Diduga Aniaya Istri, Suami di Sukodono Lumajang Dilaporkan ke Polisi
LUMAJANG , Jatim Rasionews.com| Dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal dalam menangani perkara.
“Setelah menerima laporan, petugas mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum di RSUD Haryoto. Anggota juga telah mendatangi TKP, membuat sketsa TKP dan melakukan pemeriksaan awal terhadap korban serta saksi-saksi,” ujar Ipda Suprapto.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula saat korban menjemput anaknya di MI Nurul Jadid menggunakan sepeda listrik. Dalam perjalanan pulang, korban diduga dihadang terlapor yang mengendarai sepeda motor Jupiter Z warna merah.
- Advertisement -
Keduanya kemudian terlibat cekcok di pinggir jalan. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan menggunakan pisau hingga korban mengalami luka. Setelah kejadian, terlapor diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah selatan.
Polisi telah mengamankan satu lembar Surat Visum Et Repertum (VER) dan satu bilah senjata tajam jenis pisau sebagai barang bukti. Tiga orang juga tercatat sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Untuk tindak lanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” jelas Ipda Suprapto.
- Advertisement -
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil visum dan memanggil terlapor guna menjalani pemeriksaan.
“Penyidik akan mengumpulkan minimal dua alat bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka,” tambahnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang. Polisi masih mendalami keterangan korban dan saksi, hasil visum serta barang bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Rokib)



