Jatim.Rasionews.com|JAKARTA-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPD LSM MAUNG) Kalimantan Barat melakukan kunjungan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka konsultasi kelembagaan yang bersifat partisipatif. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi setelah mendapat restu dari Ketua Umum (KETUM) Hadysa Prana, sebagai bagian dari komitmen memperkuat sinergi antara masyarakat sipil dan lembaga penegak hukum dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Pada Kamis (26/06/25).
Fokus utama konsultasi meliputi diskusi mengenai prosedur pengaduan masyarakat, peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penguatan peran kelembagaan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi secara hukum, konstitusional, dan sistematis.
Dalam pertemuan tersebut, KPK RI memberikan pelayanan terbuka, komunikatif, dan profesional. Pihak KPK menyampaikan penjelasan rinci mengenai tata cara penyampaian laporan, permintaan informasi, serta mekanisme sah untuk pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, Andri Mayudi, menegaskan bahwa maksud kunjungan ini bukan untuk mengajukan tuntutan, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat koordinasi kelembagaan dan memperoleh pemahaman langsung terkait prosedur pelaporan yang berlaku.
“Kami hadir atas restu dari bapak Hadysa Prana (KETUM) untuk belajar, berdiskusi, dan menyampaikan aspirasi secara terbuka. DPD LSM MAUNG Kalbar percaya bahwa keterlibatan masyarakat merupakan elemen penting dalam menjaga sistem pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. KPK telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan yang terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
- Advertisement -
DPD LSM MAUNG Kalbar turut menyampaikan bahwa masih banyak kendala yang dihadapi masyarakat di daerah dalam mengakses informasi publik dan menyampaikan laporan secara resmi. Oleh karena itu, konsultasi ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mendorong partisipasi publik yang sah dan konstruktif.
Landasan Hukum Partisipasi Publik
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan dijamin oleh berbagai regulasi nasional, antara lain:
- Advertisement -
Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
DPD LSM MAUNG Kalbar menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban warga negara dalam menjaga kehidupan demokrasi yang sehat.
Empat Pilar Penguatan Partisipasi Publik
Kritis dan Berani
Masyarakat perlu memiliki keberanian untuk mengkritisi kebijakan pemerintah dan menyampaikan laporan secara bertanggung jawab, meskipun berpotensi menimbulkan kontroversi.
Transparansi dan Akuntabilitas
Akses terhadap informasi publik merupakan syarat utama dari pengawasan yang efektif. Pemerintah wajib membuka diri terhadap pengawasan dan bertanggung jawab atas segala kebijakan dan tindakannya.
Keterlibatan Aktif
Warga negara harus terlibat aktif dalam seluruh proses demokrasi, mulai dari pemilihan umum hingga pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan kebijakan publik.
Pendidikan Publik
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat menjadi kunci dalam memperkuat efektivitas pengawasan publik dan membangun budaya demokrasi partisipatif.
Terakhir, DPD LSM MAUNG Kalbar mengapresiasi layanan terbuka yang diberikan oleh KPK RI dalam pertemuan ini. Konsultasi kelembagaan ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil untuk terus terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi secara sah dan berlandaskan hukum. Ke depan, DPD LSM MAUNG Kalbar akan terus mendorong peningkatan literasi hukum, memperkuat kapasitas pelaporan publik, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya berani bersuara, tetapi juga memahami saluran dan mekanisme resmi dalam menyampaikan pengawasan
Sumber : DPD LSM MAUNG Kalbar
Pewarta. supartono.