Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GAWAT..! Terdakwa Dinilai Tak Transparan dan Berbelit-belit, Kenapa Cuma Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > GAWAT..! Terdakwa Dinilai Tak Transparan dan Berbelit-belit, Kenapa Cuma Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara
NasionalPemerintahan

GAWAT..! Terdakwa Dinilai Tak Transparan dan Berbelit-belit, Kenapa Cuma Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara

Terakhir diperbarui: 2026/04/09 at 8:24 PM
Reporter Jatim Rasionews Diposting 9 April 2026
Share
IMG 20260409 WA0093
SHARE

GAWAT..! Terdakwa Dinilai Tak Transparan dan Berbelit-belit, Kenapa Cuma Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

Jatim Rasionews.com Lumajang |Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kalidilem,Muhammad Abdullah di Pengadilan Negeri Lumajang. Kamis (9/4/2026) Pasalnya, meski terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak transparan, dan tidak menunjukkan etiket baik kepada korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cok Satria Aditya, S.H. hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara, padahal ancaman maksimal perkara tersebut mencapai 4 tahun.

Dalam keterangannya usai sidang, Cok Satria Aditya menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan berlangsung.

- Advertisement -

“Terkait tuntutan, pertimbangan tentunya telah kita saksikan tadi di persidangan juga. Telah kami sampaikan secara jelas di surat tuntutan. Hal-hal meringankan dan hal-hal memberatkan, itu semua kami tulis sesuai fakta persidangan,” ujar Cok Satria Aditya, S.H.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbedaan pandangan terhadap tuntutan merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan. Di satu sisi, korban bisa menganggap tuntutan terlalu ringan, sementara di sisi lain terdakwa bisa saja merasa tuntutan tersebut terlalu berat.

“Tuntutan kami seringkali bagi korban dianggap terlalu rendah, bagi terdakwa mungkin dianggap terlalu tinggi. Itu bagian dari dinamika di peradilan,” tambahnya.

- Advertisement -

Namun sorotan publik justru menguat setelah jaksa mengungkap bahwa terdakwa sebelumnya sempat dikaitkan dengan mekanisme pengakuan bersalah, yang memungkinkan adanya pengurangan pidana. Akan tetapi, skema tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan itikad baik.

“Kesepakatan terkait pengakuan bersalahnya tidak kami tindaklanjuti karena terdakwa berbelit-belit, terdakwa tidak ada etiket baik mengembalikan kepada korban,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Juga:  Danramil 0825/01 Banyuwangi Hadiri Syukuran HUT Ke-46 GM FKPPI, Tekankan Soliditas Organisasi

IMG 20260409 WA0090

- Advertisement -

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa terdakwa sempat menyebut angka 4 bulan saat persidangan, namun hal itu bukan merupakan tuntutan resmi dari jaksa. Tuntutan yang dibacakan tetap 1 tahun 6 bulan penjara, dan keputusan akhir nantinya berada di tangan majelis hakim.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Wahyu Firman Efendi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pembelaan terhadap kliennya. Ia juga menegaskan bahwa terdakwa pernah ditahan, namun kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.

“Kami tetap melakukan pembelaan pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tetap kita tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Wahyu Firman Efendi, S.H.

Sementara itu, kuasa hukum dari korban Haris Eko Cahyono, S.H., M.H. menyampaikan Sementara itu, kuasa hukum korban Haris Eko Cahyono, S.H., M.H. secara tegas menilai tuntutan yang diajukan JPU terlalu ringan, jika melihat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, terdakwa tidak hanya berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatannya, tetapi juga tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban.

“Dari sudut pandang kami selaku penasihat hukum korban, kami menilai tuntutan tersebut terlalu ringan. Mengingat fakta hukum yang kami peroleh dalam persidangan, terdakwa berbelit-belit, tidak mau mengakui perbuatannya, serta tidak ada itikad baik untuk memulihkan kerugian korban,” ujar Haris Eko Cahyono, S.H., M.H.

Pihak korban pun berharap majelis hakim nantinya dapat menjatuhkan putusan yang benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban,Yakni Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa setidaknya di atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: jika terdakwa dinilai tidak jujur, tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak punya etiket baik kepada korban, mengapa tuntutannya hanya 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Bahu Jalan Longsor di Tempursari, Polisi Pasang Police Line dan Rambu Peringatan

(Kib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA FotoGrid 20260409 124450797 Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Banyuwangi Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan dan Tempat Ibadah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260409 WA0020 Surat Edaran Sekda Tentang Penyesuaian Jam Operasional Usaha Perdagangan Modern dan Hiburan Malam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SMA Al Maisyaroh Turunkan Empat Tim Terbaik dalam Lomba PBB dan Gerak Jalan Randuagung
27 Agustus 2026
SDN 01 Randuagung Kerahkan 10 Regu PBB, Siswa Tampil Penuh Semangat
27 Agustus 2026
Bengkel Autopas SMKN Pasirian Jadi Role Model Teaching Factory Otomotif Nasional 
19 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, SMPN 6 Jember Gelar Beragam Lomba.
19 Agustus 2026
Persami Gebyar Unjuk Karya SMK Sunan Kalijogo Tempa Karakter dan Kreativitas 92 Siswa Baru
2 Agustus 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260829 WA0184
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
29 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0003
Karnaval Budaya Randuagung Lumajang Meriah, Pedagang Kaki Lima Ketiban Berkah
23 Agustus 2026
IMG 20260823 WA0001
Karnaval HUT RI KE-81 DI Desa Ledok Tempuro, Lumajang Meriah, Tampilan CABE-CABEAN Hibur Warga
23 Agustus 2026
IMG 20260822 WA0169
Semarak HUT ke-81 RI, Desa Tunjung Randuagung, Gelar Karnaval Meriah dengan Ikon Tarian Sang Juru Peradaban
22 Agustus 2026
IMG 20260822 WA01461
Meriahkan HUT ke-81 RI, Desa Gedangmas Gelar Karnaval Budaya Bertema Indonesia Berdaulat,Adil dan Makmur
22 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260829 WA0184
NasionalSeputar Desa

Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya

29 Agustus 2026
IMG 20260829 WA0172
NasionalTNI – Polri

Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung Dampingi Petani Panen Jagung Wujud Dukung Ketahanan Pangan

29 Agustus 2026
IMG 20260829 WA0030
NasionalTNI – Polri

Tiga Kendaraan Terlibat Laka Beruntun di Wonorejo Lumajang, Tidak Ada Korban Luka

29 Agustus 2026
IMG 20260828 WA0142
Nasional

Ngopdul Ngopi Dulu Bersama Kapolres dan Wartawan Andalan Lumajang, Pererat Silaturahmi dan Sinergi

28 Agustus 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GAWAT..! Terdakwa Dinilai Tak Transparan dan Berbelit-belit, Kenapa Cuma Dituntut Setahun Enam Bulan Penjara
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?