Jatim.Rasionews.com|MAGELANG- Harapan sederhana keluarga Susi Purwanti (40) hanya satu: kepastian. Kepastian tentang apa yang sebenarnya terjadi pada Susi sejak diduga mengamankan sembako senilai Rp200 ribu pada 8 Maret 2026, hingga ditemukan meninggal dunia 4 hari kemudian.
Hingga kini, pertanyaan itu belum terjawab. Karena itu, keluarga melalui *LBH Mukti Pajajaran* memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke *Ditreskrimum Polda Jawa Tengah* dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan.
Dari Swalayan ke IGD RSUD Muntilan*
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula di sebuah swalayan di Kabupaten Magelang. Susi diduga diamankan pihak swalayan setelah ketahuan mengambil sembako.
Namun yang mengganjal keluarga, korban tidak langsung diserahkan ke aparat penegak hukum. Pelapor juga menyebut adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dibawa ke bagian atas gedung swalayan.
- Advertisement -
Empat hari berselang, tepatnya 12 Maret 2026, kabar duka datang. Susi ditemukan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi swalayan. Ia dinyatakan meninggal dunia saat tiba di IGD RSUD Muntilan.
“Rangkaian kejadian antara saat korban diamankan hingga ditemukan meninggal itulah yang menjadi fokus pencarian fakta kami,” ujar Kuasa Hukum keluarga, *Anderias Wuisan, S.E., S.H.*, kepada media, Jumat (25/7/2026).
Penyelidikan Terus Bergulir*
- Advertisement -
Laporan dengan dugaan perampasan kemerdekaan kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Sejumlah langkah sudah dilakukan penyelidik.
Mulai dari meminta keterangan saksi dari keluarga korban dan pihak lain, gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan, hingga meminta keterangan sejumlah pihak termasuk *Agung Setyawan* untuk melengkapi informasi.
Penyelidik juga memfasilitasi mediasi atas permohonan salah satu pihak. Namun menurut Anderias, mediasi tidak menghentikan proses penyelidikan.
“Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan. Tapi yang paling penting adalah seluruh fakta benar-benar dibuka sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Anderias.
Komitmen: Kawal Sampai Tuntas*
Bagi LBH Mukti Pajajaran, tujuannya bukan mencari siapa yang paling benar atau salah. Fokusnya adalah menguji seluruh fakta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan keluarga sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban,” lanjut Anderias.
Ia memastikan pihaknya akan mengikuti setiap perkembangan hingga penyelidikan selesai.
“Kasus ini belum berakhir. Selama proses hukum masih berjalan, kami akan tetap mengawal. Kami berharap hasil akhirnya mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan memberikan kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jateng. Belum ada keterangan resmi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Pewarta. Kin




