Resmob Polres Lumajang Ungkap Kasus Curhewan, Satu Pelaku Ditangkap Dua Rekannya Masih Diburu
LUMAJANG,Jatim Rasionews .com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan hewan ternak (curhewan) yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Selasa(21/7/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 5 April 2026. Kedua kasus tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap hewan ternak.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak yang terjadi di dua tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Padang. Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada 16 Februari 2026 di kandang milik Mista’i, warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Dalam kejadian tersebut pelaku mencuri seekor sapi limosin betina berusia sekitar tiga tahun yang sedang bunting empat bulan. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
- Advertisement -

Sedangkan pencurian kedua terjadi pada 16 Maret 2026 di kandang milik Cinto, warga Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut, Kecamatan Padang. Pelaku berhasil membawa kabur seekor sapi limosin betina berusia sekitar 1,5 tahun dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp14 juta.
Menurut Ipda Suprapto, hasil penyidikan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh inisial M A alias Mad bersama dua rekannya, yakni inisial SI dan TN
- Advertisement -
“Pada aksi pertama, para pelaku datang bersama ke lokasi. SI dan TN merusak gembok kandang kemudian memotong tali pengikat sapi, sementara M A berjaga di luar kandang. Setelah berhasil mengambil sapi, ketiganya membawa hewan tersebut ke arah utara,” jelasnya.

“Sedangkan pada aksi kedua, para pelaku masuk melalui jendela dapur yang dirusak. SI dan TN mengambil sapi milik korban, sementara MA bertugas mengawasi situasi di luar. Setelah berhasil, sapi hasil curian dibawa bersama-sama ke arah barat,” tambahnya.
Ipda Suprapto mengungkapkan, kedua sapi hasil curian kemudian disembunyikan di kandang milik Tiwarno, yang merupakan mertua tersangka MA, di Dusun Karangsejati, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit.
“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan kedua ekor sapi tersebut. Barang bukti kemudian dititiprawatkan kembali kepada masing-masing pemilik setelah dilakukan penyisihan bulu ekor sapi sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap MA (32), warga Dusun Bulukubung, Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, pada Jumat, 17 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Suprapto.
Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian seekor sapi blasteran berwarna merah di wilayah Kecamatan Gucialit dengan korban Suryo, yang juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Selain mengamankan dua ekor sapi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong sarung bermotif batik warna hitam hijau putih, satu jaket levis warna biru, serta satu buah peci hitam yang merupakan milik tersangka.
Ipda Suprapto menegaskan penyidik masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kepolisian juga terus melakukan pengejaran untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana ini sehingga seluruh pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Rokib)




