Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
NasionalPemerintahan

Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran

Terakhir diperbarui: 27 Februari 2026 16:30
Reporter Jatim Rasionews Diposting 27 Februari 2026
Share
IMG 20260227 WA0123
SHARE

Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran

Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum Kepala TK bersertifikasi di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru tersebut diduga menikah siri sebagai istri kedua dengan seorang tokoh masyarakat yang masih memiliki istri sah tanpa memperoleh izin dari istri pertama.

Kabar ini memicu beragam reaksi masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik sekaligus Kepala TK yang terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Sebagai guru yang menerima gaji dari negara, banyak pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/2/2026), Kepala TK Dharma Wanita Darul Valentina Ranuwurung berinisial CM menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab secara detail sebelum melakukan konfirmasi kepada suami saya, karena saat ini beliau sedang berada di luar kota,” ungkapnya.

Menanggapi isu tersebut, Kasubag Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Andri, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan ke dinas untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi.

Selain itu, dinas juga akan memeriksa status kepegawaian yang bersangkutan, apakah berstatus ASN (PNS/PPPK) atau guru swasta yang diangkat oleh yayasan maupun organisasi pendidikan.

“Ini akan menjadi salah satu dasar sanksi jika terbukti dan sah melanggar peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian yang berlaku,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua IGTKI Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap terikat dengan aturan disiplin ASN dan PPPK. Apabila terdapat kasus sebagaimana yang disampaikan, pihaknya menunggu keputusan Bupati melalui Inspektorat sebelum mengambil langkah organisasi.

Baca Juga:  Nasib Pilu Ivana: Tertekan dalam Teror Mantan Pacar Yang Brutal

Di sisi lain, Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Suprayitno, mengingatkan bahwa praktik nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah atau putusan pengadilan berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku efektif sejak Januari 2026.

Dalam Pasal 402 dan 403 KUHP Baru diatur bahwa pelaku poligami tanpa izin pengadilan atau yang menyembunyikan status perkawinan dapat dikenai ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketentuan tersebut difokuskan pada pernikahan tidak tercatat (siri) yang dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah atau dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan untuk melangsungkan pernikahan kedua.

Aturan ini bertujuan melindungi hak-hak pihak dalam perkawinan sah, terutama istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam urusan perkawinan.

Secara umum, negara tidak melarang nikah siri secara mutlak, namun melarang keras praktik yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta martabat profesi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.

(BERSAMBUNG…!)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 2026 02 27 15 28 14 06 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 Aktivitas Gunung Semeru Masih Siaga, 25 Kali Letusan Terekam Pagi Hingga Siang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260227 WA0079 Perkuat Sinergitas, Kapolres Lumajang Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus PCNU Lumajang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260822 WA0055
NasionalTNI – Polri

Polri Kawal Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Sumbersuko Dampingi Petani Demi Ketahanan Pangan

22 Agustus 2026
IMG 20240703 WA0170
Nasional

Catat.!! 12 Atraksi Mulai BEC Hingga Tour De Ijen Ramaikan Banyuwangi Festival Bulan Juli

3 Juli 2024
IMG 20250808 WA0128
Nasional

Agus Flores Siap Gugat Pejabat yang halangi Wartawan Meliput, Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Juta Sesuai UU Pers

8 Agustus 2025
IMG20240206155749
NasionalPolitik

Gelar Saresehan ke Masyarakat Kalipuro.dr Agung Mulyono Caleg DPRD Jatim dapil IV : Berpolitik Yang Santun.

6 Februari 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda