Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
NasionalPemerintahan

DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026 18:08
Reporter Jatim Rasionews Diposting 24 Juni 2026
Share
IMG 20260624 WA0108
SHARE

DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin

LUMAJANG, Jatim Rasionews.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pemangkasan pohon yang dilakukan di kawasan Jalan Gajah Mada telah melalui prosedur perizinan resmi dan bukan merupakan penebangan pohon secara menyeluruh.Rabu (24/6/2026)

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Agus Rokhman Rozaq, S.T., M.T.., menjelaskan bahwa setiap permohonan pemotongan maupun perapihan pohon wajib melalui proses perizinan yang diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Setiap kali warga akan melakukan pemotongan atau perapihan pohon, izinnya melalui DPMPTSP lewat aplikasi Sipadu. Dari sana kemudian ada surat ke DLH untuk meminta rekomendasi. Setelah itu kami melakukan survei lapangan,” ujar Rozak.

Menurutnya, DLH tidak serta-merta memberikan izin pemotongan pohon. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum rekomendasi dikeluarkan.

“Permohonan pemotongan pohon itu tidak gampang. Banyak kriteria yang harus dipenuhi. Misalnya pohon tersebut membahayakan masyarakat, kondisinya sakit atau mati, ataupun menghalangi akses kegiatan ekonomi seperti toko dan usaha lainnya,” jelasnya.

Terkait pohon yang berada di kawasan Jalan Gajah Mada (Toga), Rozak menyebut memang terdapat permohonan yang masuk ke DLH. Namun setelah dilakukan survei, pihaknya hanya mengizinkan pemangkasan atau perapihan, bukan penebangan.

“Untuk yang di Jalan Gajah Mada(Toga) memang ada permohonan. Tetapi setelah kami survei, kami berupaya agar pohon itu tidak dipotong habis, melainkan hanya dipangkas. Kami beranggapan yang dipangkas itu bagian depan saja, bukan sampai menutupi atau mengenai bagian atap bangunan. Intinya pohon itu jangan sampai hilang,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil agar pohon tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh kembali dan terus memberikan manfaat lingkungan.

Baca Juga:  Satpas Polresta Banyuwangi Layani Pembuatan SIM D dan D1 Wujud Kepedulian dan Inklusivitas Polri untuk Pengendara Disabilitas  

“Kalau dipangkas masih ada kemungkinan tumbuh lagi. Jadi keberadaan pohon tetap berkelanjutan. Karena itu yang kami setujui adalah perapihan atau pemangkasan, bukan pemotongan sampai bawah,” tegas Rozak.

Menurutnya, dalam dokumen pengajuan yang diterima DLH tidak terdapat permohonan untuk melakukan penebangan total terhadap pohon tersebut.

“Yang diajukan hanya perapihan. Memang tidak kami izinkan untuk dipotong sampai bawah. Kalau sudah dipotong sampai bawah, pohon yang usianya mungkin sudah puluhan tahun itu tidak punya kesempatan hidup lagi,” ujarnya.

Rozak menegaskan bahwa perlindungan pohon di Kabupaten Lumajang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Pohon.

“Di dalam Perda itu diatur bagaimana melindungi pohon, mekanisme izin pemotongan maupun perapihan, serta menjaga kesehatan pohon itu sendiri. Intinya tidak boleh menyakiti pohon. Pohon harus tetap dilindungi dan dilestarikan,” pungkasnya.

(Rokib)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260624 WA0101 Segoro Topeng Kaliwungu 2026 Dorong Pelestarian Sejarah Lamajang Lewat Seni Budaya
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260624 WA0129 AMS Sampaikan Duka Mendalam dan Doa Penguatan di Rumah Duka Kabiro Memorandum Lumajang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
Siswa MTsN 1 Lumajang Raih Medali Perunggu dan Juara Harapan di Olimpiade Nasional SSO 2026
11 September 2026
Leonydas Canhavaro, Siswa SMKN Pasirian Raih Juara Umum 2 KEJURPROV Pencak Silat 2026
9 September 2026
Siswa SMKN Pasirian Raih Juara 3 Kejurprov Arung Jeram Jatim 2026
9 September 2026
SD Negeri Banyutih Lor 2 Dapat Bantuan Revitalisasi Pendidikan Rp671 Juta
4 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20260813 WA0163
NasionalPemerintahan

BLT DBHCHT Disalurkan kepada 150 Buruh Pabrik Rokok di Kunir

13 Agustus 2026
IMG 20240701 WA0204
Nasional

Kalapas II A Jember Hasan Basri Menghadiri Peringatan Upacara Hari Bhayangkara ke 78.

1 Juli 2024
IMG 20241023 WA0043
NasionalTNI – Polri

Polsek Candipuro Patroli Dialogis, Ajak Warga Jaga Pilkada Damai

23 Oktober 2024
IMG 20240515 WA0010
Nasional

Nurul Safi’i S.H.,M.H. Resmi Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

15 Mei 2024
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: DLH Lumajang Tegaskan Pemangkasan Pohon di Jalan Gajah Mada(Toga)Telah Berizin
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda