Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !
Nasional

LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !

Terakhir diperbarui: 5 Juli 2025 20:38
Reporter Jatim Rasionews Diposting 5 Juli 2025
Share
IMG 20250705 WA0175
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Pontianak,Kalbar. Permukaan Laut Natuna tenang, tetapi di kedalamannya bergolak persoalan yang bisa menjadi salah satu ujian terpenting bagi konsistensi hukum tata negara Indonesia. Dua pulau kecil, Pengikik Besar dan Pengikik Kecil, mendadak “berpindah rumah” dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kepulauan Riau (Kepri) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022. .Sabtu 5 Juli 2025

Padahal, sejak dulu, kedua pulau ini tercatat sah sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah, Kalbar. Kini, muncul pertanyaan hukum yang mendesak dijawab: Apakah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berpindah hanya melalui keputusan administratif seorang menteri? Di manakah letak supremasi hukum jika hal itu dibenarkan?

Persoalan Ini Bukan Sekadar Pulau Keci

Bagi Andri Mayudi, Ketua DPD LSM MAUNG Kalbar, persoalan Pengikik bukan soal luasnya pulau, melainkan soal prinsip kedaulatan dan sistem hukum negara.

> “Jangan biarkan sejengkal pun tanah Kalimantan Barat hilang secara diam-diam. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan hanya pada fakta administratif yang berubah begitu saja lewat SK,” tegas Andri.

Andri menegaskan, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan, perubahan wilayah provinsi hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan sekadar keputusan menteri.

> “Bagaimana mungkin wilayah yang sejak lama tercatat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tiba-tiba berpindah hanya lewat SK Menteri? Ini jelas melanggar prinsip hierarki peraturan perundang-undangan. Undang-undang tidak bisa dikalahkan oleh keputusan administratif,” ujarnya.

Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, menempatkan undang-undang pada posisi lebih tinggi dibandingkan keputusan menteri. Artinya, selama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 belum pernah dicabut atau diubah, maka Pulau Pengikik secara hukum (de jure) tetap bagian Kalbar.

Baca Juga:  Polisi Ketok" Hadir di Pasar Gedang Ranuyoso, Tertibkan Lalu Lintas dan Beri Himbauan Keamanan

> “Kalau wilayah bisa berpindah hanya lewat SK Menteri, untuk apa susah payah membuat undang-undang? Ini bukan sekadar soal Pengikik, tapi soal masa depan tatanan hukum kita sebagai negara hukum,” tegas Andri.

Kepri Ajukan Klaim Sejarah dan Penguasaan Nyata

Namun Pemerintah Kepri punya argumen tandingan yang tak kalah kuat. Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa secara de facto, Pulau Pengikik sudah lama berada di bawah pengelolaan Kepri.

> “Fakta sejarah menunjukkan Pengikik adalah bagian Bintan. Kami sudah puluhan tahun mengurus pelayanan publik, administrasi, pendidikan, kesehatan di sana. Desa Pengikik tercatat dalam sistem kami. Hubungan sosial-ekonomi mereka lebih erat ke Tambelan daripada ke Kalbar,” ungkap Roby.

Kepri tak hanya mengandalkan administrasi modern. Anggota DPRD Kepri, Khazalik, mengaitkan klaim wilayah itu dengan dokumen sejarah kolonial. Ia merujuk Perjanjian tanggal 1 Desember 1857 antara Resident van Riouw Niewenhuijzen dan Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah, yang disebut-sebut memasukkan kawasan Pengikik ke wilayah Riau sejak zaman Hindia Belanda.

> “Ini bukan hanya persoalan administrasi sekarang, tetapi juga soal sejarah panjang wilayah Riau,” klaim Khazalik.

Selain sejarah, aspek geografis menjadi andalan Kepri. Dari Tambelan ke Pengikik hanya butuh waktu sekitar lima jam perjalanan laut. Sedangkan ke Kalbar, akses jauh lebih sulit dan mahal. Bagi masyarakat nelayan, jarak dan interaksi sosial menjadi bukti keterhubungan yang nyata.

Benturan Prinsip De Jure vs De Facto

Kasus Pengikik menjadi contoh klasik konflik antara prinsip de jure (hukum tertulis) dengan de facto (fakta lapangan).

Kepri unggul secara de facto:

Pemerintahan berjalan di bawah struktur Kepri.

Desa Pengikik tercatat dalam sistem Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Dalam Kamar, Polisi Lakukan Olah TKP Randuagung 

Masyarakat lebih terhubung secara sosial-ekonomi ke Tambelan.

Kalbar berdiri kokoh secara de jure:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 masih berlaku.

Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 menempatkan Pengikik di Kabupaten Mempawah.

Hierarki hukum Indonesia menolak perubahan wilayah hanya lewat keputusan administratif.

Andri mengingatkan, mengalahkan hukum tertulis demi fakta lapangan bisa menghancurkan prinsip negara hukum.

> “De facto memang Kepri mengelola Pengikik. Tapi hukum tak boleh kalah oleh fakta semata. Kalau wilayah bisa berpindah hanya lewat SK, ini preseden yang berbahaya. Besok-besok, wilayah lain bisa hilang hanya lewat tanda tangan seorang pejabat,” tandas Andri.

Persoalan Identitas, Bukan Hanya Peta

Bagi Andri, Pengikik bukan hanya soal titik koordinat, tetapi soal jati diri rakyat Kalbar. Ia memperingatkan risiko sosial jika persoalan ini dianggap remeh.

> “Rakyat Kalbar memandang Pengikik sebagai bagian sejarah mereka. Ada jalur perahu nelayan, cerita leluhur, peta lama. Negara tidak boleh memutus memori kolektif rakyat hanya dengan logika administrasi. Kalau dibiarkan, konflik sosial bisa meledak,” ujarnya.

LSM MAUNG Kalbar: Pemerintah Kalbar Harus Bersikap

Dalam nada keras, LSM MAUNG Kalbar mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Kalbar yang dinilai terlalu pasif.

> “Kami minta Pemerintah Kalbar jangan bungkam. Ini bukan soal kecil. Pulau Pengikik kecil, tetapi masalahnya bisa besar jika dibiarkan. Jangan biarkan persoalan sebesar ini diputuskan sepihak, dalam tempo sesingkat-singkatnya, dan diam-diam. Ini soal kehormatan daerah. Kalau Pemprov Kalbar terus diam, rakyat akan bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” kata Andri.

LSM MAUNG Kalbar mendesak pemerintah pusat untuk:

Menggelar musyawarah nasional yang adil, bijaksana, dan beradab.

 

Membuka dokumen hukum, sejarah, dan peta wilayah secara transparan.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke 80 Tahun, Dinas Perikanan Banyuwangi Gelar Lomba

Menguji sah atau tidaknya Keputusan Mendagri Nomor 6117/2022 melalui Mahkamah Agung.

Menyusun ulang peta administratif nasional berbasis hukum sah.

Memberikan kompensasi bagi Kalbar jika terbukti Pulau Pengikik selama ini memang dikelola Kepri secara de facto.

> “Tanah air bukan hanya daratan, tetapi kehormatan. Jangan sekali-kali kita menukar kedaulatan dengan selembar kertas administratif. LSM MAUNG Kalbar akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ini soal keadilan rakyat Kalbar dan harga diri hukum negara,” pungkas Andri.

Kini, Laut Natuna masih tenang, tetapi di bawah gelombangnya, dua pulau kecil tengah memaksa Indonesia menjawab pertanyaan besar: Apakah hukum tata negara akan ditegakkan setegak-tegaknya, ataukah nasib wilayah akan ditentukan diam-diam, dalam tempo sesingkat-singkatnya, tanpa musyawarah yang adil, bijaksana, dan beradab?

Sumber: DPD LSM MAUNG KALBAR

Red.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250705 WA0088 Polresta Bamyuwangi kerahkan Personil Polsek Jajaran masifkan Patroli Pesisir Pantai
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250705 WA0167 Warga Malang Ditahan Polisi Setelah Penusukan di Kerumunan Perguruan Silat
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
Siswa MTsN 1 Lumajang Raih Medali Perunggu dan Juara Harapan di Olimpiade Nasional SSO 2026
11 September 2026
Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20231215 WA0000
Nasional

Lantik 51 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak, Ini Pesan Bupati Ipuk

15 Desember 2023
IMG 20250818 WA0059
Nasional

LSM Maung Geram: Kenaikan PBB di Daerah Ugal-ugalan, Bebani Masyarakat!

19 Agustus 2025
IMG 20250318 WA0152
Nasional

Keluarga Besar PSHT Berbagi Takjil Gratis di Bulan Penuh Berkah.

18 Maret 2025
IMG 20240509 WA0010
NasionalTNI – Polri

Satpolairud Banyuwangi Perketat Pengamanan Pelabuhan Rakyat Jelang World Water Forum di Bali

9 Mei 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: LSM MAUNG Desak Pemprov Kalbar Jangan Diam Soal Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil di Mempawah !
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda