Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum
Nasional

Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum

Terakhir diperbarui: 18 Juni 2025 05:37
Reporter Jatim Rasionews Diposting 18 Juni 2025
Share
IMG 20250617 WA0454
SHARE

 

 

 

 

Jatim.Rasionews.com|BANYUWANGI — Persidangan perkara ekonomi syariah bernomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi kembali digelar di Pengadilan Agama Banyuwangi, Selasa (17/6/2025). Agenda kali ini memasuki tahap pembuktian surat dari pihak Penggugat, Ruslan Abdul Gani, yang menggugat PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember bersama sejumlah pihak tergugat lainnya.

Sidang dimulai pukul 11.30 WIB di Ruang Sidang Utama dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifa’i, S.Ag., M.HI., didampingi dua hakim anggota: Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Panitera Pengganti Yuliadi, S.H., M.H.

Pihak Penggugat hadir bersama kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yaitu Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara dari pihak Tergugat, hanya Anggara, perwakilan dari KPKNL Jember (Tergugat II), yang hadir di persidangan. PT Bank Syariah Indonesia (Tergugat I), Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali absen, memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen mereka terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Sidang sempat diwarnai perdebatan teknis soal dokumen replik (jawaban atas tanggapan tergugat) yang diunggah kuasa hukum penggugat melalui sistem e-Court. Ketua Majelis mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut, karena pihak Tergugat mengaku tidak bisa mengaksesnya.

Menanggapi hal itu, Saleh, S.H. menjelaskan bahwa dokumen replik telah diunggah pada 25 Mei 2025 pukul 22.57 WIB, setelah pihaknya mengajukan penundaan dari tenggat semula, 20 Mei 2025. Namun dokumen tersebut belum diverifikasi oleh majelis hakim, sehingga belum muncul di sistem dan tidak dapat dibaca oleh pihak tergugat.

“Sudah kami unggah sebelum batas duplik, tapi belum diverifikasi. Maka dari itu belum bisa dibaca oleh pihak Tergugat,” ujar Saleh, kepada awak media usai persidangan.

Baca Juga:  Polsek Candipuro Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Pilkada Damai

Karena ketidakterlihatan dokumen tersebut, perwakilan KPKNL Jember menyatakan tidak mengunggah duplik dan meminta agar sidang tetap berjalan sesuai agenda. Menanggapi kondisi itu, tim kuasa hukum Penggugat membacakan replik secara lisan di hadapan majelis.

Dalam pembacaan repliknya, Saleh menekankan dua hal pokok:

1. Legal standing: bahwa hubungan hukum kliennya adalah dengan PT Bank Syariah Mandiri (BSM), bukan dengan BSI.

2. Peralihan Sertifikat hak tanggungan dari pemegang hak tanggungan PT. BSM Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi kepada PT.BSI yg dilakukan oleh PT. BSI itu sendiri.

“Masalah pokoknya adalah tidak adanya pembaruan akad pascamerger oleh BSI sebagai entitas baru, padahal hubungan hukum dengan klien kami masih mengacu pada bank sebelumnya,” tegas Saleh.

Saleh, S.H., juga mengungkapkan bahwa seharusnya ada pembaruan secara legal terhadap akad yang ada. Karena dalam struktur merger itu, justru BRI Syariah yang berubah nama menjadi BSI, sedangkan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah hanya bergabung ke dalamnya. Artinya, relasi hukum sebelumnya antara Penggugat dan BSM tidak serta-merta berpindah ke BSI tanpa penyesuaian legal formal.

“Jadi, secara garis besar, dua substansi bukti yang kami ajukan hari ini adalah: Pertama, Mengenai legal standing, bahwa Penggugat adalah debitur dari PT BSM, bukan dari BSI. Kedua, Tidak adanya perubahan ataupun adendum dalam akad syariah pasca peralihan hak tanggungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh, S.H., menjelaskan bahwa dari 13 bukti surat yang diajukan, beberapa di antaranya terkait dengan proses pelaksanaan lelang oleh BSI, yang disebut hanya diberitahukan kepada Penggugat via WhatsApp, masing-masing tertanggal 30 Mei 2023 dan Juli 2023. Ia menyebut, metode ini menyalahi prosedur hukum formal dan berpotensi menciptakan konflik hukum.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Siagakan Ratusan Personel Amankan Festival Gandrung Sewu 2025

Kuasa hukum Penggugat juga menyoroti kelemahan sistem e-Court yang dinilai tidak responsif. Meskipun pihaknya telah mencantumkan permohonan penundaan di sistem, permohonan itu tidak mendapat tanggapan dari Panitera Pengganti.

“Kami menduga ada miskomunikasi dalam sistem e-Court. Agenda duplik langsung dijadwalkan tanpa menunggu replik kami ditampilkan secara sistematis,” jelas Saleh.

Hal serupa terjadi terhadap bukti surat yang telah diunggah sejak hari sebelumnya, namun juga belum diverifikasi oleh Majelis hingga sidang berlangsung, meski fisik bukti telah ditunjukkan di ruang sidang.

Menanggapi ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat, Saleh menyebut bahwa hanya Tergugat II yang hadir. Tergugat lainnya, termasuk BSI sebagai tergugat utama, absen tanpa keterangan.

Setelah menerima pembacaan replik lisan dan pemeriksaan awal terhadap bukti fisik, Majelis Hakim menutup sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak Penggugat.

Persidangan ini mendapat perhatian karena menyentuh isu penting terkait legalitas prosedur merger perbankan syariah, otoritas lembaga keuangan pascamerger, dan hak-hak nasabah dalam sistem hukum syariah di Indonesia. Perkara ini pun diprediksi akan menjadi preseden penting dalam praktik hukum ekonomi syariah nasional.

Pewarta.Eka Wahyudi

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250617 WA00531 Lumajang Segera Bentuk Tim Koordinasi Vokasi, Sinergikan Pendidikan dan Kebutuhan Industri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250618 WA0022 Presiden Prabowo Soroti Koruptor yang Lolos, LSM MAUNG Desak Juga Kejagung Evaluasi Proyek Pengadaan Mobil Ambulans di Kabar
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20251203 WA0093
Nasional

Krupuk Puli Khas Bojonegoro, Usaha Rumahan yang Menjanjikan

3 Desember 2025
IMG 20250426 WA0115
Nasional

Rapat Koordinasi LIRA Lumajang Perkuat Solidaritas dan Semangat Baru

26 April 2025
IMG 20241003 WA0091
NasionalPemerintahan

Lapas Kelas IIA Jember menjalin kerja sama dengan Kompi 3 Batalyon B Pelopor, Bondowoso Untuk Meningkatkan Ketertiban dan Keamanan di lingkungan Lapas.

4 Oktober 2024
IMG 20260721 WA0121
NasionalTNI – Polri

Resmob Polres Lumajang Ungkap Kasus Curhewan, Satu Pelaku Ditangkap Dua Rekannya Masih Diburu

21 Juli 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Ekonomi Syariah BSI: Penggugat Tuding Merger Langgar Asas Kepastian Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda