Masuk
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Hak Politik Petahana
Share
Jatim.Rasionews.comJatim.Rasionews.com
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim.Rasionews.com > Berita > Nasional > Hak Politik Petahana
Nasional

Hak Politik Petahana

Terakhir diperbarui: 2024/07/28 at 8:56 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 28 Juli 2024
Share
IMG 20240426 WA0168
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi. Santer pemberitaan tentang petahana atau incumbent menjelang pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di Indonesia. Apa salah petahana sehingga sering adanya penggiringan opini bahwa petahana tidak patut melaju kembali?. Bukankah semua sudah diatur dalam Undang – Undang yang ada di Indonesia?.

Istilah petahana atau incumbent tersebut mulai marak digunakan setelah Indonesia melakukan pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden secara langsung selepas berakhirnya masa Orde Baru yakni pada 1999.

- Advertisement -

Landasan hukumnya ada pada Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Isinya menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama tidak harus mundur dari jabatannya atau bisa dikata hanya cuti dimasa jabatannya saja.

Pasal 43 ayat (1) UU HAM: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”):

- Advertisement -

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.

Untuk mengatur terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh petahana seharusnya bukan dengan cara menghilangkan hak seseorang yang telah dijamin oleh konstitusi. Tetapi dengan membuat aturan yang terkait penyalahgunaan wewenang petahana tersebut.

Hemat penulis, sah – sah saja petahana mau melaju kembali dalam pesta demokrasi. Hal yang perlu dianulir adalah bagaimana teknis yang berjalan saat pemilihan itu berjalan yang notabennya ada di ranah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Mens Rea atau niat jahat itu tidak hanya petahana saja yang memiliki kesempatan, tapi bisa jadi semua orang berkesempatan memiliki hal tersebut.

Baca Juga:  Penyerahan SK PAC Ormas Macan Asia Indonesia "MAI' Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi

- Advertisement -

Selain label petahana, lobi politik juga menjadi sorotan kalangan publik. Lalu apakah lobi politik itu salah dihadapan hukum?. Hemat penulis, masih belum ada aturan baku dan tegas kaitan istilah lobi politik. Jika ada yang beranggapan bahwa lobi politik mudah terindikasi transaksional, maka yang perlu diciptakan adalah solusi dengan menerbitka aturannya bagaimana agar lobi politik tersebut tidak menyalahi aturan hukum yang ada, bukan mengharamkan lobi politiknya.

Contoh lobi politik menurut penulis: Terjadi pertengkaran suami isteri karena disebabkan oleh perekonomian keluarga kecilnya. Sang suami melakukan lobi politik dengan melakukan pendekatan pada sang isteri dan berkata, mama, kasih saya kesempatan satu minggu ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga kita. Nanti saya beri bonus mama beli perhiasan emas dan beli motor listrik baru. Lalu sang isteri pun memberikan kesempatan tersebut pada sang suami.

Veri Kurniawan S.St.,S.H.

(Agus )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240727 WA0261 Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Malang Raya Menggelar acara Musyawarah Cabang ke Dua periode 2024 -2027.
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240728 WA0019 Eco Bhinneka Regional Banyuwangi Gelar Fun Camp
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

RA Nurul Jadid Randuagung Semarakkan Pawai Sambut Bulan Suci Ramadhan
14 Februari 2026
Dugaan Pungli Dana PIP di SMK Sunan Kalijaga, LP-KPK Desak Aparat Bertindak
13 Februari 2026
MAN 2 Banyuwangi Study Kampus ke FIP UM, 344 Siswa Bekali Wawasan Perguruan Tinggi
11 Februari 2026
SMKN 1 Lumajang HUT ke-57 Gelar Spectra Smekensa: Sharing Passion, Energy, Celebrating Togetherness, in Radiant Achievement
22 Januari 2026
SFC Smekensa Fashion Carnival Meriahkan HUT ke-57 SMK Negeri 1 Lumajang
15 Januari 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260211 124049
Kebersamaan Jelang Ramadan, Desa Selok Awar Awar Gelar Makan Bersama di Balai Desa
11 Februari 2026
IMG 20260202 WA0079
Seleksi Perangkat Desa Kalidilem Berlangsung Tertib.
2 Februari 2026
IMG 20260127 WA0067
Pengelolaan Sampah di Dusun Sumber Gebang Desa Gedangmas Jadi Sorotan, Pemdes Harap Dukungan DLH
27 Januari 2026
IMG 20260126 WA0031
Jogging Track Lapangan Kabuaran, Fasilitas Olahraga untuk Kesehatan Warga
26 Januari 2026
IMG 20260115 WA0073
Masjid Istiqlal Timur Pasar Randuagung Gelar Peringatan Isro’ Mi’roj
15 Januari 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260216 WA0224
Nasional

DPD MAI Jatim Gelar Raker, Perkuat Sinergi dan Kekompakan Ormas

16 Februari 2026
IMG 20260216 WA0090
NasionalTNI – Polri

Polsek Sukodono Amankan Kegiatan Syiar Sholawat MRM Bersama Gus Khoir di Grand Azura Lumajang

16 Februari 2026
IMG 20260216 WA0073
NasionalTNI – Polri

Dua Pelajar Terluka Usai Tabrakan Motor dan Dump Truk di JLS Pasirian

16 Februari 2026
IMG 20260215 WA0320
Nasional

Libur Minggu, Wisata Sumber Waras Taman Suruh Diserbu Wisatawan

15 Februari 2026
Jatim.Rasionews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Hak Politik Petahana
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?