Semarang, 8 Oktober 2026 — jatim.rasionews.com ll Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan. Kali ini, informasi masyarakat mengarah pada sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penampungan atau penimbunan solar bersubsidi di wilayah hukum Polsek Genuk, Kota Semarang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Johanes Kris bersama tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis (8/10/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, tim melihat adanya aktivitas kendaraan jenis truk dump yang keluar-masuk area gudang.
Selain itu, dari celah penutup seng gudang, tim mengaku melihat sejumlah kempu atau wadah penampungan yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan apakah terdapat aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam penelusuran tersebut, tim juga mengaku sempat berbincang dengan seseorang yang memperkenalkan diri bernama Leo. Dalam percakapan yang disebut terekam, muncul pula penyebutan mengenai tim pengacara yang berkantor di kawasan Candiland.
Tim juga mengaku sempat mendapatkan tawaran sejumlah uang, namun tawaran tersebut disebut ditolak. Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi serta klarifikasi mengenai asal-usul BBM, kepemilikan gudang, izin penyimpanan, kapasitas penampungan, dan distribusi BBM tersebut.
Polsek Genuk Diminta Berikan Penjelasan
Setelah melakukan penelusuran, Johanes Kris bersama tim kemudian mendatangi Polsek Genuk untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta pendampingan anggota kepolisian menuju lokasi gudang.
Tim meminta agar petugas mendampingi mereka untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Namun, menurut keterangan tim, Pawas yang sedang piket, Efendi, menyampaikan belum dapat mendampingi dengan alasan tidak dapat berkoordinasi dengan Kapolsek pada saat itu. Selain itu, disebutkan pula kondisi hujan dan keterbatasan personel.
Tim kemudian diminta untuk kembali pada hari berikutnya dan bertemu langsung dengan Kapolsek Genuk.
Kondisi tersebut membuat Johanes Kris mempertanyakan langkah penanganan atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami bukan meminta polisi langsung menyatakan seseorang bersalah. Kami meminta agar informasi ini diverifikasi dan lokasi diperiksa sesuai kewenangan aparat. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan itu juga harus disampaikan secara terbuka,” ujar Johanes.
Johanes juga menyayangkan karena hingga penelusuran tersebut dilakukan, pihaknya mengaku belum memperoleh jawaban mengenai siapa pemilik atau pengelola gudang, berapa kapasitas penampungan, dari mana asal solar tersebut, serta ke mana BBM diduga didistribusikan.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi bukan persoalan sepele. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 memuat ancaman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan tersebut.
Sementara itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM, termasuk Minyak Solar sebagai salah satu jenis BBM tertentu. Perpres tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Apabila benar terdapat kegiatan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan, Pasal 53 UU 22/2001 juga mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha. Namun, penerapan pasal tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Jangan Sampai Aduan Masyarakat Berhenti di Meja Laporan
Johanes berharap Polsek Genuk maupun jajaran Polrestabes Semarang dapat memberikan penjelasan serta melakukan langkah sesuai prosedur terhadap informasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan penting dilakukan agar dugaan yang beredar di masyarakat tidak menjadi bola liar.
Di sisi lain, apabila dari hasil pemeriksaan ternyata tidak ditemukan pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan kepada publik sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpangsiuran informasi.
Terkait dugaan adanya upaya pemberian uang kepada tim, hal tersebut juga perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan dan, apabila terdapat bukti yang cukup, diserahkan kepada aparat berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, mengenai dugaan bahwa sikap petugas menghambat kerja jurnalistik, perlu dibedakan antara penolakan pendampingan aparat karena alasan operasional dengan tindakan yang secara hukum benar-benar memenuhi unsur menghalangi kerja jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa kegiatan wartawan mencari dan memperoleh informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik, sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers dapat diterapkan terhadap tindakan yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Genuk maupun pihak yang diduga terkait dengan gudang tersebut mengenai dugaan penampungan solar bersubsidi. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan tidak mendahului proses hukum.(Red)




