Masuk
Jatim Rasio NewsJatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Ditangkap Tanpa Surat, Hanya Ada Alat Hisap, Keluarga Diminta Tebusan Rp50 Juta Agar Bebas
Share
Jatim Rasio NewsJatim Rasio News
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
- Advertisement -
- Advertisement -
Jatim Rasio News > Berita > Nasional > Ditangkap Tanpa Surat, Hanya Ada Alat Hisap, Keluarga Diminta Tebusan Rp50 Juta Agar Bebas
Nasional

Ditangkap Tanpa Surat, Hanya Ada Alat Hisap, Keluarga Diminta Tebusan Rp50 Juta Agar Bebas

Terakhir diperbarui: 11 Oktober 2026 18:35
Reporter Jatim Rasionews Diposting 11 Oktober 2026
Share
IMG 20261011 WA0189
SHARE

 

Jatim.Rasionews.com|Surabaya,  – Keluarga Syahrul, warga Bantur Malang, melapor mengalami dugaan penangkapan sewenang-wenang dan pemerasan oleh oknum yang mengaku anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Minggu 11-oktober 2026]-

Menurut keterangan keluarga, saat itu beberapa pria berbadan tegap mendatangi rumah Syahrul. Tanpa menunjukkan surat perintah, Syahrul langsung dibawa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil sudah ada remaja lain bernama Soni.

“Mereka ngajak muter-muter. Berhenti di SPBU Sumakul, Sumbermanjing Kulon. Di situ Syahrul dipukul pakai borgol, dipaksa ngaku dapat barang dari siapa. Akhirnya disebut nama Oon,” ujar keluarga menirukan pengakuan Syahrul.

Saat penggeledahan, Syahrul mengaku hanya kedapatan alat hisap. Tidak ada barang bukti narkotika lain. Selanjutnya ketiga orang, Syahrul, Soni, dan Oon, dibawa ke Mapolda Jatim.

Malam harinya keluarga dihubungi seseorang mengaku bernama “Le” dari Polda Jatim. “Le” meminta keluarga membawa baju ganti ke Ditresnarkoba dan menyuruh menghubungi nomornya untuk mempermudah.

Pada Minggu 4 Oktober 2026 keluarga datang ke Mapolda Jatim. Di sana “Le” disebut menawarkan agar ketiganya bisa bebas dengan uang tebusan Rp100 juta per orang. Setelah negosiasi, disepakati Rp50 juta untuk Syahrul. Syahrul dipulangkan pada 9 Oktober 2026, sementara Soni dan Oon hingga kini belum bebas.

“Info yang kami dapat, Le nama aslinya Ro. Katanya bukan anggota Polri, tapi PH yang disiapkan. Selama 6 hari tidak ada surat penangkapan maupun penahanan yang diberikan,” kata keluarga.

*Tanggapan Kuasa Hukum*

Kuasa hukum menilai ada sejumlah pelanggaran prosedur. “Penangkapan tanpa surat perintah itu jelas melanggar KUHAP. Apalagi ada permintaan sejumlah uang agar dibebaskan. Itu sudah masuk tindak pidana,” tegas kuasa hukum.

Baca Juga:  Pastikan Bebas dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Banyuwangi Jalani Tes Urine

*Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar – KUHP Baru 2023:*

1. *Pasal 18 & 21 KUHAP UU No. 8/1981*: Setiap penangkapan dan penahanan wajib disertai surat. Tanpa surat = tidak sah.

2. *Pasal 480 KUHP UU No. 1/2023*: Tindak pidana pemerasan dengan ancaman atau kekerasan. Ancaman pidana 9 tahun penjara.

3. *Pasal 533 KUHP UU No. 1/2023*: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa orang untuk memberi sesuatu. Ancaman 4 tahun penjara.

4. *Pasal 12 UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor*: Pegawai yang memaksa untuk memberikan sesuatu.

*Soal Barang Bukti Narkotika*

Keluarga menyebut Syahrul hanya kedapatan alat hisap.

Menurut *Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika*, pengguna dapat dikenai rehabilitasi.

Lebih kuat lagi mengacu pada *SEMA No. 3 Tahun 2023* tentang pedoman pemidanaan. SEMA ini menekankan hakim, jaksa, dan penyidik wajib mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi pecandu/pengguna, serta mempertimbangkan hasil asesmen terpadu dari BNN.

*SEMA No. 4/2010 jo SEMA 3/2015* juga menegaskan, untuk pengguna dengan BB di bawah 1 gram dan untuk dipakai sendiri, arah putusannya adalah rehabilitasi.

