Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan
Nasional

Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan

Terakhir diperbarui: 2025/04/20 at 8:00 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 20 April 2025
Share
IMG 20250420 WA0215
SHARE

 

Jatim.Rasionews.con|MOJOKERTO – Kasus penghadangan terhadap pengendara mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya oleh Ebit Widiantoro (44 tahun), terus berproses hukum di Polres Mojokerto. Lantaran mediasi yang dilakukan di Polres Mojokerto, gagal.

Proses hukum itu berlanjut setelah Ebit Widiantoro secara resmi melaporkan para terduga pelaku ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu siang, 20 April 2025. Laporan diterima oleh petugas piket SPKT Polres Mojokerto dengan bukti lapor nomor LPM/123/Satreskrim/IV/2025/SPKT/Polres Mojokerto.

- Advertisement -

Ebit Widiantoro melaporkan para terduga pelaku dengan dugaan pidana tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya pada Sabtu siang, 12 April 2025 di sekitar SPBU Mertex di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Saat laporan tersebut, Ebit Widiantoro didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah dan Sukardi.

Sukardi, S.H., selaku Kuasa Hukum Ebit Widiantoro menjelaskan, pihaknya mendampingi kliennya melapor secara resmi ke SPKT Polres Mojokerto atas kejadian pada Sabtu siang, 12 April 2025. Menurut Sukardi, ketika itu, kliennya bersama keluarganya dalam 1 mobil berangkat dari Kabupaten Nganjuk hendak menuju ke daerah Juanda, Kabupaten Sidoarjo.

Saat melintas di Bypass Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, ada 3 unit mobil yang mengejar dan menghadangnya. Kliennya kemudian berhenti di SPBU Mertex karena dipicok dari depan mobilnya. Lalu kurang lebih 10 orang turun dari 3 unit mobil tersebut menghampiri kliennya sambil menunjukkan kertas kepada kliennya.

- Advertisement -

Dijelaskan Sukardi, kliennya tidak keluar mobil karena ketakutan. Namun sekelompok orang yang mengaku Debt Collector tersebut membentak-bentak kliennya dari luar mobil dan menyuruh kliennya turun dr mobil.

Baca Juga:  Bantuan Sosial Jadi Jalan Sukses, Lukman Bangkitkan Usaha Kerupuk dari Desa Sememu

“Klien kami tidak mau keluar dari mobil. Selanjutnya, klien kami mencari celah dan melanjutkan perjalanan. Terduga pelaku yang mengaku sebagai Debt Collector tersebut mengejar mobil yang dikendarai klien kami. Klien kami lalu berhenti di Pos Lantas Mertex untuk meminta perlindungan hukum ke Polisi. Tapi, terduga pelaku dengan 3 mobil tetap mengejar klien kami di Pos Lantas Mertex,” kata Sukardi.

Sukardi menjelaskan, di Pos Lantas Mertex, terjadi cekcok antara kliennya dengan terduga pelaku yang berjumlah kurang lebih 10 orang. Terduga pelaku memaksa agar kliennya menyerahkan kunci mobil yang dikendarainya. Saat itu, pintu mobil kliennya belum terkunci, sehingga salah satu dari 10 terduga pelaku membuka kap mobil yang dikendarai kliennya tanpa seizin kliennya.

- Advertisement -

Di saat salah satu terduga pelaku membuka kap mobil tersebut, kliennya memvideo menggunakan handphone-nya (HP). Tetapi salah satu dari 10 orang yang tidak dikenal tersebut merebut HP milik kliennya dan menghapus rekaman videonya. Lalu mengembalikan HP tersebut ke kliennya.

“Karena terdesak, klien kami masuk ke dalam Pos Lantas Mertex. Disitu ada petugas dari Satlantas Polres Mojokerto. Petugas Satlantas meminta surat kendaraan klien kami untuk dilakukan pengecekan. Setelah itu, petugas Satlantas mengantar klien kami dan 10 orang yang tak dikenal tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk dilakukan mediasi. Tapi mediasi gagal. Selanjutnya, klien kami melaporkan ke SPKT Polres Mojokerto,” ungkap Sukardi.

