Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Baru – baru ini publik dikejutkan dengan terungkapnya dugaan praktik perawatan kecantikan mandiri ilegal di Perum Villa Ijen Resort di desa Bakungan (Karangasem), Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Senin16/12/12
RI inisial pemilik RA Whitening diketahui hanya perawat kebidanan di Klinik Stikes Banyuwangi. Ia tidak memiliki izin praktik perawatan kecantikan mandiri. Meski demikian, RI mengeklaim izin praktik yang ada di Klinik Stikes bisa dipergunakan untuk melakukan praktik perawatan kecantikan mandiri dirumahnya ataupun home care.
Lebih parahnya, alat dan produk obat yang digunakan dalam perawatan kecantikannya tidak memiliki rekom dari dokter spesialis estetika dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
RI menawarkan berbagai macam jenis obat pemutih dengan kisaran tarif yang bervariatif dari harga dua ratus lima puluh ribu rupiah hingga tujuh juta empat ratus ribu rupiah.
- Advertisement -
Perawatan kecantikan mandiri ini juga menggunakan promosi agresif di media sosial, menampilkan hasil perawatan yang memukau namun tanpa informasi jelas mengenai legalitas, keamanan produk dan prosedur yang dilakukan.
Dari investigasi awak media di kediamannya, benar saja adanya pasien yang sedang melakukan perawatan kecantikan dengan diinfuskan cairan obat pemutih tersebut, Rabu (10/12/2025).
Saat diwawancarai awak media perihal izin praktik perawatan kecantikan yang dia buka, dia mengakui bahwa izin tersebut adalah izin praktik di Klinik Stikes sebagai perawat Kebidanan dia pun membenarkan kalau izin tersebut tidak ada masalah jika dipergunakan untuk praktik perawatan kecantikan mandiri bahkan melakukan home care perawatan kecantikan.
- Advertisement -
“Saya punya izin praktik kok pak di Klinik Stikes, dan izin itu diperbolehkan kok saya melakukan perawatan kecantikan bahkan home care,” ujar RI.
Lebih memperkuat pernyataan RI yang diduga mencatut nama Klinik Stikes Banyuwangi, awak media juga mewawancarai salah satu pasien berinisial W kebetulan waktu itu ada di tempat kejadian. Bahwasanya pasien tersebut memberikan keterangan bahwa dia kurang lebih tiga kali diundang di Klinik Stikes untuk melakukan praktik perawatan kecantikan dan itu semakin memperkuat keyakinan si pasien kalau praktik perawatan kecantikan mandiri yang dikelola RI ini adalah resmi dan berizin.
“Saya sudah sering pak melakukan perawatan di mbak RI ini bahkan hampir seminggu sekali dan itupun bukan hanya dirumahnya saja kadang kala beliaunya masih ada kesibukan di Klinik Stikes saya di suruh datang kesana dan infus perawatannya di lakukan di Klinik Stikes. Ya, meskipun kadang ditempatkan di ruang istirahat perawat dan di ruang arsip pak. Kalau obat pemutihnya sudah disediakan mbak RI dan disana juga banyak macam-macam obat pemutih pak tergantung minat dari pasiennya,” ucap W.
Berbekal dari pengalaman dia sebagai perawat, RI memiliki keahlian dalam melakukan tindakan penyuntikan.
Suntikan infus pemutih itu dilakukan diruang tamu di kediamannya. Untuk layanan tersebut, pasien diberi cairan natrium klorida (NaCl). Cairan itu kemudian dicampurkan dengan obat pemutih.
RI menyuntikkan infus pemutih langsung melalui pembuluh darah kepada pasiennya tanpa adanya pengawasan dokter.
Legalitas menjadi suatu hal yang sangat penting bagi pengusaha dalam menjalankan bisnis kecantikan. Diduga RI telah lalai dalam menjalankan bisnis kecantikan. Meskipun layanan yang diberikan terbukti efektif dan manjur, tetapi praktik perawatan kecantikan tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan praktik perawatan kecantikan dan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM dan ditangani oleh tenaga medis bersertifikat.
Dengan temuan kejadian tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap Klinik-klinik kecantikan yang beroperasi tanpa izin untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Reporter : Team




