Jatim.Rasionews.com|Surabaya, – Keluarga Syahrul, warga Bantur Malang, melapor mengalami dugaan penangkapan sewenang-wenang dan pemerasan oleh oknum yang mengaku anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Minggu 11-oktober 2026]-
Menurut keterangan keluarga, saat itu beberapa pria berbadan tegap mendatangi rumah Syahrul. Tanpa menunjukkan surat perintah, Syahrul langsung dibawa masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil sudah ada remaja lain bernama Soni.
“Mereka ngajak muter-muter. Berhenti di SPBU Sumakul, Sumbermanjing Kulon. Di situ Syahrul dipukul pakai borgol, dipaksa ngaku dapat barang dari siapa. Akhirnya disebut nama Oon,” ujar keluarga menirukan pengakuan Syahrul.
Saat penggeledahan, Syahrul mengaku hanya kedapatan alat hisap. Tidak ada barang bukti narkotika lain. Selanjutnya ketiga orang, Syahrul, Soni, dan Oon, dibawa ke Mapolda Jatim.
Malam harinya keluarga dihubungi seseorang mengaku bernama “Le” dari Polda Jatim. “Le” meminta keluarga membawa baju ganti ke Ditresnarkoba dan menyuruh menghubungi nomornya untuk mempermudah.
Pada Minggu 4 Oktober 2026 keluarga datang ke Mapolda Jatim. Di sana “Le” disebut menawarkan agar ketiganya bisa bebas dengan uang tebusan Rp100 juta per orang. Setelah negosiasi, disepakati Rp50 juta untuk Syahrul. Syahrul dipulangkan pada 9 Oktober 2026, sementara Soni dan Oon hingga kini belum bebas.
“Info yang kami dapat, Le nama aslinya Ro. Katanya bukan anggota Polri, tapi PH yang disiapkan. Selama 6 hari tidak ada surat penangkapan maupun penahanan yang diberikan,” kata keluarga.
*Tanggapan Kuasa Hukum*
Kuasa hukum menilai ada sejumlah pelanggaran prosedur. “Penangkapan tanpa surat perintah itu jelas melanggar KUHAP. Apalagi ada permintaan sejumlah uang agar dibebaskan. Itu sudah masuk tindak pidana,” tegas kuasa hukum.
*Dasar Hukum Yang Diduga Dilanggar – KUHP Baru 2023:*
1. *Pasal 18 & 21 KUHAP UU No. 8/1981*: Setiap penangkapan dan penahanan wajib disertai surat. Tanpa surat = tidak sah.
2. *Pasal 480 KUHP UU No. 1/2023*: Tindak pidana pemerasan dengan ancaman atau kekerasan. Ancaman pidana 9 tahun penjara.
3. *Pasal 533 KUHP UU No. 1/2023*: Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa orang untuk memberi sesuatu. Ancaman 4 tahun penjara.
4. *Pasal 12 UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor*: Pegawai yang memaksa untuk memberikan sesuatu.
*Soal Barang Bukti Narkotika*
Keluarga menyebut Syahrul hanya kedapatan alat hisap.
Menurut *Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika*, pengguna dapat dikenai rehabilitasi.
Lebih kuat lagi mengacu pada *SEMA No. 3 Tahun 2023* tentang pedoman pemidanaan. SEMA ini menekankan hakim, jaksa, dan penyidik wajib mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan bagi pecandu/pengguna, serta mempertimbangkan hasil asesmen terpadu dari BNN.
*SEMA No. 4/2010 jo SEMA 3/2015* juga menegaskan, untuk pengguna dengan BB di bawah 1 gram dan untuk dipakai sendiri, arah putusannya adalah rehabilitasi.
“Kalau yang ditemukan hanya alat hisap tanpa BB narkotika sama sekali, maka unsur pasal 112/127 tidak terpenuhi. Sangat lemah untuk diproses,” jelas kuasa hukum.
Hingga berita ini diturunkan, 2 orang lainnya masih ditahan. Keluarga berharap *Bidpropam Polda Jatim, Kompolnas, dan Mabes Polri* segera mengusut dugaan oknum “Le/Ro” ini.
Pewarta..Andreas .W




