Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jelang Lelang, Debitur Gugat BPR Intan Kita ke PN Gresik, Rekonsiliasi Kredit Dipersoalkan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Jelang Lelang, Debitur Gugat BPR Intan Kita ke PN Gresik, Rekonsiliasi Kredit Dipersoalkan
Nasional

Jelang Lelang, Debitur Gugat BPR Intan Kita ke PN Gresik, Rekonsiliasi Kredit Dipersoalkan

Terakhir diperbarui: 4 September 2026 21:10
Reporter Jatim Rasionews Diposting 4 September 2026
Share
IMG 20260904 WA0120
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com|GRESIK – Persoalan rencana pelaksanaan lelang atas objek jaminan milik seorang debitur, Ahmad Junaidi, resmi bergulir ke ranah hukum perdata. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya dari **MNA Law Office** yang dipimpin oleh **Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.** serta **Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M.** selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office yang turut mengawal langsung di Pengadilan Negeri Gresik, debitur resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut kini telah resmi terdaftar dalam register perkara Pengadilan Negeri Gresik dengan **Nomor Perkara 100/Pdt.G/2026/PN Gsk.**, di mana Pengadilan telah menetapkan agenda sidang pertama yang akan digelar pada tanggal **22 September 2026**.

Sebelum pendaftaran perkara ini, tim MNA Law Office yang di dalamnya termasuk **Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M.** juga telah aktif bergerak membantu menyampaikan langkah-langkah penanganan hukum pra-perkara. Salah satunya adalah pengiriman surat resmi **Nomor: 92/Urgent/IX/2026/MNA** tertanggal **2 September 2026** perihal *Pemberitahuan Resmi Register Gugatan PMH PN Gresik dan Peringatan Hukum (Somasi) Terakhir untuk Menghentikan/Membatalkan Lelang Eksekusi* yang dikirimkan langsung ke PT BPR Intan Kita meskipun hingga larut malam, guna mengantisipasi lelang eksekusi oleh KPKNL Surabaya yang dijadwalkan pada 3 September 2026.

Objek lelang yang dipersoalkan merupakan **SHM Nomor 2281/Desa Yosowilangun seluas 98 m² atas nama Ahmad Junaidi**.

Kuasa hukum Ahmad Junaidi, **Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.**, menegaskan bahwa langkah hukum pendaftaran perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini **bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban atau menghilangkan hak kreditur dalam memperoleh pelunasan**, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh proses penagihan, perhitungan kewajiban, hingga upaya eksekusi dijalankan berdasarkan data kredit yang benar, transparan, dapat diverifikasi, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Timsus Pemburu Kejahatan Polres Lumajang Intensifkan Patroli Dini Hari Antisipasi Kejahatan 4C

“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.

Ada Data Pembayaran yang Perlu Direkonsiliasi

 

Menurut tim hukum dari MNA Law Office, hubungan kredit Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita didasarkan pada **Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tanggal 23 April 2016**, yang kemudian dituangkan dalam **Akta Addendum Nomor 22 tanggal 26 September 2018** di hadapan Notaris Gresik Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.

Dalam perjalanan kredit tersebut, pihak debitur mencatat adanya pembayaran yang perlu dicocokkan kembali secara terbuka dengan pembukuan kreditur.

Salah satu fokus yang dimintakan verifikasi dalam gugatan adalah adanya pencatatan pembayaran pada **23 Mei 2020** yang muncul dalam dokumen dengan nominal berbeda, yakni **Rp649.239.645** pada satu dokumen dan **Rp392.123.555** pada dokumen lainnya.

“Perbedaan angka ini tidak langsung kami simpulkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. Justru melalui gugatan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini kami meminta rekonsiliasi secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dengan memperlihatkan *ledger*, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda, maupun biaya lainnya,” jelas tim kuasa hukum.

Kejelasan histori pembayaran tersebut sangat krusial karena berdampak langsung terhadap **saldo kewajiban debitur, status tunggakan, kualitas kredit, dasar penentuan wanprestasi, hingga keabsahan tindakan eksekusi lelang**.

**Surat Keberatan dan Tanggapan Resmi KPKNL**

Sebelum mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Gresik serta menyampaikan Somasi Terakhir Nomor 92/Urgent/IX/2026/MNA ke BPR Intan Kita, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat keberatan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak, antara lain **KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya**.

Baca Juga:  CSR BRI Kantor Wilayah Malang Rp300 Juta Tingkatkan Saluran Irigasi Petani Desa Babakan

Penerimaan surat pemberitahuan lelang oleh debitur ditegaskan tidak dimaknai sebagai persetujuan atau pengakuan terhadap jumlah utang maupun status wanprestasi.

Mengenai permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya telah memberikan tanggapan resmi melalui surat **Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tanggal 3 September 2026**. Dalam tanggapannya, KPKNL Surabaya menyampaikan bahwa karena telah terdapat sengketa hukum yang terdaftar di pengadilan, seluruh proses komunikasi dan penyelesaian argumentasi selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.

Atas tanggapan tersebut, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. menyatakan menghormati sikap lembaga penyelenggara lelang tersebut.

“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapkannya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran, hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang benderang oleh Majelis Hakim,” tegasnya.

*Pemeriksaan Data SLIK dan Edukasi Hukum**

Selain perhitungan sisa utang, gugatan ini juga memuat permohonan pemeriksaan terhadap keakuratan data debitur pada **Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)**. Menurut MNA Law Office, akurasi pelaporan SLIK sangat vital karena berdampak langsung pada reputasi finansial serta hak-hak keperdataan debitur.

Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. menekankan bahwa publikasi mengenai perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini tidak bertujuan untuk membentuk opini atau menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk edukasi publik terkait perlindungan hak debitur dan pentingnya transparansi dalam hubungan perbankan.

“Prinsip kami sederhana: apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama dengan dokumen yang transparan di persidangan tanggal 22 September 2026 mendatang. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tutup Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H.

Baca Juga:  Pemkab Lumajang Perluas Angkutan Pelajar Gratis untuk Dukung Pendidikan

**Catatan Redaksi:** Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak debitur melalui Kuasa Hukum MNA Law Office serta dokumen pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Gresik. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak yang sama untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260904 WA0330 Sopir Truk Terjebak  Mancet Berjam-jam menuju  Pelabuhan Ketapang, Antrean Kendaraan Mengular Belasan Kilometer
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260905 WA0003 KORPRI Lumajang Bahas Perlindungan Hukum Guru Saat Menegakkan Disiplin Siswa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Festival Anak Sholeh, Ikhtiar Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak Mulia
19 Oktober 2026
Penyaluran Bantuan Seragam dan Insentif Guru Masih Menunggu Pencairan
15 Oktober 2026
Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20261017 WA0103
Jokarto Specta Carnival 2026 Meriah, Galaksi Nusantara Warisan Budaya Menembus Semesta 
17 Oktober 2026
IMG 20261013 WA0025
Polsek Senduro Pantau Pelantikan Kasi Kesra Desa Kandangan, Berlangsung Aman dan Kondusif
13 Oktober 2026
IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026

Artikel Terkait:

IMG 20241015 WA0020
NasionalTNI – Polri

Polsek Pasrujambe Gencarkan Sosialisasi Call Center “Laporke Cak Kapolres” dan “Kandani”

15 Oktober 2024
IMG 20250830 WA0007
Nasional

Duka Mendalam, Ojol Muda Tewas di Tengah Kericuhan DPR

30 Agustus 2025
IMG 20250106 WA0029
Nasional

Defisit Rasa Negeri Dongeng

6 Januari 2025
IMG 20260810 WA0194
NasionalSeputar Desa

Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang

10 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jelang Lelang, Debitur Gugat BPR Intan Kita ke PN Gresik, Rekonsiliasi Kredit Dipersoalkan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda