Mediasi Sengketa Jalan di Desa Rojopolo Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakat Rapikan Akses Jalan
Jatim Rasionews.com Lumajang | Permasalahan akses jalan yang sempat menimbulkan polemik di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah desa bersama pihak kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga yang terlibat telah melakukan mediasi dan mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.Selasa(2/6/2026)
Kepala Desa Rojopolo, Sukiyanti, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan terkait persoalan tersebut, pihak desa langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Alhamdulillah kami langsung turun ke warga dan ke lokasi. Semua pihak kami kumpulkan, baik warga maupun pihak yang memiliki sertifikat tanah. Dari pertemuan itu sudah ada kesepakatan bahwa lokasi tersebut akan dirapikan kembali,” ujar Sukiyanti.
Ia mengatakan, pihak yang telah membangun di lokasi tersebut juga telah menyadari bahwa area yang dipersoalkan merupakan akses jalan yang harus tetap difungsikan sebagaimana mestinya. Namun demikian, penyelesaian tetap mengacu pada ketentuan hukum dan dokumen kepemilikan yang sah.
“Di peta memang ada, dan semuanya harus sesuai aturan hukum karena ada sertifikat yang dimiliki. Yang terpenting sekarang sudah ada kesadaran dari semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” katanya.
- Advertisement -
Sukiyanti berharap kejadian serupa tidak kembali terulang mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga.
“Jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi. Mereka masih saudara, orang tuanya juga masih satu keluarga. Ke depan mudah-mudahan semuanya bisa rukun dan tidak ada persoalan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Jatiroto, Haryono, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan kecamatan.
- Advertisement -
“Permasalahan ini sudah dilakukan mediasi oleh pihak desa bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan kecamatan. Alhamdulillah dalam pertemuan tadi sudah ditemukan titik temu,” ujarnya.
Menurut Haryono, penyelesaian masalah lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan dibandingkan jalur hukum, mengingat para pihak yang berselisih masih memiliki hubungan persaudaraan.
“Karena bagaimanapun juga mereka masih memiliki hubungan keluarga. Jadi pendekatan yang dilakukan bukan pendekatan hukum, tetapi lebih kepada pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil mediasi tersebut, seluruh kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.
“Permasalahan ini pada prinsipnya sudah selesai. Selanjutnya akan dibuat berita acara rangkap tiga yang akan dipegang oleh kedua belah pihak dan pemerintah desa sebagai bentuk kesepakatan bersama,” pungkas Haryono.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antarwarga tetap harmonis serta akses jalan yang menjadi kepentingan bersama dapat kembali dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
(Kib)