“Kalau yang ditemukan hanya alat hisap tanpa BB narkotika sama sekali, maka unsur pasal 112/127 tidak terpenuhi. Sangat lemah untuk diproses,” jelas kuasa hukum.

Hingga berita ini diturunkan, 2 orang lainnya masih ditahan. Keluarga berharap *Bidpropam Polda Jatim, Kompolnas, dan Mabes Polri* segera mengusut dugaan oknum “Le/Ro” ini.

 

Pewarta..Andreas .W

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20261011 WA0088 BALOS 2026 Jadi Panggung Batik Lumajang, Bupati Dorong UMKM Naik Kelas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

IMG 20241215 WA0082
NasionalSerba -serbi
Penyerahan SK DPAC BRNR Korcam Tempeh untuk Program Makan Bergizi Gratis
15 Desember 2024
IMG 20241111 WA0068
NasionalSeputar Desa
Di Hebokan Warga Desa Randuagung Terjadi Fenomena Keajaiban Alam: Pohon Kelapa Berdiri Lagi,Selama 9 Bulan Tumbang
11 November 2024
IMG 20241228 WA0142
Nasional
Ketua DPD LSM Teropong Keadilan dan Hukum Minahasa, Hezky O’Brien Kawengian, Menanggapi Pernyataan Kuasa Hukum Desa Passo
28 Desember 2024
IMG 20241128 WA0091
Politik
Puskaptis Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas ‘Kemenangan’ Paslon 02 Ali Makki-Ali Ruchi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pilihan Rakyat Banyuwangi
28 November 2024
IMG 20240405 WA0005
Nasional
Kelangkaan Gas Elpiji 3 kg Sering terjadi di saat memasuki Hari Raya Iedul Fitri
5 April 2024
IMG 20241222 WA0120
NasionalPemerintahan
BRNR Gelar Sosialisasi(MBG) Makan Bergizi Gratis di 12 Desa
22 Desember 2024
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Beredar Keluhan Wali Murid di Instagram, SMAN 1 Lumajang Klarifikasi Nominal Rp350 Ribu
3 Oktober 2026
Komite SMKN 1 Lumajang Dorong Bakat Siswa Terus Dikembangkan Berprestasi 
1 Oktober 2026
SDN Salak 01 Dapat Revitalisasi Rp928 Juta, Lima Ruang Direhabilitasi
1 Oktober 2026
Hebat..! SMKN 1 Lumajang Raih Juara Lomba Bahasa Inggris, Siswa Lanjut Tingkat Provinsi
25 September 2026
MTsN Lumajang Raih Medali Perunggu SSO Science and Social Olympiad di Jombang
14 September 2026
- Advertisement -

Seputar Desa

IMG 20260918 WA0123
Jalan Rabat Beton Dusun Elosan Diperbaiki, Anggaran Dana Desa Rp103 Juta
18 September 2026
IMG 20260917 WA0073
Bulog Salurkan 53,80 Ton Beras untuk 1.795 KPM di Sumbermujur
17 September 2026
IMG 20260911 162309
Tumpeng Raksasa 6 Meter Meriahkan Istighosah “Sejatine Uripe” di Kalidilem
11 September 2026
IMG 20260910 WA0083
Gotong Royong Bersihkan Selokan, Pemdes Denok Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
10 September 2026
IMG 20260830 WA0003
Karnaval HUT ke-81 RI di Desa Tukum Lumajang Meriah, 20 Peserta Tampilkan Ragam Budaya
30 Agustus 2026

Artikel Terkait:

IMG 20261004 WA0008
NasionalPemerintahan

Dishub Lumajang Ingatkan Warga Waspada di Perlintasan Sebidang, Jangan Terburu-buru

4 Oktober 2026
IMG 20260623 WA0341
Nasional

Rutinan Semua Anggota Lsm Laskar 86 Istigosah Bersama

23 Juni 2026
IMG 20240907 WA0059
NasionalPemerintahan

KPU Terima Hasil kelengkapan Dan Tes kesehatan Para Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi

7 September 2024
IMG 20250920 WA00041
NasionalTNI – Polri

Jembatan Penghubung Kandangtepus–Kandangan Putus, Arus Lalin Dialihkan

20 September 2025
Jatim Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0853 3069 6503
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Ditangkap Tanpa Surat, Hanya Ada Alat Hisap, Keluarga Diminta Tebusan Rp50 Juta Agar Bebas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda