Semarang, 9 Oktober 2026 — jatim.rasionews.com ll Ninis Sucimurtini meminta kejelasan dan kepastian hukum atas perkara dugaan pemalsuan dokumen yang telah dilaporkannya ke Polres Semarang pada 23 April 2026. Hingga berita ini disusun, Ninis mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Dalam keterangannya, Ninis mengungkapkan persoalan ini bermula dari transaksi pinjam-meminjam uang pada 19 Mei 2005. Saat itu, almarhum Aria Sumarsono disebut meminjam uang sebesar Rp149.800.000 di hadapan notaris Ende Yahara, S.H. Transaksi tersebut berkaitan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang tercantum dalam dokumen pertanahan.
Ninis menduga terdapat kejanggalan dalam proses peralihan hak atas sertifikat tanah yang sebelumnya berada dalam penguasaannya. Menurut pengakuannya, sertifikat tersebut kini telah beralih atas nama Imron Mukari, meskipun ia mengaku belum menerima pelunasan utang yang menjadi dasar pengikatan hak tanggungan tersebut.
“Akta Hak Tanggungan Nomor 71/2005 yang asli masih saya pegang. Saya mempertanyakan bagaimana sertifikat tersebut bisa beralih nama, sementara menurut saya persoalan utang dan pelunasannya belum diselesaikan,” ungkap Ninis.
Ia mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang memungkinkan terjadinya perubahan nama pada sertifikat tersebut. Menurut pemahamannya, keberadaan hak tanggungan harus diperhitungkan dalam proses peralihan hak, termasuk memastikan status hak tanggungan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatannya.
Ninis juga mengaku menemukan dokumen berupa salinan laporan kehilangan yang dibuat di Polsek Ngaliyan. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, pada 5 November 2010, almarhum Ikhwan Amad Sapuan melaporkan kehilangan satu surat roya tertanggal 30 Juni 2009 serta satu Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 587/2005.
Selain itu, Ninis menyebut memiliki salinan dokumen yang menurut dugaannya berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan. Namun, keaslian dokumen dan tanda tangan tersebut masih perlu diperiksa serta dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian Ninis setelah terbit Putusan Nomor 153/Pdt.G/2024/PN Unr tertanggal 12 November 2024, yang menurut keterangannya mengabulkan gugatan Imron Mukari seluruhnya.
Ninis mempertanyakan pertimbangan dalam putusan tersebut karena ia mengaku masih menyimpan APHT asli. Ia berharap dokumen yang dimilikinya dapat diperiksa secara menyeluruh agar seluruh fakta terkait perjanjian utang, surat roya, status hak tanggungan, dan proses peralihan sertifikat dapat terungkap secara terang.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Kalau memang ada persoalan dalam dokumen atau proses peralihan sertifikat, semuanya harus diperiksa secara transparan. Lalu, bagaimana dengan kerugian yang saya alami? Siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ninis.
KANNI Siap Kawal dan Mendorong Penanganan yang Transparan
Atas persoalan tersebut, Lembaga KANNI menyatakan akan mengawal perkara ini agar memperoleh perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawalan tersebut diharapkan dapat mendorong pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen-dokumen yang dipersoalkan, sekaligus memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti.
Perkara ini juga menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam administrasi pertanahan, khususnya ketika suatu bidang tanah berkaitan dengan perjanjian utang dan pembebanan hak tanggungan. Setiap perubahan data pertanahan harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Ninis berharap Polres Semarang memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan. Ia juga berharap instansi pertanahan terkait dapat memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi peralihan sertifikat yang dipersoalkan.
Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan dokumen maupun kejanggalan dalam proses peralihan sertifikat yang disampaikan Ninis masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Putusan pengadilan yang telah terbit juga perlu dipahami berdasarkan pertimbangan hukum dan dokumen perkara secara utuh.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Imron Mukari, pihak kepolisian, dan instansi pertanahan, diperlukan agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Bersambung
*Red*




