebut, Kasubag Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Andri, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan ke dinas untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi.
Selain itu, dinas juga akan memeriksa status kepegawaian yang bersangkutan, apakah berstatus ASN (PNS/PPPK) atau guru swasta yang diangkat oleh yayasan maupun organisasi pendidikan.
- Advertisement -
“Ini akan menjadi salah satu dasar sanksi jika terbukti dan sah melanggar peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian yang berlaku,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua IGTKI Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap terikat dengan aturan disiplin ASN dan PPPK. Apabila terdapat kasus sebagaimana yang disampaikan, pihaknya menunggu keputusan Bupati melalui Inspektorat sebelum mengambil langkah organisasi.
Di sisi lain, Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Suprayitno, mengingatkan bahwa praktik nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah atau putusan pengadilan berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku efektif sejak Januari 2026.
Dalam Pasal 402 dan 403 KUHP Baru diatur bahwa pelaku poligami tanpa izin pengadilan atau yang menyembunyikan status perkawinan dapat dikenai ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketentuan tersebut difokuskan pada pernikahan tidak tercatat (siri) yang dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah atau dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan untuk melangsungkan pernikahan kedua.
Aturan ini bertujuan melindungi hak-hak pihak dalam perkawinan sah, terutama istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam urusan perkawinan.
Secara umum, negara tidak melarang nikah siri secara mutlak, namun melarang keras praktik yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta martabat profesi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.
(BERSAMBUNG…!)




