Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan
Nasional

Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan

Terakhir diperbarui: 2026/07/17 at 8:31 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 17 Juli 2026
Share
IMG 20260717 WA0256
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Mojokerto – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh puluhan pengusaha galian C ilegal di Kabupaten Mojokerto. Kelompok penambang yang masuk dalam temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ini dinilai membangkang. Mereka sengaja melewatkan kesempatan yang diberikan pemerintah daerah untuk melegalkan usahanya. Bahkan, beberapa di antaranya disinyalir tetap nekat beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko, mengungkapkan hingga batas akhir yang disepakati bersama, pada 5 Juli lalu, tidak ada satu pun penambang ilegal yang menunjukkan iktikad baik untuk memproses perizinan mereka. Pelaku praktik ilegal yang jadi temuan tim terpadu, tidak ada yang mematuhi kesepatan yang dibuat sebelumnya. ’’Intinya belum ada yang mengurus izin,’’ ungkapnya.

- Advertisement -

Kepastian tersebut sudah terkonfirmasi ke Dinas ESDM Provinsi Jatim saat batas akhir kesempatan yang diberikan sebagaimana kesepakatan bersama habis. Menurutnya, setelah tanggal tersebut, pemda mengutus Badan Pendapatan (Bapenda) untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan ESDM untuk mengecek berapa banyak pengusaha yang benar-benar memperhatikan surat peringatan ini. ’’Ternyata sesuai data hasilnya nihil,’’ sesalnya.

Dari hasil evaluasi pasca-tenggat waktu, Teguh menyayangkan sikap para pengusaha tambang galian C yang mayoritas terkesan masa bodoh. Upaya pembinaan, sosialisasi, hingga kelonggaran waktu yang telah diberikan Pemkab Mojokerto sama sekali tidak direspons dengan positif. Bukannya memanfaatkan waktu untuk melengkapi legalitas, ruang yang diberikan justru dinilai sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sepihak secara ilegal.

Merespons pembangkangan massal ini, pemda tidak tinggal diam. Tim Terpadu MBLB kini tengah bergerak untuk merumuskan tindakan tegas berikutnya. Langkah hukum menjadi opsi utama yang siap diambil guna menghentikan eksploitasi alam secara liar. ’’Menyikapi hal itu, kini tim tengah meminta petunjuk pimpinan untuk langkah selanjutnya. Termasuk pelimpahan kasus praktik ilegal tersebut ke aparat penegak hukum (APH),’’ tegas Teguh.

Baca Juga:  BNPM Mendesak Penertiban Toko Penjual Miras yang Diduga Beroperasi Bebas

- Advertisement -

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Kehadiran APH diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang bandel. Lebih dari sekadar penegakan aturan, tindakan ini mendesak dilakukan demi menyelamatkan lingkungan Kabupaten Mojokerto yang kian terancam akibat aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol. ’’Selain potensi PAD menguap Rp 12 miliar lebih tiap tahun, potensi kerusakan lingkungan juga ada di depan mata,’’ tandasnya.

Sebelumnya, tim Terpadu MBLB resmi mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha pertambangan yang belum mengantongi izin. Pemda mengancam melimpahkan penindakan ke APH jika dalam kurun waktu 30 hari tak segera mengurus perizinan. Waktu 30 hari tersebut merupakan batas akhir bagi para pengusaha untuk menempuh jalur legal. Baik melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur maupun melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

- Advertisement -

Tim.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260716 WA0292 Dr.Didi Sungkono.S.H.,M.H., Oknum Pengacara di Laporkan ke Polda Jawa Timur,Diduga Tipu Gelap Masyarakat senilai 520 Juta 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260718 WA0011 Dukung Asta Cita, Bhabinkamtibmas Polsek Tekung Dampingi Petani Tingkatkan Ketahanan Pangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260903 WA0141
NasionalTNI – Polri

Tim Subdit Kamsel Polda Jatim Asistensi Kampung Tertib Lalu Lintas di Lumajang

3 September 2026
IMG 20260903 WA0114
NasionalPemerintahan

Keluhan Pelayanan Rawat Inap RSU Ketus Beredar di Media Sosial, Pasien Singgung Penggunaan BPJS

3 September 2026
IMG 20260903 WA0103
TNI – PolriNasional

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Lumajang Kota Cek Lahan Jagung

3 September 2026
IMG 20260903 WA00082
NasionalPemerintahan

Kebakaran Hutan di RPH Ranupakis Lumajang, Api Melalap Sekitar 3 Hektare

3 September 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pemkab Mojokerto Isyaratkan Seret Pengusaha Galian C Ilegal ke Ranah Hukum, Akibat Batas Waktu Pengurusan Izin Diabaikan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?