Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
Nasional

Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata

Terakhir diperbarui: 11 Agustus 2026 11:29
Reporter Muhammad Rokib Diposting 11 Agustus 2026
Share
IMG 20260811 WA0087
SHARE

Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata

LUMAJANG, Jatim Rasionews.com| Sengketa utang piutang kerap berujung pada ancaman maupun laporan pidana dari pihak kreditur. Namun, seseorang yang belum atau tidak mampu membayar utang tidak serta-merta dapat dipenjara.

Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum dan advokat dari Kantor Hukum Slamet Riyadi, S.H., M.M. & Rekan, Senin (10/8/2026). Menurutnya, persoalan utang piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana sejak awal.

Ia menjelaskan, ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pembayaran lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi, sepanjang debitur memiliki itikad baik dan sejak awal tidak memiliki niat untuk menipu atau merugikan kreditur.

“Tidak semua persoalan utang piutang dapat dibawa ke ranah pidana. Harus dilihat terlebih dahulu apakah sejak awal terdapat unsur pidana atau hanya persoalan wanprestasi,” jelasnya.

Dalam perkara perdata, hubungan hukum biasanya didasarkan pada perjanjian atau kesepakatan, baik secara tertulis maupun lisan. Persoalan muncul ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

Penyelesaian terhadap kondisi tersebut dapat ditempuh melalui gugatan perdata mengenai wanprestasi di Pengadilan Negeri.

Sementara itu, perkara utang piutang dapat masuk ke ranah pidana apabila sejak awal ditemukan dugaan adanya niat jahat, tipu muslihat, penggunaan identitas atau dokumen palsu, maupun tindakan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dengan demikian, menurut praktisi hukum tersebut, yang menjadi pembeda utama bukan semata-mata ada atau tidaknya utang, melainkan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam proses terjadinya hubungan hukum tersebut.

Sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya memang terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai penipuan, penggelapan, perbuatan curang, maupun tindak pidana pencucian uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  LBH Mukti Pajajaran Kawal Tuntas: Kematian Susi Purwanti Tak Boleh Jadi Teka-teki

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan hukum pidana sebagai sarana utama untuk menagih utang.

Untuk mencegah persoalan hukum, masyarakat disarankan membuat perjanjian secara jelas, menyimpan bukti transfer maupun kuitansi pembayaran, serta mendokumentasikan komunikasi antara para pihak.

Apabila terjadi cidera janji, penyelesaian melalui mekanisme perdata dapat ditempuh. Sedangkan laporan pidana seharusnya dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Prinsipnya, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan alat untuk menagih utang,” tegasnya.

Masyarakat pun diimbau memahami perbedaan antara wanprestasi dan tindak pidana agar tidak salah mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan persoalan utang piutang.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260811 WA0086 Sambut HUT ke-81 RI, Lapas Lumajang Siapkan Pekan Olahraga dan Remisi Warga Binaan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260811 WA00941 Sinergi Sistem Peradilan Pidana, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Ketua Pengadilan Negeri
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260404 WA0007
Nasional

Susunan Resmi PCNU Banyuwangi Ditetapkan PBNU, Siap Dilantik 4 April 2026

4 April 2026
IMG 20241128 WA0346
NasionalPemerintahan

Lapas kelas IIA Jember Menggelar Pesta Demokrasi, Ratusan Warga Binaan Memberikan Hak Suara di TPS Khusus.

28 November 2024
IMG 20241107 WA0197
Nasional

Perombakan Pengurus Box Redaksi, Mbah Semar Angkat Yudha AO sebagai Pimpinan Redaksi Jejak Indonesia

7 November 2024
IMG 20241216 WA0094
NasionalPemerintahan

Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIA Jember Edy Rochman Memberikan Penguatan Moral Kepada Puluhan Warga Binaan yang Akan Menjalani Perpindahan Kamar.

16 Desember 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Utang Tak Terbayar Tidak Otomatis Bisa Dipenjara, Praktisi Hukum Jelaskan Batas Pidana dan Perdata
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda