Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
NasionalPemerintahan

DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin

Terakhir diperbarui: 2026/06/24 at 6:08 PM
Reporter Jatim Rasio News Diposting 24 Juni 2026
Share
IMG 20260624 WA0108
SHARE

DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin

LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pemangkasan pohon yang dilakukan di kawasan Jalan Gajah Mada telah melalui prosedur perizinan resmi dan bukan merupakan penebangan pohon secara menyeluruh.Rabu (24/6/2026)

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Agus Rokhman Rozaq, S.T., M.T.., menjelaskan bahwa setiap permohonan pemotongan maupun perapihan pohon wajib melalui proses perizinan yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

- Advertisement -

“Setiap kali warga akan melakukan pemotongan atau perapihan pohon, izinnya melalui DPMPTSP lewat aplikasi Sipadu. Dari sana kemudian ada surat ke DLH untuk meminta rekomendasi. Setelah itu kami melakukan survei lapangan,” ujar Rozak.

Menurutnya, DLH tidak serta-merta memberikan izin pemotongan pohon. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rekomendasi dikeluarkan.

“Permohonan pemotongan pohon itu tidak gampang. Banyak kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya pohon tersebut membahayakan masyarakat, kondisinya sakit atau mati, ataupun menghalangi akses kegiatan ekonomi seperti toko dan usaha lainnya,” jelasnya.

- Advertisement -

Terkait pohon yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada (Toga), Rozak menyebut memang terdapat permohonan yang masuk ke DLH. Namun setelah dilakukan survei, pihaknya hanya mengizinkan pemangkasan atau perapihan, bukan penebangan.

“Untuk yang di Jalan Gajah Mada(Toga) memang ada permohonan. Tetapi setelah kami survei, kami berupaya agar pohon itu tidak dipotong habis, melainkan hanya dipangkas. Kami beranggapan yang dipangkas itu bagian depan saja, bukan sampai menutupi atau mengenai bagian atap bangunan. Intinya pohon itu jangan sampai hilang,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil agar pohon tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh kembali dan terus memberikan manfaat lingkungan.

Baca Juga:  PENIPUAN BERKEDOK JASA PENGURUSAN SERTIFIKAT

- Advertisement -

“Kalau dipangkas masih ada kemungkinan tumbuh lagi. Jadi keberadaan pohon tetap berkelanjutan. Karena itu yang kami setujui adalah perapihan atau pemangkasan, bukan pemotongan sampai bawah,” tegas Rozak.

Menurutnya, dalam dokumen pengajuan yang diterima DLH tidak terdapat permohonan untuk melakukan penebangan total terhadap pohon tersebut.

“Yang diajukan hanya perapihan. Memang tidak kami izinkan untuk dipotong sampai bawah. Kalau sudah dipotong sampai bawah, pohon yang usianya mungkin sudah puluhan tahun itu tidak punya kesempatan hidup lagi,” ujarnya.

Rozak menegaskan bahwa perlindungan pohon di Kabupaten Lumajang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon.

“Di dalam Perda itu diatur bagaimana melindungi pohon, mekanisme izin pemotongan maupun perapihan, serta menjaga kesehatan pohon itu sendiri. Intinya tidak boleh menyakiti pohon. Pohon harus tetap dilindungi dan dilestarikan,” pungkasnya.

(Rokib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260624 WA0101 Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Dorong Pelestarian Sejarah Lamajang Lewat Seni Budaya
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

– Supported by-

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sempat Putus Sekolah, Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Percaya Diri Menatap Masa Depan
21 Juni 2026
Dinas Pendidikan Banyuwangi Berkurban 1 Ekor Sapi pada Hari Raya Idul Adha 1447 H
29 Mei 2026
MKKS SMP Swasta Banyuwangi Yakin Kepemimpinan Alfian Majukan Budaya Literasi
19 Mei 2026
Kreativitas Digital Pelajar Lumajang Bersinar, Siswi SMPN 1 Sukodono Raih Juara II Ilustrasi Digital
11 Mei 2026
Siswa SMK Negeri Klakah Tembus Magang ke Jepang, Harumkan Nama Lumajang
7 Mei 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260617 WA0146
Gebyar..! Grebek Suro Sumbermujur Jadi Magnet Wisata Budaya, Warisan Leluhur Tetap Lestari di Tengah Modernisasi
17 Juni 2026
IMG 20260617 WA0110
Pemdes Denok Gelar Pelayanan Adminduk, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
17 Juni 2026
IMG 20260615 WA0212
Semarak Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Randuagung Gelar Pawai Lilin
15 Juni 2026
IMG 20260611 WA0135 3
Camat Randuagung Bersama Warga Gelar Bedah Rumah Warga Wujud Nyata Gotong Royong
11 Juni 2026
IMG 20260611 WA0105
Pemdes Babakan Salurkan BLT Dana Desa Bulan Maret 2026 kepada Enam KPM
11 Juni 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260624 WA0101
NasionalPemerintahan

Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Dorong Pelestarian Sejarah Lamajang Lewat Seni Budaya

24 Juni 2026
IMG 20260624 WA0100
NasionalPemerintahan

Bupati Lumajang Hadiri Sunat Massal BAZNAS, 27 Anak Ikuti Layanan Kesehatan Gratis

24 Juni 2026
IMG 20260624 WA0080
NasionalPemerintahan

Popkab Lumajang 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Pelajar Menuju POPDA Jawa Timur

24 Juni 2026
IMG 20260624 WA0076
NasionalTNI – Polri

Polsek Kunir Intensifkan Patroli Malam dan Sambangi Poskamling, Warga Diajak Aktif Jaga Keamanan Lingkungan

24 Juni 2026
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
Share

Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media

Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?