Hormati Simbol Negara, Pemkab Lumajang Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Sesuai Aturan
Lumajang Jatim Rasionews.com| Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajak masyarakat untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjadi simbol semangat nasionalisme, penggunaan Bendera Merah Putih juga merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas dan kedaulatan negara.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Arif Efendi, Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa tata cara penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan tersebut agar semarak peringatan Hari Kemerdekaan tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap simbol negara.
- Advertisement -
Arif menegaskan bahwa hal terpenting bukanlah besar atau kecil ukuran bendera, melainkan bagaimana masyarakat memperlakukan Bendera Merah Putih dengan hormat melalui pemasangan dan pengibaran yang benar.
“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus kita hormati bersama. Momentum peringatan Hari Kemerdekaan menjadi kesempatan untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan cinta tanah air melalui hal-hal sederhana, salah satunya dengan menggunakan Bendera Merah Putih secara benar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Undang-undang mengatur ukuran bendera untuk penggunaan di lapangan umum, ruangan, kendaraan, kapal, maupun meja.
- Advertisement -
Namun, untuk rumah tinggal tidak terdapat ketentuan ukuran khusus sehingga masyarakat dapat menyesuaikannya dengan lokasi pemasangan.
Apabila lingkungan RT atau RW menetapkan ukuran tertentu, seperti 90 x 60 sentimeter atau 120 x 80 sentimeter, hal itu merupakan kesepakatan bersama demi menciptakan keseragaman dan kerapian lingkungan, bukan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Arif mengingatkan masyarakat agar menggunakan Bendera Merah Putih yang bersih, tidak robek, tidak lusuh, dan tidak luntur. Bendera juga tidak boleh dicoret, diberi tulisan atau gambar, dijadikan pembungkus barang, penutup, maupun digunakan dengan cara lain yang dapat mengurangi kehormatan simbol negara.
Ia menambahkan, pengibaran Bendera Merah Putih pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam kondisi tertentu, pengibaran pada malam hari dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, setiap warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dekorasi, maupun berbagai ornamen kemerdekaan di rumah, perkantoran, sekolah, tempat usaha, dan fasilitas umum mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 sesuai arahan pemerintah.
Menurut Arif, partisipasi aktif masyarakat akan menciptakan suasana peringatan kemerdekaan yang meriah sekaligus memperkuat rasa persatuan dan cinta terhadap Tanah Air.
“Mari kita jadikan peringatan Hari Kemerdekaan sebagai momentum untuk menghormati jasa para pahlawan, memperkuat persatuan, dan menumbuhkan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. Semangat itu dapat diwujudkan, salah satunya dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan menyemarakkan lingkungan secara tertib serta tetap menghormati simbol negara,” pungkasnya.
(Rokib)




