Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
NasionalPemerintahan

Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran

Terakhir diperbarui: 2026/02/27 at 4:30 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 27 Februari 2026
Share
IMG 20260227 WA0123
SHARE

Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran

Jatim Rasionews.com Lumajang | Dugaan pernikahan siri yang melibatkan seorang oknum Kepala TK bersertifikasi di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa guru tersebut diduga menikah siri sebagai istri kedua dengan seorang tokoh masyarakat yang masih memiliki istri sah tanpa memperoleh izin dari istri pertama.

- Advertisement -

Kabar ini memicu beragam reaksi masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik sekaligus Kepala TK yang terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.

Sebagai guru yang menerima gaji dari negara, banyak pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/2/2026), Kepala TK Dharma Wanita Darul Valentina Ranuwurung berinisial CM menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci.

- Advertisement -

“Mohon maaf saya tidak bisa menjawab secara detail sebelum melakukan konfirmasi kepada suami saya, karena saat ini beliau sedang berada di luar kota,” ungkapnya.

Menanggapi isu tersebut, Kasubag Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, Andri, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan ke dinas untuk dilakukan pembinaan dan klarifikasi.

Selain itu, dinas juga akan memeriksa status kepegawaian yang bersangkutan, apakah berstatus ASN (PNS/PPPK) atau guru swasta yang diangkat oleh yayasan maupun organisasi pendidikan.

- Advertisement -

“Ini akan menjadi salah satu dasar sanksi jika terbukti dan sah melanggar peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian yang berlaku,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Ketua IGTKI Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap terikat dengan aturan disiplin ASN dan PPPK. Apabila terdapat kasus sebagaimana yang disampaikan, pihaknya menunggu keputusan Bupati melalui Inspektorat sebelum mengambil langkah organisasi.

Baca Juga:  Arus Balik Lebih Nyaman, PTPN III Holding Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Fasilitas Lengkap dan Layanan Gratis untuk Pemudik

Di sisi lain, Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Suprayitno, mengingatkan bahwa praktik nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam tanpa izin istri sah atau putusan pengadilan berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berlaku efektif sejak Januari 2026.

Dalam Pasal 402 dan 403 KUHP Baru diatur bahwa pelaku poligami tanpa izin pengadilan atau yang menyembunyikan status perkawinan dapat dikenai ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketentuan tersebut difokuskan pada pernikahan tidak tercatat (siri) yang dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah atau dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan untuk melangsungkan pernikahan kedua.

Aturan ini bertujuan melindungi hak-hak pihak dalam perkawinan sah, terutama istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam urusan perkawinan.

Secara umum, negara tidak melarang nikah siri secara mutlak, namun melarang keras praktik yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi tenaga pendidik untuk senantiasa menjaga integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta martabat profesi demi mempertahankan kepercayaan masyarakat.

(BERSAMBUNG…!)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Screenshot 2026 02 27 15 28 14 06 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 Aktivitas Gunung Semeru Masih Siaga, 25 Kali Letusan Terekam Pagi Hingga Siang
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260227 WA0079 Perkuat Sinergitas, Kapolres Lumajang Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus PCNU Lumajang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260314 WA0144
Luar Biasa..! Masjid Istiqlal Timur Randuagung Bagikan 2.000 Takjil, Penutup Kegiatan Berbagi di Bulan Ramadhan
14 Maret 2026
IMG 20260310 WA0181
Club Sepak Bola Prades FC Bagikan 120 Kotak Takjil di Depan Stadion Lumajang
10 Maret 2026
IMG 20260309 WA0118
Wisata Tumpak Selo Benahi Fasilitas dan Tambah Wahana Memanah Jelang Libur Lebaran
9 Maret 2026
IMG 20260307 WA0143
Berbagi Berkah Ramadan, Masjid Istiqlal Randuagung Bagikan 1.000 Takjil kepada Pengguna Jalan
7 Maret 2026
IMG 20260305 WA0111
Baznas Salurkan 2.100 Paket Santunan Berkah Ramadan, 100 Paket Disalurkan di Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung
5 Maret 2026

Artikel Terkait:

1773578501517
Nasional

Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, PW-FRN DPC Banyuwangi Gelar Buka Puasa Bersama

15 Maret 2026
IMG 20260314 WA0111
Nasional

Ramai..! Mantan Kades Kalidilem Tersangka Penipuan Sewa Lahan Sudah P21, Alasan Tidak Ditahan Kejaksaan Dipertanyakan

15 Maret 2026
IMG 20260315 WA0158
Nasional

Ormas Madas Gelar Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

15 Maret 2026
IMG 20260315 WA0164
Nasional

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Saat Ramadan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu

15 Maret 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ramai…! Dugaan Nikah Siri Oknum Kepala TK, Dinas Pendidikan Lumajang Lakukan Penelusuran
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?