Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Pemerintahan > Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan
Pemerintahan

Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan

Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026 09:46
Reporter Jatim Rasionews Diposting 1 Januari 2026
Share
IMG 20260101 094318
SHARE

Jatim.Rasionews.com|Banyuwangi –
Non governmen organization laskar cemeti emas menyoroti “PT. Srono Perkasa Sejahtera sekaligus berkirim surat kedinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu(DPMPTSP)selasa 30/12/2025.

Cemeti mengungkapkan bahwa kami kirim surat di perizinan supaya pengawasan sebagai non governmen organization di banyuwangi tetap mengedepankan aturan undang-undang yang berlaku dan proporsional

IMG 20260101 WA0075

Kami memohon untuk segera dipanggil pihak Komisaris utama dan direkturnya untuk membawa semua dokumen-dokumen guna untuk menjelaskan temuan-temuan yang kami dapatkan dilapangan

Cemeti menegaskan tidak ada aturan korporasi diatas undang-undang yang ada adalah korporasi harus patuh kepada aturan pemerintah setempat.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan usaha diduga ditemukan pada PT. Srono Perkasa Sejahtera di Kabupaten Banyuwangi, beberapa unit usaha milik perusahaan ini menunjukkan berbagai jenis pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan indikasi sebagian usaha telah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun.

Kasus ketidakpatuhan perizinan dapat berujung pada penghentian sementara atau permanen kegiatan usaha, sanksi administratif berupa denda, bahkan ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar hukum. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat dampaknya terhadap keamanan konsumen, kelestarian lingkungan, serta integritas kepatuhan terhadap peraturan negara.

Usaha yang tidak memenuhi persyaratan izin administrasi dan bangunan,berikut rincian pelanggaran pada masing-masing unit usaha milik PT. Srono Perkasa Sejahtera: 1. Waterpark Pancoran: Bangunan tidak sesuai rancangan perencanaan, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Surat Izin Penyelenggaraan Usaha (SIPA) tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, terindikasi melanggar peraturan sumber daya air karena tidak memiliki izin penggunaan air.
2. Hotel Pancoran: Bangunan tidak sesuai perencanaan, tidak memenuhi standar klasifikasi hotel bintang tiga, tidak memiliki SIPA, dan tidak memiliki sertifikat laik sehat.
3. Tempat Karaoke Ashika: Tidak memiliki SIPA, serta Izin Penjualan Minuman Beralkohol (BC) telah dibekukan namun masih melakukan penjualan.
4. Hotel Srono Indah: Tidak memiliki SIPA dan tidak memiliki izin laik sehat.
5. Grand Royal Resto: Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Izin Penggunaan Bangunan dan Tanah (IPPT), tidak memiliki izin penyelenggaraan karaoke serta SIPA. Selain itu, terdapat dugaan perdagangan orang dan kerja paksa.
6. Perusahaan BNA: Tidak memiliki izin yang sesuai dengan bidang usaha jasa keuangan; perlu klarifikasi jenis izin tepat seperti Surat Keterangan Penyerahan Bunga Gas (PBG) atau Sertifikat Layanan Fasilitas (SLF) sesuai peraturan instansi berwenang.

Baca Juga:  Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupa Handphone, 4 Pegawai Lapas Banyuwangi Dapatkan Penghargaan dari Kalapas

Hasil investigasi lapangan tim jaringan penegak hukum (junalis) menemukan indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum berikut: Struktur bangunan dan standar produk: Melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung Pasal 6 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 57 serta 113 (ancaman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar).

Perizinan usaha: Melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Perizinan Berusaha Pasal 18. Perlindungan konsumen: Melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1) karena berpotensi menyesatkan konsumen.
– Kesehatan dan keselamatan: Melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kesehatan Pasal 78.

Minuman beralkohol: Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 28, 29, dan 30. Perdagangan orang: Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (ancaman pidana berat sesuai Pasal 3 hingga 10).
– Sumber daya air: Melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 27.

Fasilitas tidak memenuhi standar terkait PBG/SLF sesuai peraturan teknis instansi berwenang. Pelanggaran di Sektor Ketenagakerjaan dan Pajak, Selain permasalahan perizinan, perusahaan juga terindikasi melanggar peraturan pada sektor berikut: yang mana Seluruh karyawan tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tidak terdaftar BPJS Kesehatan, tidak memiliki sertifikat kerja standar, serta sering melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa memberikan pesangon sesuai ketentuan. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 15 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Pasal 2 ayat (3).
“Terdapat dugaan manipulasi setoran pajak yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Pasal 37 dan 111.”

Baca Juga:  Tes Mobile VCT Bagi Warga Binaan Lapas Banyuwangi Digelar Lebih Intensif

Tindakan pelanggaran ini jelas merugikan kepentingan negara dan masyarakat, sehingga membutuhkan tindakan nyata serta tegas. Diperlukan sinergi antara berbagai instansi terkait yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Pemukiman dan Prasarana, Dinas Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Bea Cukai. Langkah yang perlu diambil meliputi pemeriksaan mendalam, penegakan hukum yang konsisten dan proporsional, serta pemantauan berkelanjutan untuk memastikan kepatuhan di masa mendatang.
Pewarta: Kin.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251231 WA0282 GM FKPPI Banyuwangi dan Ponpes Adz-Dzikra Gelar Pisah Lepas Kapolresta, Rama Samtama Putra Dimutasi ke Polda Papua
BERITA BERIKUTNYA 20260101 145741 Kapolda Jatim Pastikan Malam Pergantian Tahun Aman dan Kondusif
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Keluarga Besar Pendidikan dan Kebudaya Randuagung Gelar Jalan Sehat
31 Agustus 2026
SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20250725 WA0188
PemerintahanTNI – Polri

Polresta Banyuwangi Peduli dengan Bagi-Bagi nasi kotak untuk Sopir Truk logistik yang Mengalami Antrian

25 Juli 2025
IMG 20260903 WA0114
NasionalPemerintahan

Keluhan Pelayanan Rawat Inap RSU Ketus Beredar di Media Sosial, Pasien Singgung Penggunaan BPJS

3 September 2026
IMG 20250512 WA0339
Pemerintahan

Bupati Ipuk Lepas Jamaah Haji: “Doakan Banyuwangi di Hadapan Ka’bah”

12 Mei 2025
IMG 20240528 WA0005
NasionalPemerintahan

KEPALA LAPAS LUMAJANG IKUTI PENINGKATAN FISIK MENTAL DISIPLIN PETUGAS PEMASYARAKATAN SE – JAWA TIMUR

28 Mei 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gemparkan Dunia Bisnis Surat Audiensi di Layangkan Oleh Non Governmen Organization Laskar Cemeti Emas di Kantor Perizinan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda