Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tandatangannya Diduga Dipalsu, Kuasa Hukum Korlap PTSL Desa Trosobo Akan Tempuh Jalur Hukum
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Tandatangannya Diduga Dipalsu, Kuasa Hukum Korlap PTSL Desa Trosobo Akan Tempuh Jalur Hukum
Nasional

Tandatangannya Diduga Dipalsu, Kuasa Hukum Korlap PTSL Desa Trosobo Akan Tempuh Jalur Hukum

Terakhir diperbarui: 2024/12/12 at 6:35 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 12 Desember 2024
Share
IMG 20241212 WA0251
SHARE

 

 

Jatim.Rasionews.com.SIDOARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Saksi terbaru yang dimintai keterangan ialah Suparnadi (55 tahun).

– Advertisement –

https://wa.me/+6285786363886

Pria yang berperan sebagai Koordintor Lapangan (Korlap) RW 06 dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo tersebut dimintai keterangan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo pada Kamis, 12 Desember 2024. Kehadiran Suparnadi ke Kejari Sidoarjo didampingi oleh Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah, S.H dan Sukardi, S.H.

Suparnadi dimintai keterangan selama kurang lebih 6 jam, dimulai sejak jam 11.00 WIB hingga jam 16.12 WIB. Saat keluar ruangan Kejari Sidoarjo, Suparnadi sujud syukur karena dirinya bisa memberi keterangan apa adanya di Kejari Sidoarjo, dan dia menegaskan tidak menerima uang sepeserpun dari program PTSL Desa Trosobo. Bahkan, kerja kerasnya sebagai Koordinator Lapangan PTSL di wilayah RW 06 Desa Trosobo sampai sekarang tidak diberikan honor.

Diakui Suparnadi, dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugasnya sebagai Koordinator Lapangan program PTSL di wilayah RW 06 Desa Trosobo. Saat itu, Ketua Panitia PTSL Desa Trosobo ialah Wahyu Utomo.

- Advertisement -

“Saya ditunjuk oleh Kepala Desa sebagai Koordinator Lapangan PTSL di RW 06. Tugas itu dibacakan oleh Pak Kades saat rapat di Balai Desa, waktunya lupa. Tapi di tahun 2023. Tugas Korlap jika ada konflik atas tanah PTSL, saya yang turun menengahi. Selain Korlap, saya juga diminta bantu tim pengukur, sekalian bantu jika ada permasalahan tanah khususnya di wilayah RW 06,” kata Suparnadi disampaikan kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Seiring berjalannya waktu dalam pelaksanaan program PTSL di wilayah RW 06 Desa Trosobo, Suparnadi berkata tidak ada kendala apapun. Hingga akhirnya muncul pengaduan dari warga Desa Trosobo ke Kejari Sidoarjo. Pengaduan itu terkait dengan dugaan pungutan liar PTSL.

Baca Juga:  Lapas Jember II A Bekerjasama PMI Menggelar Donor Darah Memperingati Hari Dharma Karya ke 78.

“Dari pengaduan itu, saya dipanggil Kejari Sidoarjo. Sebelum saya menghadap Kejari, saya diajak ketemu Kepala Desa di rumah makan depannya kantor desa. Disitu bertiga. Saya, Pak Kades, dan Bu Ratna. Dalam pertemuan itu, saya diarahkan oleh Kepala Desa. Nanti pertanyaan apa saja, jawabnya harus sesuai arahan Kepala Desa. Pak Kades bilang, ‘Pak, nanti ditanyain Kejari, sampean bilang jadi biro jasa ya’. Yang skenario Pak Kades,” kata Suparnadi menirukan arahan Kepala Desa Trosobo.

- Advertisement -

Setelah itu, Suparnadi datang ke Kejari Sidoarjo memenuhi panggilan pemeriksaan. Suparnadi mengatakan, dia ditanya terkait masalah pengeringan lahan. Kepada penyidik Kejari Sidoarjo, Suparnadi menjelaskan tentang pengeringan lahan yang diketahuinya.

“Yang masuk ke Kejari ini proses pengeringan, bukan PTSL-nya. Karena waktu itu, kuota PTSL sebanyak 1.500 dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Ternyata pemohon dari Desa Trosobo, itu 1.200 sampai 1.300. Artinya ada sisa kuota. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada tanah basah dikeringkan. Tahunya saya ketemu Pak Kades di kantor Desa. Saya disuruh membantu pengurusan tanah kering itu. Saya membantu saja, atas nama saja. Yang jalan oknum Perangkat Desa. Saya diminta tandatangtangan waktu itu di kuitansi kosong. Tapi tidak mau. Di kuitansi itu, tertulis tanah pengeringan sejumlah Rp 30 juta. Ada juga Pak Kades dan oknum Perangkat Desa. Terus saya tanya, pak itu buat apa? Untuk biaya pengeringan. Padahal, itu uangnya tidak saya terima sama sekali. Gak ada uangnya,” jelas Suparnadi.

Usai memenuhi panggilan pertama, kemudian sekian waktu, Suparnadi mendapat surat panggilan kedua dari Kejari Sidoarjo. Sebelum berangkat ke Kejari Sidoarjo, Suparnadi mengaku, dia kembali diajak bertemu dengan Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, Sari Dian Ratna, dan beberapa orang yang tidak dikenalnya. Total menurutnya, ada 5 orang.

Dari pertemuan itu, Suparnadi mengaku, dia mendapat arahan dari Kepala Desa agar menjawab pertanyaan sesuai arahan Kepala Desa. Dalam pertemuan itu juga, Suparnadi diminta untuk tandatangan kuitansi yang tercantum nilai uang Rp 15 juta. Suparnadi juga tidak mau menandatangani kuitansi tersebut.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA JEMBER Berproses Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK).

“Lalu Pak Kades berkata, ‘Pak, ini kembalikan saja ke Bu Ratna Rp 15 juta. Sisanya, bilang Rp 10 juta untuk kepengurusan surat-surat. Yang Rp 5 juta dibawa Carik dibuat untuk tim dari BPN dan Perizinan untuk survei lapangan, termasuk biaya makan, minum, transport, dan lain-lain. Yang Rp 10 juta bilang untuk biaya pemohon pengeringan’. Padahal itu tidak ada uangnya sama sekali. Saya disuruh mengaku oleh Pak Kades. Kuitansi yang tertulis Rp 30 juta, itu bukan tanda tangan saya. Tandatangan palsu. Di kuitansi kedua tertulis Rp. 15 juta, itu juga bukan tandatangan saya,” tegas Suparnadi.

“Saya tidak tahu apa-apa. Makanya saya cerita macam-macam di desa. Saya tidak terima uang sepeserpun, berapapun nilainya saya tidak tahu. Yang mengurus pengeringan Pak Kades dan Oknum Perangkat Desa. Oknum itu atas perintah pak Kades,” ujar Suparnadi.

Setelah panggilan kedua itu, Suparnadi merasa masalah PTSL Desa Trosobo di Kejari Sidoarjo selesai. Namun, Suparnadi kembali mendapat surat panggilan pada Rabu 4 Desember 2024. Pada surat panggilan itu dia tidak hadir. Bahkan, ada yang menyuruh agar Suparnadi kabur jauh dari Sidoarjo.

“Panggilan ketiga dari Kejaksaan, saya bilang ke Pak Kades, ‘Pak Kades, kalau saya dipanggil, saya tidak hadir. Saya tidak datang karena semua rekayasa sampean. Karena sampean paksa saya seperti ini’. Saya kerja, bukan pegawai negeri, bukan pejabat. Cari makan sendiri. Saya disuruh oleh pihak-pihak tertentu untuk lari jauh dari rumah saya,” kata Suparnadi.

“Pak Kades dan Bu Ratna jadi tersangka. Kabarnya saya juga jadi tersangka. Inisial Sp, itu saya. Loh, saya tersangka itu dari mana? Wong saya gak ikut masalah PTSL. Gak tahu menahu pengeringan. Uang tidak saya bawa. 1000 perakpun saya tidak bawa,” jelas Suparnadi.

Baca Juga:  Bupati Lumajang Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun ke-19 PPDI, Ajak Perangkat Desa Perkuat Pelayanan dan Kebersamaan

Pada kesempatan yang sama, Dodik Firmansyah, S.H, selaku Kuasa Hukum Suparnadi mengapresiasi langkah Kejari Sidoarjo untuk membuka lebar penyidikan kasus ini.

