Lumajang, jatim.rasionews.com
Seorang pengendara motor perempuan asal Yosowilangun terjungkal di Jalan Propinsi Lumajang Senduro akibat gundukan jalan bergelombang, Senin (22/7/2024). Korban ditolong oleh 4 orang media yang kebetulan berpapasan dan langsung membantu evakuasi ke RSUD menggunakan ambulan desa.
Kondisi aspal jalan yang nampak masih baru diperbaiki namun bergelombang dan timbul gundukan diduga menjadi penyebab kecelakaan. Korban mengalami cidera dan motornya mengalami kerusakan.
Menurut keterangan warga sekitar, gundukan jalan bergelombang tersebut dalam seminggu sudah 2 kali menelan korban. Pihak penyelenggara jalan diimbau untuk segera memperbaiki jalan tersebut dan bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban.
- Advertisement -
Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ mengatur tentang sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan mengakibatkan kecelakaan. Penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000.
- Advertisement -
Sekjen LSM GMAS, Romli, mendesak agar pihak penyelenggara Jalan bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkaann jatuhnya korban.
“Pihak Penyelenggara ruas jalan harus bertanggng jawab atas kelalaian dan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan korban terjungkal,” tegasnya.
“korban jelas dirugikan, sudah sakit, masih harus membiayai pengobatan sendiri ditambah lagi harus memperbaiki motor yang rusak. Atas insiden ini, kami tegaskan agar pihak berwajib mengusut tuntas,” pungkas Romli. bersambung….
(tim)