Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi – Diduga oknum perawat berinisial RI warga Kelurahan Bakungan ( Karangasem) Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, melakukan praktik ilegal melayani jasa memutihkan kulit dengan menggunakan vitamin C dan Kolagen. Diketahui pelaku bukan seorang dokter melainkan seorang perawat di salah satu Klinik Banyuwangi. Praktik ilegal ini terungkap atas informasi masyarakat, Rabu ( 10/12/2025).
Beliau mengedarkan infus pemutih tidak pada keahlian serta kewenangan melakukan praktik farmasi tanpa izin resmi dan keahlian sebagai dokter estetika. Bahkan kegiatan ilegal tersebut dipromosikan melalui Whatsapp dan Instagram ” RA WHITENING ” bisa home care juga. Diketahui RI memesan obat pemutih tersebut dari toko online, tarif yang dipatok bervariasi mulai dari dua ratus dua puluh lima ribu rupiah hingga satu juta lima ratus ribu rupiah tergantung permintaan pasien terhadap obat pemutih tersebut.
Dari hasil investigasi awak media dirumah RI terdapatnya dua pasien yang sedang melakukan infus pemutih. Dan terdapat dua set alat suntik, beberapa botol ampule vitamin C dan kolagen serta dua botol cairan infus yang masih terpasang ditangan pasien. Dari hasil keterangan wawancara awak media, RI adalah seorang perawat di salah satu Klinik Banyuwangi yang lulusan akademinya perawat D3 dan belum memiliki surat izin membuka praktik mandiri.

Hal tersebut bertentangan dengan berbagai pasal, terutama terkait Kosmetik tanpa izin edar ( TIE) dan Praktik Klinik tanpa izin atau kompetensi yang bisa dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Pelanggaran izin operasional klinik diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014. Perlindungan Konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999,menjamin atas hak kenyamanan dan keamanan.
- Advertisement -
RI berkilah kepada awak media saat diwawancarai bahwa yang dia lakukan bukan suntik pemutih melainkan suntik vitamin C.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan dan Aparat Penegak Hukum dapat segera menindaklanjuti secara tegas maraknya perawat melakukan praktik estetika ilegal karena telah melanggar hukum.
Pewarta. Kin