“Klien kami koperatif dalam kasus ini. Klien kami kapanpun siap untuk memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya,” tegas Dodik.

Pada kesempatan itu pula, Sukardi yang juga sebagai Kuasa Hukum Suparnadi mengatakan jika kliennya sering digiring oleh pihak-pihak tertentu agar mengakui hal yang tidak diperbuatnya. Pihaknya akan mengambil langkah hukum karena ada dugaan tandatangan kliennya dipalsu oleh oknum Perangkat Desa dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Trosobo.

“Ada dugaan pemalsuan tandatangan klien kami yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dalam pengurusan PTSL. Tidak cuma 1 lembar, tapi banyak. Berkas yang dibubuhi tanda tangan palsu klien kami ini untuk syarat ke instansi perizinan. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.

Diketahui, untuk kasus PTSL di Desa Trosobo ini, Kejari Sidoarjo menetapkan Heri Achmadi sebagai tersangka. Heri Achmadi merupakan Kepala Desa (Kades) Trosobo. Satu lagi yang jadi tersangka ialah Sari Dia Ratna, yang menjadi Panitia PTSL Desa Trosobo tahun 2023.

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar yang terjadi pada program PTSL di Desa Trosobo pada tahun 2023. Tarif pungutan liar yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 8 juta, dengan alasan biaya pengurusan PTSL dan pengeringan lahan. Selain itu, ada juga dugaan pungutan untuk pengurusan dokumen pendaftaran PTSL yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.

Setelah ada pengaduan dari masyarakat, Kejari Sidoarjo melakukan penyelidikan sejak tahun 2023 dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades Trosobo. Setelah melalui proses penyelidikan, Kejari Sidoarjo menetapkan 2 tersangka. ( Mujiono)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241212 WA0243 Sekretaris Umum FRJRI Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-51 kepada Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241214 WA0003 Forkopimcam Cisolok Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang Dan Tiang Telkom Akibat Cuaca Extrim
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Gebyar Seni P5 SDN Negeri Nglumber 1 Tampilkan Ragam Kreasi dan Bakat Siswa
26 Juni 2025
Yayasan Al Maisaroh Gelar Karnaval Budaya, Angkat Tema Kebhinekaan
23 Juni 2025
Puluhan Sekolah di Lumajang Bersiap Raih Adiwiyata 2025, Bentuk Generasi Peduli Lingkungan Sejak Dini
17 Juni 2025
Wisuda TAPAS Rogojampi: Dari Paud Sudah Bisa Baca Tulis Qur’an
17 Juni 2025
Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa
3 Juni 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20250629 WA00231
Yayasan Lentera Ta’awun Al Barokah Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Desa Kalidilem
29 Juni 2025
IMG 20250628 WA00931
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Santunan Anak Yatim ke-9, Hadirkan Semangat Kepedulian dan Kebersamaan
28 Juni 2025
IMG 20250627 WA0105
Desa Sumbermujur Meriahkan 1 Muharram dengan Arak-Arakan Budaya dan Gunungan Hasil Bumi
27 Juni 2025
IMG 20250627 WA0090
Ritual Pemendaman Kepala Sapi Warnai Tradisi Sakral di Hutan Bambu Sumbermujur
27 Juni 2025
IMG 20250619 WA0106
Wujudkan Karnaval Tertib dan Meriah, Desa Wonokerto Bentuk Panitia Pelaksana
19 Juni 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250630 WA0149
Nasional

Pimpinan FORJI Lumajang, Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Peran Polri untuk Masyarakat

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0224
Nasional

BCM: Solusi Ekonomi Nyata, Bukan Target Penggusuran

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0250
Nasional

Cinta Arum De Yure, Finalis Duta Anti Narkoba: Dinsos Absen, Komitmen Rehabilitasi Dipertanyakan

30 Juni 2025
IMG 20250630 WA0133
Nasional

Jangan Ulangi Gagal Tata Ruang: BCM Harus Tetap Nang Kene Wae!

30 Juni 2025
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tandatangannya Diduga Dipalsu, Kuasa Hukum Korlap PTSL Desa Trosobo Akan Tempuh Jalur Hukum
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?