Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Pemerintahan > Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan
Pemerintahan

Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan

Terakhir diperbarui: 2026/01/01 at 9:46 AM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 1 Januari 2026
Share
IMG 20260101 094318
SHARE

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi –
Non governmen organization laskar cemeti emas menyoroti “PT. Srono Perkasa Sejahtera sekaligus berkirim surat kedinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP)selasa 30/12/2025.

Cemeti mengungkapkan bahwa kami kirim surat di perizinan supaya pengawasan sebagai non governmen organization di banyuwangi tetap mengedepankan aturan undang-undang yang berlaku dan proporsional

IMG 20260101 WA0075

- Advertisement -

Kami memohon untuk segera dipanggil pihak Komisaris utama dan direkturnya untuk membawa semua dokumen-dokumen guna untuk menjelaskan temuan-temuan yang kami dapatkan dilapangan

Cemeti menegaskan tidak ada aturan korporasi diatas undang-undang yang ada adalah korporasi harus patuh kepada aturan pemerintah setempat.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan usaha diduga ditemukan pada PT. Srono Perkasa Sejahtera di Kabupaten Banyuwangi, beberapa unit usaha milik perusahaan ini menunjukkan berbagai jenis pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan indikasi sebagian usaha telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.

- Advertisement -

Kasus ketidakpatuhan perizinan dapat berujung pada penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, sanksi administratif berupa denda, bahkan ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat dampaknya terhadap keamanan konsumen, kelestarian lingkungan, serta integritas kepatuhan terhadap peraturan negara.

Usaha yang tidak memenuhi persyaratan izin administrasi dan bangunan,berikut rincian pelanggaran pada masing-masing unit usaha milik PT. Srono Perkasa Sejahtera: 1. Waterpark Pancoran: Bangunan tidak sesuai rancangan perencanaan, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Surat Izin Penyelenggaraan Usaha (SIPA) tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terindikasi melanggar peraturan sumber daya air karena tidak memiliki izin penggunaan air.
2. Hotel Pancoran: Bangunan tidak sesuai perencanaan, tidak memenuhi standar klasifikasi hotel bintang tiga, tidak memiliki SIPA, dan tidak memiliki sertifikat laik sehat.
3. Tempat Karaoke Ashika: Tidak memiliki SIPA, serta Izin Penjualan Minuman Beralkohol (BC) telah dibekukan namun masih melakukan penjualan.
4. Hotel Srono Indah: Tidak memiliki SIPA dan tidak memiliki izin laik sehat.
5. Grand Royal Resto: Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan dan Tanah (IPPT), tidak memiliki izin penyelenggaraan karaoke serta SIPA. Selain itu, terdapat dugaan perdagangan orang dan kerja paksa.
6. Perusahaan BNA: Tidak memiliki izin yang sesuai dengan bidang usaha jasa keuangan; perlu klarifikasi jenis izin tepat seperti Surat Keterangan Penyerahan Bunga Gas (PBG) atau Sertifikat Layanan Fasilitas (SLF) sesuai peraturan instansi berwenang.

Baca Juga:  Lapas Lumajang Gelar Rapat Dinas, Perkuat Sinergi dan Mantapkan Visi Misi Bersama

Hasil investigasi lapangan tim jaringan penegak hukum (junalis) menemukan indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum berikut: Struktur bangunan dan standar produk: Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung Pasal 6 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 57 serta 113 (ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar).

- Advertisement -

Perizinan usaha: Melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Perizinan Berusaha Pasal 18. Perlindungan konsumen: Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1) karena berpotensi menyesatkan konsumen.
– Kesehatan dan keselamatan: Melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kesehatan Pasal 78.

Minuman beralkohol: Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 28, 29, dan 30. Perdagangan orang: Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (ancaman pidana berat sesuai Pasal 3 hingga 10).
– Sumber daya air: Melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 27.

Fasilitas tidak memenuhi standar terkait PBG/SLF sesuai peraturan teknis instansi berwenang. Pelanggaran di Sektor Ketenagakerjaan dan Pajak, Selain permasalahan perizinan, perusahaan juga terindikasi melanggar peraturan pada sektor berikut: yang mana Seluruh karyawan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tidak terdaftar BPJS Kesehatan, tidak memiliki sertifikat kerja standar, serta sering melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon sesuai ketentuan. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Pasal 2 ayat (3).
“Terdapat dugaan manipulasi setoran pajak yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 37 dan 111.”

Baca Juga:  Peringati Hari Ibu Yang Penuh Makna Dan Keunikan Lapas Kelas IIA Jember Menggelar Upacara

Tindakan pelanggaran ini jelas merugikan kepentingan negara dan masyarakat, sehingga membutuhkan tindakan nyata serta tegas. Diperlukan sinergi antara berbagai instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pemukiman dan Prasarana, Dinas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Bea Cukai. Langkah yang perlu diambil meliputi pemeriksaan mendalam, penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, serta pemantauan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang.
Pewarta: Kin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251231 WA0282 GM FKPPI Banyuwangi dan Ponpes Adz-Dzikra Gelar Pisah Lepas Kapolresta, Rama Samtama Putra Dimutasi ke Polda Papua
BERITA BERIKUTNYA 20260101 145741 Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

MPLS SMKN 1 Lumajang Usung Tema “CAKRAWALA”, Cetak Generasi Cerdas, Aktif, Kreatif, Berwawasan Akademik dan Lingkungan.
17 Juli 2026
Bentengi Generasi Madrasah dari Narkoba, MAN 1 Banyuwangi Hadirkan Kepala BNNK dan Ketua YAN LPSS di MATAMUDA 2026
14 Juli 2026
Unair Terjunkan 210 Mahasiswa KKN, Dukung Pembangunan dan Pemberdayaan Banyuwangi
13 Juli 2026
Usai Rotasi 42 Kepala SMP, Ipuk Dorong Sekolah Bangun Kedekatan dengan Orang Tua
9 Juli 2026
Ketua LSM HARIMAU DPC Kabupaten Banyuwangi Yusuf Kurniawan Menyoroti Terkait Dugaan Jual Beli Seragam di SMKN 1 Banyuwangi, Kepala Sekolah Dan Humas  Bungkam Tidak Bicara Saat Dikonfirmasi.
4 Juli 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260710 WA0202
Sedekah Desa Kalisemut Berlangsung Meriah, Warga Antusias Saksikan Pagelaran Wayang Kulit
10 Juli 2026
IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026
IMG 20260615 WA0212
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Randuagung Gelar Pawai Lilin
15 Juni 2026
IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260724 WA0111
NasionalPemerintahan

BULOG Perkuat Sinergi Bersama Komisi IV DPR RI untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

24 Juli 2026
IMG 20260723 WA0090
NasionalPemerintahanTNI – Polri

Kejari Lumajang Musnahkan 3.000 Botol Miras Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum dan Efek Jera

23 Juli 2026
IMG 20260722 WA01231
NasionalPemerintahan

Lumajang Jadi Percontohan Penguatan KIM, Dominasi Publikasi di Jawa Timur Masuk Kajian Best Practice

22 Juli 2026
IMG 20260722 WA0101
NasionalPemerintahan

Disnaker Lumajang Gencarkan Edukasi CPMI, Warga Randuagung Diajak Bekerja ke Luar Negeri Lewat Jalur Resmi

22 Juli 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?