RSUD dr. Haryoto Lumajang Tegaskan Pelayanan UGD Berdasarkan Skala Prioritas Pasien
Jatim Rasionews.com Lumajang |Wakil Direktur Medis dan Pelayanan RSUD dr. Haryoto Lumajang, Lia Fatnarita, memberikan penjelasan terkait isu pelayanan kurang baik yang sempat berkembang di masyarakat mengenai pelayanan Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tersebut.Jum.at (29/5/2026)
Lia menegaskan, pihak rumah sakit menerima seluruh masukan dari masyarakat sebagai bentuk evaluasi demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Menurutnya, setiap kritik maupun umpan balik akan direspons secara positif oleh manajemen rumah sakit.
“Kami merespon positif setiap umpan balik dari masyarakat. Jika ada kritik, maka respon kami adalah melakukan perbaikan,” ujar Lia.
Ia menjelaskan, pelayanan di UGD menerapkan sistem triase, yakni proses pengelompokan pasien berdasarkan tingkat kegawatan kondisi medis. Dalam sistem tersebut, pasien dengan kondisi paling darurat dan mengancam jiwa akan mendapatkan penanganan terlebih dahulu.
“Setiap pasien yang datang ke UGD melalui proses triase. Jadi penanganan dilakukan berdasarkan tingkat kegawatan pasien. Yang paling gawat tentu menjadi prioritas utama,” jelasnya.
- Advertisement -
Menurut Lia, dalam satu waktu UGD dapat menangani sekitar 15 hingga 16 pasien secara bersamaan. Meski jumlah dokter dan perawat dinilai mencukupi, proses pelayanan tetap harus menyesuaikan tingkat urgensi masing-masing pasien.
Ia mencontohkan, dua pasien kecelakaan yang datang bersamaan akan mendapatkan prioritas berbeda apabila salah satu hanya mengalami luka ringan, sementara pasien lainnya mengalami patah tulang disertai perdarahan serius yang mengancam nyawa.
“Pasien dengan kondisi perdarahan berat, kejang, atau tekanan darah turun tentu harus segera ditangani karena berisiko mengancam jiwa. Itu yang menjadi prioritas kami,” katanya.
- Advertisement -
Lia juga menepis anggapan bahwa setiap pasien yang datang ke UGD harus langsung mendapatkan tindakan seperti pemasangan infus. Ia menegaskan, seluruh tindakan medis diberikan berdasarkan indikasi dan kebutuhan pasien.
“Infus itu sama seperti obat, ada dosis dan indikasinya. Tidak semua pasien harus langsung diinfus. Misalnya pasien diare berat atau muntah terus-menerus hingga tidak bisa makan dan minum, tentu membutuhkan cairan infus,” terangnya.
Selain itu, keputusan pasien harus menjalani rawat inap atau rawat jalan juga dilakukan berdasarkan hasil observasi dan evaluasi dokter jaga di UGD. Jika kondisi pasien dinilai stabil setelah mendapatkan penanganan awal, maka pasien dapat dipindahkan ke ruang perawatan ataupun diperbolehkan menjalani rawat jalan sesuai kondisi medisnya.
“Setelah dilakukan penanganan dan observasi, jika memang membutuhkan rawat inap tentu akan kami rawat inap. Semua keputusan medis dilakukan sesuai kondisi pasien dan hasil evaluasi dokter,” pungkas Lia.
(Kib)




