SMPN 2 Kunir Dibobol, Sejumlah Laptop dan Perangkat CCTV Raib
LUMAJANG , Jatim Rasionews.com Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di SMPN 2 Kunir, Kabupaten Lumajang. Sejumlah perangkat elektronik milik sekolah raib setelah pelaku diduga membobol ruang Tata Usaha (TU) dan Laboratorium 1.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB hingga 03.00 WIB. Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 03.40 WIB di SMPN 2 Kunir, Dusun Besukan, Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir.
Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kunir dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara merusak atau mencukit rumah kunci pintu ruang TU. Setelah berhasil masuk, pelaku mematikan CCTV dan router internet,” ujar Ipda Suprapto.
Menurutnya, pelaku kemudian mengambil NVR atau perangkat penyimpanan CCTV, laptop, sound system, serta kamera digital yang berada di ruang TU.
- Advertisement -

“Pelaku juga mengambil kunci Laboratorium 1 yang berada di ruang guru. Selanjutnya pelaku masuk ke laboratorium dan mengambil beberapa unit laptop,” jelasnya.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari empat laptop merek HP, dua laptop merek Acer, satu NVR CCTV, satu sound system merek Crimson yang diambil bagian amplifiernya, serta satu kamera digital merek Canon dalam kondisi rusak.
- Advertisement -
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil yang ditaksir sekitar Rp20 juta.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Kepala SMPN 2 Kunir, Basori, kepada pihak kepolisian. Petugas telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan olah dan penyelidikan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain satu dusbook laptop HP, sound system merek Crimson dan sebuah gembok.
“Untuk terduga pelaku masih dalam penyelidikan. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap pelakunya,” kata Ipda Suprapto.
Atas kejadian tersebut, polisi menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Rokib)