Sukardi menegaskan, pihaknya menyerahkan proses hukum kliennya ke Satreskrim Polres Mojokerto. Harapannya, kliennya memperoleh keadilan dan Terlapor segera dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah yang juga sebagai Tim Kuasa Hukum Ebit Widiantoro dengan tegas meminta agar Satreskrim Polres Mojokerto memperhatikan himbauan dari Kapolda Jawa Timur kepada jajarannya. Himbauan tersebut menyebutkan agar jajarannya, baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek, agar melaksanakan giat operasi premanisme. Sasaran utama adalah Debt Collector atau dijuluki Mata Elang.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Lumajang Gelar Rapat Deks Evaluasi WBK

“Dalam poin 3 dalam himbauan Kapolda disebutkan agar masyarakat melaporkan kegiatan Debt Collector yang meresahkan ke Polres atau ke Polsek setempat. Disitu disebutkan, agar jajarannya melakukan pendataan terhadap Laporan Polisi yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, juncto-kan Pasal 55 dan Pasal 56 kepada pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” jelas Dodik Firmansyah.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 dan 4 junto.

Berkaitan dengan kasus kliennya, karena kendaraan tidak bisa dirampas walaupun ada upaya merampas secara paksa oleh Debt Collector dari MNC Finance, maka kliennya melaporkan dengan dugaan tindak pidana perbuatan menyenangkan. Dodik berharap, laporan kliennya menjadi atensi khusus sehingga proses penanganannya cepat.

Mujiono.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250420 WA0098 Polres Lumajang Gencar Patroli “Blue Light” Dini Hari, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250420 WA0254 Polresta Banyuwangi Hadir Amankan Paskah, Gereja Apresiasi Kepedulian
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Yayasan Roudlotul Ulum Gedangmas Bagikan 1.000 Takjil, Warga Antusias Sambut Kegiatan Ramadan
14 Maret 2026
RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260418 WA0091
Persekal Kalidilem Raih Kemenangan 2-1, Laga Sore di Ledok Tempuro Disambut Meriah
18 April 2026
IMG 20260405 WA0134
Semangat Gotong Royong Warga, Pengecoran Lantai 2 Masjid Al Huda di Gedangmas Krajan
5 April 2026
IMG 20260404 WA0186
Pemandian Sumber Nah di Desa Kalisemut Padang, Sajikan Wisata Alam Asri dengan View Persawahan yang Menenangkan
4 April 2026
IMG 20260403 WA0090
Ratusan Pengunjung Padati Kolam Renang PG.Pack Jatiroto Saat Libur Lebaran, Tiket Tetap Rp5.000
3 April 2026
IMG 20260330 WA0063
Ribuan Pengunjung Tirtosari View di Penanggal Nikmati Wisata Alam Murah, Air Jernih, dan Spot Foto Ikan Koi
30 Maret 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260422 WA0149
NasionalPemerintahan

Pemusnahan Barang Bukti 108 Perkara, Kejari Lumajang Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

22 April 2026
IMG 20260422 WA0095
NasionalTNI – Polri

Unit Reskrim Polsek Kota Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air di Perumahan Pantai Mentari

22 April 2026
IMG 20260421 WA0140
NasionalPemerintahan

Bupati Lumajang Lantik Pimpinan BAZNAS 2026–2031, DPRD Dukung Penguatan Peran Zakat

21 April 2026
IMG 20260421 WA0058
Nasional

KETUA DPC PAMDI SIDOARJO HADIRI HALAL BIHALAL PSNB, TUNJUKKAN KEKOMPAKAN SENIMAN

21 April 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Buntut Bahayakan Nyawa, Debt Collector PT. Cakra Baymax Sistem Resmi Dilaporkan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?