Kasatlantas Polres Lumajang Tegaskan Larangan Knalpot Bising Jelang Tahun Baru
Jatim Rasionews.com Lumajang | Menjelang perayaan malam Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang kembali menyoroti maraknya penggunaan knalpot bising atau tidak standar yang mulai bermunculan di sejumlah ruas jalan. Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Yulian Putra Prasviawan, menyebut fenomena tersebut kerap berulang setiap mendekati pergantian tahun, Senin (31/12/2025).
AKP Yulian mengatakan, kepolisian sejatinya telah berulang kali memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel maupun masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising. Upaya tersebut telah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum.
“Setiap menjelang tahun baru, aktivitas seperti ini kembali muncul di jalan. Padahal, dalam beberapa tahun sebelumnya kami sudah melakukan imbauan, baik kepada bengkel maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jajaran Satlantas juga telah melakukan penertiban terhadap pelanggar serta memberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat. Edukasi tersebut diberikan, termasuk kepada warga yang sebelumnya pernah terjaring razia.
“Beberapa masyarakat yang pernah kami amankan sudah kami edukasi kembali supaya mengurangi kegiatan tersebut. Menjelang tahun baru ini, tentu kami akan kembali mengingatkan,” tegasnya.
- Advertisement -
Selain menyoroti knalpot bising, AKP Yulian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar tidak melakukan aktivitas negatif saat perayaan malam pergantian tahun.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara siswa, guru, dan lingkungan sekitar guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang mengarah ke hal-hal negatif. Perlu komunikasi yang baik antara siswa, guru, dan lingkungan,” katanya.
- Advertisement -
Terkait penindakan pada malam tahun baru, AKP Yulian memastikan kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran lalu lintas, terutama penggunaan knalpot bising. Meski demikian, penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Kami memahami euforia masyarakat dalam merayakan tahun baru, namun tetap ada batasan yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran dinilai mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat, tindakan tegas berupa penilangan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memang diperlukan, tentu akan kami lakukan tindakan tegas berupa tilang, khususnya bagi mereka yang mengganggu ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
(Kib)




