Bupati Lumajang Keluarkan Kebijakan Penghematan, Kendaraan Dinas Nonpelayanan Resmi Ditarik
Lumajang, Jatim Rasionews.com | Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberlakukan kebijakan penarikan seluruh kendaraan dinas roda empat yang tidak digunakan untuk pelayanan publik. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang berdampak langsung pada meningkatnya biaya operasional pemerintah daerah.
Kebijakan itu diumumkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, di ruang lobi Pemkab Lumajang, Jumat (12/6/2026). Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan langkah efisiensi yang terukur agar belanja operasional tetap terkendali di tengah kenaikan harga energi.
Dalam arahannya, Bupati Indah menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas roda empat milik Pemerintah Kabupaten Lumajang harus ditarik dan disimpan di garasi induk. Kendaraan tersebut tidak boleh lagi dioperasikan, kecuali yang digunakan untuk pelayanan kesehatan, keamanan, dan tugas pemerintahan yang bersifat mendesak.
“Kenaikan harga Pertamax beberapa waktu lalu membuat kita harus mengevaluasi penggunaan aset dan anggaran secara cermat. Biaya operasional kendaraan dinas yang sebelumnya sudah cukup besar, kini membengkak signifikan. Oleh karena itu, saya memerintahkan agar semua kendaraan dinas roda empat ditarik dan disimpan di garasi induk, tidak boleh dioperasikan lagi
kecuali yang memang benar-benar dibutuhkan untuk melayani masyarakat, seperti kendaraan dinas untuk pelayanan kesehatan, keamanan, dan tugas pemerintahan yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.
- Advertisement -
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 12 Juni 2026 dan akan terus diawasi pelaksanaannya. Setiap organisasi perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian terhadap pola perjalanan dinas guna mendukung langkah penghematan yang sedang dijalankan pemerintah.
Sebagai alternatif, aparatur pemerintah dapat memanfaatkan sarana transportasi umum, menggunakan kendaraan pribadi dengan sistem penggantian biaya yang sesuai ketentuan, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi melalui rapat dan koordinasi secara daring.
Menurut Bupati Indah, kebijakan efisiensi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, langkah itu dilakukan agar anggaran daerah dapat lebih difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi warga.
- Advertisement -
“Efisiensi ini bukan berarti mengurangi kinerja pelayanan, justru kita ingin memastikan anggaran daerah tetap bisa dialokasikan untuk program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bunda Indah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi aparatur yang melanggar aturan tersebut. Pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lumajang untuk memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan kebijakan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Aparatur yang tetap menggunakan kendaraan dinas tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya akan berhadapan dengan Inspektorat dan dikenai sanksi tegas.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap dapat menekan pengeluaran operasional yang meningkat akibat kenaikan harga BBM, sekaligus menjaga agar anggaran pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal demi kepentingan masyarakat.
(Rokib)




