Satreskrim Polres Lumajang Ungkap Pencurian Kabel Listrik di Pabrik Jatiroto
Lumajang ,(Jatim Rasionews.com) Aksi pencurian kabel listrik di sebuah pabrik alkohol/spiritus yang berada di Dusun Nyeoran, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Berhasil digagalkan petugas keamanan. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Lumajang bersama Polsek Jatiroto setelah pelaku berinisial A.S. (38), warga Desa Kaliboto Lor, diketahui masuk ke area pabrik pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan sebuah pohon waru untuk masuk ke dalam lingkungan pabrik dengan cara memanjat tembok.
“Pelaku masuk ke area pabrik dengan cara memanjat tembok melalui pohon waru. Setelah itu, pelaku menuju ruang panel instalasi listrik dan mengambil kabel tembaga,” ujar Ipda Suprapto.
- Advertisement -
Kabel yang menjadi sasaran pencurian diketahui berupa kabel listrik berbahan tembaga murni bertegangan tinggi.
Kabel tersebut memiliki empat core dengan diameter sekitar 2 sentimeter dan panjang kurang lebih 180 sentimeter.
Untuk memotong dan mengambil kabel, pelaku diduga membawa sejumlah peralatan berupa gergaji serta tang potong kabel.
- Advertisement -
Namun, aksi tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Ketika hendak meninggalkan lokasi, A.S. justru berpapasan dengan dua petugas keamanan yang tengah melakukan patroli di sekitar area pabrik.
Petugas keamanan kemudian menghentikan dan memeriksa pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, A.S. diketahui membawa kabel yang diduga berasal dari ruang panel instalasi listrik.
“Pelaku kemudian diamankan oleh petugas keamanan bersama barang bukti dan dibawa ke Pos Satpam PG Jatiroto, sebelum dilaporkan ke Mapolsek Jatiroto,” jelas Ipda Suprapto.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Petugas kemudian melakukan penanganan dan proses hukum terhadap pelaku.
Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial S (66), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp3.192.125.
Polisi menjerat A.S. dengan Pasal 477 ayat (1) poin e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ipda Suprapto menegaskan bahwa jajaran Polres Lumajang akan terus melakukan langkah penegakan hukum terhadap berbagai kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Polres Lumajang berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lumajang,” pungkasnya.***(Kib)



