Pria di Kedungjajang Dilaporkan atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak, Polisi Lakukan Penyelidikan
LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Seorang pria berinisial RML (56), warga Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke Polres Lumajang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
Laporan itu diajukan oleh ayah korban, Sugianto, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.56 WIB. Korban merupakan anak perempuan berinisial WF (14),Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Desa Jatisari Kasus itu baru terungkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelapor bersama istrinya, bertemu dengan kerabatnya yang menanyakan kebenaran informasi yang beredar mengenai dugaan persetubuhan yang dialami korban.
Setelah mendengar informasi tersebut, pelapor kemudian mengonfirmasi langsung kepada anaknya. Korban membenarkan bahwa dirinya mengalami peristiwa tersebut.
Dalam laporan kepolisian juga disebutkan bahwa saat keluarga sedang berkumpul di rumah, terlapor datang ke lokasi. Pelapor kemudian meminta klarifikasi kepada terlapor terkait informasi yang beredar.
- Advertisement -
Korban selanjutnya menyampaikan kepada pelapor bahwa hubungan tersebut terjadi bukan atas kehendaknya sendiri. Atas dasar keterangan korban tersebut, pelapor kemudian melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
- Advertisement -
“Benar, Polres Lumajang telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelapor atas nama SGT, warga Jatisari, Kedungjajang. Terlapor berinisial RML yang juga masih tetangga korban,” ujar Ipda Suprapto.
Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
“Laporan sudah kami terima pada tanggal 13 Juli 2026. Untuk korban sudah kami lakukan pendampingan dan akan dilakukan visum. Untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan dan pemanggilan. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Ipda Suprapto juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
(Kib)




