Pemkab Lumajang Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
Jatim Rasionews .com, Lumajang | Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Surat edaran yang ditetapkan di Lumajang pada 10 Februari 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, atas nama Bupati Lumajang.
Penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Rincian Jam Kerja
- Advertisement -
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja akan menerapkan jadwal sebagai berikut:
- Advertisement -
* Senin hingga Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
* Jumat: pukul 07.00–11.00 WIB
* Kegiatan Senam Kebugaran Jasmani (SKJ) dimulai pukul 06.00 WIB hingga selesai
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja akan menjalankan jadwal:
* Senin hingga Kamis: pukul 08.00–14.00 WIB
* Jumat: pukul 07.00–11.00 WIB
* Sabtu: pukul 08.00–12.00 WIB
* SKJ dimulai pukul 06.00 WIB
Adapun untuk Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan, jadwal kerja diatur sebagai berikut:
* Senin hingga Kamis: pukul 07.00–13.00 WIB
* Jumat: pukul 07.00–10.00 WIB
* Sabtu: pukul 07.00–12.30 WIB
### Presensi dan Ketentuan Lain
Presensi ASN dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPERLU sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Khusus hari Jumat bagi perangkat daerah yang melaksanakan SKJ, presensi masuk maksimal dilakukan pukul 06.00 WIB.
Selain itu, kegiatan Senam Kebugaran Jasmani tetap menjadi bagian dari jam kerja dan dilaksanakan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah. Untuk pelaksanaan SKJ di stadion, pengaturan teknisnya diserahkan kepada perangkat daerah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap penyesuaian jam kerja ini dapat menjaga produktivitas ASN sekaligus memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Pewarta kib)




