Satreskrim Polres Lumajang Ringkus Tiga Pelaku Curhewan, Satu Pelaku Masih Diburu
Lumajang, Jatim Rasionews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan (curhewan) yang terjadi di Dusun Umbul, Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara Satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kamis(9/7/2026)
Kasus ini berawal dari laporan seorang petani berinisial NM (66) yang kehilangan seekor sapi induk miliknya pada 26 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk melalui pintu belakang kandang sebelum menggiring sapi melewati area kebun tebu. Hewan ternak tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial MHF, AR, dan AG pada Rabu (8/7/2026). Polisi juga menetapkan AW sebagai penadah, sedangkan dua pelaku lainnya, WK dan BK alias TK, masih dalam pengejaran.
“Tiga tersangka berhasil diamankan, satu orang merupakan penadah, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan kembali sapi milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan dalam proses penadahan serta sejumlah pakaian yang dikenakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
- Advertisement -
Dari hasil pemeriksaan diketahui sapi curian tersebut dijual dengan harga sekitar Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai dengan peran masing-masing.
AKP Muhammad Ari Nuzul Aulia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang, Tim DF Satintelkam, serta Unit Resintel Polsek jajaran.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Satu tersangka yang masih buron akan terus kami kejar hingga berhasil diamankan,” tegasnya.
- Advertisement -
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian hewan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan WK maupun BK alias TK agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses penangkapan.
(Rokib)




