Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Pencurian Baterai Lithium Tower, satu Pelaku Dibekuk
Jatim Rasionews.com Lumajang |Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium tower pemancar telekomunikasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.Senin (25/5/2026)
Kasat Reskrim Polres Lumajang, Pras Ardinata menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam kami dari Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium yang digunakan sebagai baterai pemancar tower,” ujar AKP Pras Ardinata saat konferensi pers.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Pelapor diketahui bernama Deva, warga Kabupaten Nganjuk.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam proses pengejaran petugas.
- Advertisement -
AKP Pras Ardinata menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2018. Sebelum melakukan pencurian, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi tower yang dianggap aman untuk dijadikan sasaran.
“Modus operandi para pelaku yaitu menggunakan mobil Sigra warna putih. Sebelum beraksi mereka melakukan patroli mencari target, kemudian menemukan tower di wilayah Rowokangkung,” jelasnya.

- Advertisement -
Menurutnya, tersangka PT berperan sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan tersangka S bertindak sebagai eksekutor pencurian baterai tower.
“Peran saudara PT sebagai driver, sedangkan eksekutornya saudara S yang saat ini masih dalam pengejaran. Saat pelaksanaan, saudara S turun dari mobil kemudian melakukan eksekusi terhadap baterai yang menjadi target mereka.
Selanjutnya saudara PT membantu mengangkat barang hasil curian,” ungkap AKP Pras Ardinata.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui menggunakan alat tertentu untuk melepas baterai lithium dari tower pemancar tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang masih dalam proses pendataan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.
(Kib)




