Pemangkasan Pohon Sempat Dihentikan, DLH Minta Warga Tempuh Prosedur Perizinan
Lumajang, Jatim Rasionews.com| Kegiatan pemangkasan dahan pohon tanpa izin di ruas Jalan Banyuputih Lor–Randuagung, tepatnya di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, dihentikan sementara oleh petugas setelah diketahui belum mengantongi izin dari instansi berwenang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pohon yang dipangkas merupakan jenis mahoni dan trembesi yang berada di tepi jalan. Pemangkasan dilakukan karena dahan pohon dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.

Agus Rokhman RozaqS..,T..,M.,T Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa upaya pemangkasan pohon memang dapat dilakukan demi alasan keselamatan. Namun, pelaksanaannya wajib melalui prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh izin resmi dan didampingi oleh petugas DLH.
“Pemangkasan dilakukan karena dahan pohon dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Namun karena belum ada izin, kegiatan kami hentikan sementara hingga proses administrasi dipenuhi,” ujarnya.
- Advertisement -
Setelah diberikan penjelasan oleh petugas di lapangan, pihak yang mengajukan pemangkasan bersedia mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengajukan permohonan secara mandiri.
“Pemohon kemudian mengajukan permohonan pemangkasan secara mandiri. Setelah proses sesuai aturan dipenuhi, hasil pemangkasan nantinya akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” jelas
DLH Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemangkasan maupun penebangan pohon yang berada di ruang milik jalan tanpa izin resmi. Selain untuk menjaga kelestarian pohon, prosedur tersebut juga bertujuan memastikan pekerjaan dilakukan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Advertisement -
(Kib)




