Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Hak Politik Petahana
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Hak Politik Petahana
Nasional

Hak Politik Petahana

Terakhir diperbarui: 2024/07/28 at 8:56 AM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 28 Juli 2024
Share
IMG 20240426 WA0168
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi. Santer pemberitaan tentang petahana atau incumbent menjelang pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di Indonesia. Apa salah petahana sehingga sering adanya penggiringan opini bahwa petahana tidak patut melaju kembali?. Bukankah semua sudah diatur dalam Undang – Undang yang ada di Indonesia?.

Istilah petahana atau incumbent tersebut mulai marak digunakan setelah Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden secara langsung selepas berakhirnya masa Orde Baru yakni pada 1999.

- Advertisement -

Landasan hukumnya ada pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Isinya menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya atau bisa dikata hanya cuti dimasa jabatannya saja.

Pasal 43 ayat (1) UU HAM: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”):

- Advertisement -

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Untuk mengatur terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petahana seharusnya bukan dengan cara menghilangkan hak seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi. Tetapi dengan membuat aturan yang terkait penyalahgunaan wewenang petahana tersebut.

Hemat penulis, sah – sah saja petahana mau melaju kembali dalam pesta demokrasi. Hal yang perlu dianulir adalah bagaimana teknis yang berjalan saat pemilihan itu berjalan yang notabennya ada di ranah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Mens Rea atau niat jahat itu tidak hanya petahana saja yang memiliki kesempatan, tapi bisa jadi semua orang berkesempatan memiliki hal tersebut.

Baca Juga:  Plengsengan Gagal, Pemkab Bisa Dipidana: Ancaman Hukum Mengintai Proyek Abal-abal

- Advertisement -

Selain label petahana, lobi politik juga menjadi sorotan kalangan publik. Lalu apakah lobi politik itu salah dihadapan hukum?. Hemat penulis, masih belum ada aturan baku dan tegas kaitan istilah lobi politik. Jika ada yang beranggapan bahwa lobi politik mudah terindikasi transaksional, maka yang perlu diciptakan adalah solusi dengan menerbitka aturannya bagaimana agar lobi politik tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang ada, bukan mengharamkan lobi politiknya.

Contoh lobi politik menurut penulis: Terjadi pertengkaran suami isteri karena disebabkan oleh perekonomian keluarga kecilnya. Sang suami melakukan lobi politik dengan melakukan pendekatan pada sang isteri dan berkata, mama, kasih saya kesempatan satu minggu ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga kita. Nanti saya beri bonus mama beli perhiasan emas dan beli motor listrik baru. Lalu sang isteri pun memberikan kesempatan tersebut pada sang suami.

Veri Kurniawan S.St.,S.H.

(Agus )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240727 WA0261 Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Malang Raya Menggelar acara Musyawarah Cabang ke Dua periode 2024 -2027.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240728 WA0019 Eco Bhinneka Regional Banyuwangi Gelar Fun Camp
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
RDP SPMB DPRD Banyuwangi Pertanyakan Kursi Kosong dan Jalur Afirmasi
30 Juli 2026
Prestasi Gemilang Santri Madin Randuagung, FKDT Rebut Gelar Juara Umum PORSADIN III Lumajang
26 Juli 2026
MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260813 WA0168
Sahabat Ngopi Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Iman Kebersamaan Warga
13 Agustus 2026
IMG 20260810 WA0194
Sambut Malam Agustusan, Warga RT 02/RW 013 Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang
10 Agustus 2026
IMG 20260808 WA0186
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Boreng Lumajang Meriah, 21 Peserta Tampilkan Beragam Kreasi
8 Agustus 2026
IMG 20260801 WA0084
Karnaval “Satu Desa Satu Semangat” Meriahkan HUT ke-81 RI di Selok Awar-Awar, 27 Peserta Sound Horeg Tampil Semarak
1 Agustus 2026
IMG 20260729 WA0099
Lomba Bitek Ranu Klakah Kembali Digelar, Angkat Wisata dan Perkuat Ekonomi Warga
29 Juli 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260813 WA0171
HukumNasional

Suami Sakit Tak Sadar, Istri Ingin Jual Rumah untuk Biaya Berobat, Ini Solusi Hukumnya

13 Agustus 2026
IMG 20260813 WA0168
NasionalSeputar Desa

Sahabat Ngopi Jadi Ruang Silaturahmi dan Penguatan Iman Kebersamaan Warga

13 Agustus 2026
IMG 20260813 WA0163
NasionalPemerintahan

BLT DBHCHT Disalurkan kepada 150 Buruh Pabrik Rokok di Kunir

13 Agustus 2026
IMG 20260813 WA01561
Nasional

TMMD ke-129 Rampung, Warga Ledok Tempuro Diminta Rawat Hasil Pembangunan

13 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hak Politik Petahana
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?