Polisi Ungkap Pencurian Rp1 Miliar di Lumajang, Tiga Orang Diamankan
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com|Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp1 miliar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, berinisial yakni AWB(50), MS(56), dan AS (46) Sementara sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kasus tersebut bermula dari rencana investasi yang mempertemukan korban dan sejumlah pihak di wilayah Lumajang.
“Korban bersama saksi membawa uang tunai sebesar Rp1 miliar untuk keperluan investasi. Uang tersebut kemudian diperlihatkan kepada salah satu terduga pelaku,” ujar Ipda Suprapto.
Menurutnya, uang tersebut disimpan dalam koper dan dibungkus dalam dua plastik, masing-masing berisi sekitar Rp500 juta.
- Advertisement -
Setelah uang diperlihatkan, terduga pelaku Inisial AWB diduga langsung mengambil dua plastik berisi uang tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Pada saat bersamaan, seorang terduga lainnya juga melarikan diri melalui bagian depan rumah.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob melakukan pemeriksaan terhadap korban. Polisi kemudian memperoleh foto hasil tangkapan layar video call yang diduga memperlihatkan salah satu pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, identitas orang tersebut diketahui sebagai Abdul Wahab Alm ansuri. Petugas kemudian melakukan pelacakan menggunakan teknologi informasi dan jaringan informan,” jelas Ipda Suprapto.
- Advertisement -
Petugas sempat mendapatkan informasi keberadaan berinisial AWB di wilayah Jombang. Penyelidikan kemudian mengarah ke Kabupaten Pasuruan.Pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menduga Abdul Wahab berada di sebuah hotel di Pasuruan.
“Petugas kemudian mengamankan AWB secara persuasif dan humanis. Saat diamankan, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa MS dan AS berada di dalam kamar hotel dan diduga ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” katanya.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah telepon seluler, uang tunai sekitar Rp1,6 juta, uang yang diduga palsu dan replika, beberapa kartu ATM, dompet, serta satu unit mobil Toyota Calya warna silver dengan nomor polisi P 1425 VS.
Polisi juga masih memburu beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya berinisial SH, KK, AN, dan AD
“Penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak. Kami juga masih melakukan upaya untuk mengamankan terduga pelaku lainnya,” ungkap Ipda Suprapto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Abdul Wahab diduga berperan mengondisikan korban serta terlibat dalam perencanaan hingga pelaksanaan pencurian. MS disebut berperan sebagai pemilik sekaligus sopir kendaraan, sedangkan AS diduga menemani AWB
“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Suprapto
(Rokib)



