Jatim Rasionews.com|PURBALINGGA – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purbalingga terus mengedepankan prinsip ramah, humanis, transparan dan profesional. Rabu 08/10/2026
Masyarakat yang datang untuk mengurus SIM mendapatkan pelayanan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan. Petugas juga diharapkan memberikan informasi secara jelas kepada pemohon sehingga proses pelayanan dapat berlangsung tertib dan nyaman.
Di tengah upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa calo. Pemohon SIM sebaiknya mengurus secara langsung melalui mekanisme resmi yang tersedia di Satpas.
“Urus SIM melalui jalur resmi. Jangan mudah tergiur pihak yang menawarkan kemudahan dengan mengatasnamakan jasa atau perantara,” demikian imbauan yang perlu menjadi perhatian masyarakat.
Pelayanan yang humanis harus berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan. Dengan demikian, proses penerbitan SIM dapat berlangsung secara transparan serta meminimalkan potensi terjadinya praktik percaloan.
Satpas Polres Purbalingga diharapkan terus mempertahankan pelayanan yang ramah, cepat, transparan dan profesional, sementara masyarakat turut berperan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan.
Pesan untuk masyarakat: Jangan cari jalan pintas. Urus SIM sesuai prosedur resmi dan hindari calo..
Pewarta. Ningsih




