Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi — Aktivitas penambangan Galian C di kawasan Padang Bulan Desa Benelan Kidul , Kecamatan Singojuruh. kembali menuai sorotan tajam. Kegiatan tambang C milik inisial H yang diduga beroperasi tanpa izin resmi tersebut mulai meresahkan masyarakat, terutama karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Selasa 09/12/2025.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat kendaraan pengangkut material hilir mudik dari lokasi galian. Aktivitas itu disebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan pada jam-jam tertentu yang dinilai tidak lazim untuk operasi tambang resmi.
“Kami tidak pernah melihat papan izin atau informasi resmi terkait operasional mereka. Yang kami lihat hanya kendaraan keluar masuk membawa material,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain persoalan legalitas, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai terlihat. Debu jalanan meningkat, struktur tanah di sekitar lokasi berubah, serta mulai muncul kekhawatiran akan potensi longsor, terutama saat musim hujan.
- Advertisement -
Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tambang. Jika ditemukan pelanggaran, mereka meminta penindakan tegas berupa penghentian aktivitas dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap APH segera mengecek izin mereka. Kalau benar tidak sesuai aturan, harus segera ditutup demi keselamatan bersama,” tambah warga lainnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait seperti pemerintah daerah, dinas pertambangan, maupun penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait status legalitas tambang tersebut.
- Advertisement -
Masyarakat berharap ada transparansi dan aksi cepat agar aktivitas pertambangan tidak menjadi sumber masalah di kemudian hari, seperti terjadi bencana alam longsor dan banjir yang dapat merugikan masyarakat sekitar tambang .
UU Minerba (Mineral dan Batubara), khususnya UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan UU No. 4 Tahun 2009, mengatur ketat tambang ilegal, di mana Pasal 158 menetapkan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa izin, serta pidana bagi penampung dan pengolahnya (Pasal 161). Aturan ini melarang kegiatan penambangan tanpa izin dari pemerintah dan memberikan sanksi tegas untuk menjaga kepatuhan hukum.
Tim




