Dishub Lumajang Ingatkan Warga Waspada di Perlintasan Sebidang, Jangan Terburu-buru
Lumajang, (Jatim Rasionews.com ) Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, memperhatikan rambu dan tanda keselamatan, melihat kondisi kanan dan kiri, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, mengatakan perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang membutuhkan perhatian dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan,” kata Rasmin, Minggu (4/10/2026).
Menurut Rasmin, langkah pencegahan dilakukan melalui pemantauan terhadap sejumlah perlintasan sebidang, pemasangan dan pemeliharaan rambu serta perlengkapan keselamatan, edukasi kepada masyarakat, hingga koordinasi dengan pihak terkait.
Untuk perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu, Dishub Lumajang juga terus mendorong koordinasi bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tingkat risiko di masing-masing lokasi. Dengan demikian, penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan maupun kewenangan masing-masing pihak.
Imbauan tersebut kembali ditekankan setelah insiden yang melibatkan KA 294 Tawang Alun relasi Ketapang–Malang dengan sebuah mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga Km 147+464, petak jalan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jumat (2/10/2026).
Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Setelah insiden, KA Tawang Alun berhenti di Stasiun Klakah untuk menjalani pemeriksaan terhadap lokomotif dan seluruh rangkaian.
Hasil pemeriksaan menyatakan sarana kereta api dalam kondisi aman dan memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan.
Sebelumnya, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, juga mengingatkan pengguna jalan agar tidak terburu-buru ketika mendekati perlintasan kereta api.
“Masinis KA 294 Tawang Alun telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang. Namun karena jarak kereta api dan mobil sudah terlalu dekat, kendaraan tersebut tidak sempat menghindar sehingga terjadi serempetan,” ujar Cahyo.
Cahyo menjelaskan, kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan yang melintas di jalan raya. Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan di jalurnya.
Karena itu, pengguna jalan diminta mematuhi seluruh rambu dan tanda keselamatan yang tersedia di perlintasan.
Pengemudi juga wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
KAI Daop 9 Jember mencatat, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat tujuh kejadian temperan di wilayah operasionalnya. Angka tersebut turun dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat sebanyak 15 kejadian.
Sementara khusus di Kabupaten Lumajang, tidak tercatat kejadian temperan pada periode Januari–September 2025 maupun periode yang sama pada 2026.
Meski demikian, Rasmin meminta masyarakat tidak menganggap kondisi tersebut sebagai alasan untuk mengurangi kewaspadaan.
Ia mengajak pengguna jalan menjadikan kehati-hatian sebagai kebiasaan setiap kali melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Jangan menerobos ketika kereta api akan melintas, pastikan kondisi benar-benar aman, dan tetap mematuhi rambu serta ketentuan keselamatan yang ada,” tegasnya.
Rasmin menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah maupun PT KAI. Menurutnya, diperlukan kolaborasi seluruh pihak, termasuk kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Yang paling penting, kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan terutama kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.
Dishub Lumajang, lanjut Rasmin, akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap titik-titik perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Lumajang. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Bagi masyarakat, kewaspadaan dapat dimulai dari langkah sederhana, yakni mengurangi kecepatan ketika mendekati perlintasan, berhenti apabila diperlukan, melihat kondisi kanan dan kiri, memperhatikan tanda peringatan, serta memastikan tidak ada kereta api sebelum melintas.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi ketentuan keselamatan, pengguna jalan turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.**(Kib)




