Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu Kamis (13/2/2025). Dalam kasus ini total barang bukti yang diamankan mencapai 63 aket sabu seberat 80,45 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Pada Kamis sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.
“Setelah mendapat laporan, kami lakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khoirul, Jum’at (14/2/2025).
Kompol M. Khoirul menambahkan tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya. Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas selempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
Pewarta: Agus.