Jatim.Rasionews.com|GRESIK – Persoalan rencana pelaksanaan lelang atas objek jaminan milik seorang debitur, Ahmad Junaidi, resmi bergulir ke ranah hukum perdata. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari **MNA Law Office** yang dipimpin oleh **Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.** serta **Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M.** selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office yang turut mengawal langsung di Pengadilan Negeri Gresik, debitur resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan tersebut kini telah resmi terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Gresik dengan **Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk.**, di mana Pengadilan telah menetapkan agenda sidang pertama yang akan digelar pada tanggal **22 September 2026**.
Sebelum pendaftaran perkara ini, tim MNA Law Office yang di dalamnya termasuk **Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M.** juga telah aktif bergerak membantu menyampaikan langkah-langkah penanganan hukum pra-perkara. Salah satunya adalah pengiriman surat resmi **Nomor: 92/Urgent/IX/2026/MNA** tertanggal **2 September 2026** perihal *Pemberitahuan Resmi Register Gugatan PMH PN Gresik dan Peringatan Hukum (Somasi) Terakhir untuk Menghentikan/Membatalkan Lelang Eksekusi* yang dikirimkan langsung ke PT BPR Intan Kita meskipun hingga larut malam, guna mengantisipasi lelang eksekusi oleh KPKNL Surabaya yang dijadwalkan pada 3 September 2026.
Objek lelang yang dipersoalkan merupakan **SHM Nomor 2281/Desa Yosowilangun seluas 98 m² atas nama Ahmad Junaidi**.
- Advertisement -
Kuasa hukum Ahmad Junaidi, **Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.**, menegaskan bahwa langkah hukum pendaftaran perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini **bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban atau menghilangkan hak kreditur dalam memperoleh pelunasan**, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan, perhitungan kewajiban, hingga upaya eksekusi dijalankan berdasarkan data kredit yang benar, transparan, dapat diverifikasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.
Ada Data Pembayaran yang Perlu Direkonsiliasi
- Advertisement -
Menurut tim hukum dari MNA Law Office, hubungan kredit Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita didasarkan pada **Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tanggal 23 April 2016**, yang kemudian dituangkan dalam **Akta Addendum Nomor 22 tanggal 26 September 2018** di hadapan Notaris Gresik Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.
Dalam perjalanan kredit tersebut, pihak debitur mencatat adanya pembayaran yang perlu dicocokkan kembali secara terbuka dengan pembukuan kreditur.
Salah satu fokus yang dimintakan verifikasi dalam gugatan adalah adanya pencatatan pembayaran pada **23 Mei 2020** yang muncul dalam dokumen dengan nominal berbeda, yakni **Rp649.239.645** pada satu dokumen dan **Rp392.123.555** pada dokumen lainnya.
“Perbedaan angka ini tidak langsung kami simpulkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. Justru melalui gugatan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini kami meminta rekonsiliasi secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dengan memperlihatkan *ledger*, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda, maupun biaya lainnya,” jelas tim kuasa hukum.
Kejelasan histori pembayaran tersebut sangat krusial karena berdampak langsung terhadap **saldo kewajiban debitur, status tunggakan, kualitas kredit, dasar penentuan wanprestasi, hingga keabsahan tindakan eksekusi lelang**.
**Surat Keberatan dan Tanggapan Resmi KPKNL**
Sebelum mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Gresik serta menyampaikan Somasi Terakhir Nomor 92/Urgent/IX/2026/MNA ke BPR Intan Kita, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat keberatan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain **KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya**.
Penerimaan surat pemberitahuan lelang oleh debitur ditegaskan tidak dimaknai sebagai persetujuan atau pengakuan terhadap jumlah utang maupun status wanprestasi.
Mengenai permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya telah memberikan tanggapan resmi melalui surat **Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tanggal 3 September 2026**. Dalam tanggapannya, KPKNL Surabaya menyampaikan bahwa karena telah terdapat sengketa hukum yang terdaftar di pengadilan, seluruh proses komunikasi dan penyelesaian argumentasi selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.
Atas tanggapan tersebut, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. menyatakan menghormati sikap lembaga penyelenggara lelang tersebut.
“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapkannya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran, hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang benderang oleh Majelis Hakim,” tegasnya.
*Pemeriksaan Data SLIK dan Edukasi Hukum**
Selain perhitungan sisa utang, gugatan ini juga memuat permohonan pemeriksaan terhadap keakuratan data debitur pada **Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)**. Menurut MNA Law Office, akurasi pelaporan SLIK sangat vital karena berdampak langsung pada reputasi finansial serta hak-hak keperdataan debitur.
Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. menekankan bahwa publikasi mengenai perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini tidak bertujuan untuk membentuk opini atau menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk edukasi publik terkait perlindungan hak debitur dan pentingnya transparansi dalam hubungan perbankan.
“Prinsip kami sederhana: apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama dengan dokumen yang transparan di persidangan tanggal 22 September 2026 mendatang. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tutup Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.
**Catatan Redaksi:** Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak debitur melalui Kuasa Hukum MNA Law Office serta dokumen pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Gresik. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku
Red



