Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Disorot, Polsek Genuk Diminta Segera Turun Tangan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Dugaan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Disorot, Polsek Genuk Diminta Segera Turun Tangan
Nasional

Dugaan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Disorot, Polsek Genuk Diminta Segera Turun Tangan

Terakhir diperbarui: 8 Oktober 2026 07:49
Reporter Jatim Rasionews Diposting 8 Oktober 2026
Share
IMG 20261008 WA0013
SHARE

Semarang, 8 Oktober 2026 — jatim.rasionews.com ll Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi masyarakat mengarah pada sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan atau penimbunan solar bersubsidi di wilayah hukum Polsek Genuk, Kota Semarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Johanes Kris bersama tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis (8/10/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, tim melihat adanya aktivitas kendaraan jenis truk dump yang keluar-masuk area gudang.

Selain itu, dari celah penutup seng gudang, tim mengaku melihat sejumlah kempu atau wadah penampungan yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam penelusuran tersebut, tim juga mengaku sempat berbincang dengan seseorang yang memperkenalkan diri bernama Leo. Dalam percakapan yang disebut terekam, muncul pula penyebutan mengenai tim pengacara yang berkantor di kawasan Candiland.

Tim juga mengaku sempat mendapatkan tawaran sejumlah uang, namun tawaran tersebut disebut ditolak. Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi serta klarifikasi mengenai asal-usul BBM, kepemilikan gudang, izin penyimpanan, kapasitas penampungan, dan distribusi BBM tersebut.

Polsek Genuk Diminta Berikan Penjelasan

Setelah melakukan penelusuran, Johanes Kris bersama tim kemudian mendatangi Polsek Genuk untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta pendampingan anggota kepolisian menuju lokasi gudang.

Tim meminta agar petugas mendampingi mereka untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, menurut keterangan tim, Pawas yang sedang piket, Efendi, menyampaikan belum dapat mendampingi dengan alasan tidak dapat berkoordinasi dengan Kapolsek pada saat itu. Selain itu, disebutkan pula kondisi hujan dan keterbatasan personel.

Baca Juga:  Unjuk Rasa di Kejagung, Jampidsus Didesak Segera Periksa CV Maju Jaya Soal Pengadaan Mobiler di Dinas Pendidikan Sumut

Tim kemudian diminta untuk kembali pada hari berikutnya dan bertemu langsung dengan Kapolsek Genuk.

Kondisi tersebut membuat Johanes Kris mempertanyakan langkah penanganan atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Kami bukan meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi ini diverifikasi dan lokasi diperiksa sesuai kewenangan aparat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan secara terbuka,” ujar Johanes.

Johanes juga menyayangkan karena hingga penelusuran tersebut dilakukan, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban mengenai siapa pemilik atau pengelola gudang, berapa kapasitas penampungan, dari mana asal solar tersebut, serta ke mana BBM diduga didistribusikan.

Berpotensi Masuk Ranah Hukum

Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan persoalan sepele. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan tersebut.

Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk Minyak Solar sebagai salah satu jenis BBM tertentu. Perpres tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Apabila benar terdapat kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, Pasal 53 UU 22/2001 juga mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha. Namun, penerapan pasal tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Jangan Sampai Aduan Masyarakat Berhenti di Meja Laporan

Johanes berharap Polsek Genuk maupun jajaran Polrestabes Semarang dapat memberikan penjelasan serta melakukan langkah sesuai prosedur terhadap informasi tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar dugaan yang beredar di masyarakat tidak menjadi bola liar.

Baca Juga:  Warga Dusun Klompangan Antusias Mengikuti Pilkada Di TPS Sembilan

Di sisi lain, apabila dari hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.

Terkait dugaan adanya upaya pemberian uang kepada tim, hal tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan, apabila terdapat bukti yang cukup, diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, mengenai dugaan bahwa sikap petugas menghambat kerja jurnalistik, perlu dibedakan antara penolakan pendampingan aparat karena alasan operasional dengan tindakan yang secara hukum benar-benar memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik, sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat diterapkan terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Genuk maupun pihak yang diduga terkait dengan gudang tersebut mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak mendahului proses hukum.(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA 840168286 1080887258252066 5303031576573631650 n Pelayanan Humanis Satpas Polres Purbalingga, Warga Diimbau Urus SIM Tanpa Calo
BERITA BERIKUTNYA IMG 20261008 WA0072 Punya Bengkingan Kuat !! ADR Anggota DPRD Banyuwangi Tidak Ditahan Usai Terciduk Pesta Narkoba
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

FotoGrid 20260501 181720200
Nasional

Hari Buruh 1 Mei 2026: YCBH Yayasan Central Bantuan Hukum Apresiasi dan Dorong Sinergi Hubungan Industrial

1 Mei 2026
IMG 20260826 WA0030 1
Nasional

GSJT Dukung Pengamanan Muktamar Nahdlatul Ulama, Kerahkan Komunitas Sopir Logistik di Empat Posko

27 Agustus 2026
IMG 20250724 WA0001
Nasional

Polresta Banyuwangi All Out Atasi Antrean Panjang di Pelabuhan Ketapang

24 Juli 2025
IMG 20241129 WA0084
NasionalTNI – Polri

Lapas Lumajang Gelar Upacara HUT KORPRI ke-53

29 November 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan Gudang Penimbunan Solar Bersubsidi Disorot, Polsek Genuk Diminta Segera Turun Tangan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda